Selasa, 17 Februari 2015 (Sumber: Tribun Batam)
BATAM- Maraknya pembangunan kios-kios di area hijau membuat gerah BP Batam.
Lembaga pemerintahan yang disebut-sebut memberikan izin bagi masyarakat
untuk membangun area hijau maupun fasilitas umum tersebut angkat
bicara.
Menurut Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk mendirikan bangunan di area hijau ataupun fasum.
"Itu bukan buffer zone, bukan area resapan, ataupun area hijau. Yang
kami keluarkan izin itu untuk di row jalan. Itupun ada perjanjiannya,"
ucap Dwi Djoko Wiwoho.
Pria yang akrab disapa Djoko itu menjelaskan, pemberian izin
pemanfaatan row jalan bagi masyarakat pun bukan berarti bisa dibangun
bangunan permanen. Pemberian izin, hanya untuk pertamanan atau
penghijauan.
"Kami belum cek semua. Tapi yang mengaku punya izin pemanfaatan dari
kami, itupun harus dicek juga. Yang namanya izin pemanfaatan itu bukan
untuk bangunan non permanen. Kita sudah melalui perjanjian, untuk cuma
pertamanan. Kalau sampai dibangun pembangunan permanen, berarti siap
digusur dan dibongkar," tutur Djoko.
Djoko juga membantah pihaknya tidak melakukan pengawasan yang ketat
terhadap pemberian izin itu. Menurutnya, banyak masyarakat yang
mendapatkan izin sengaja memperdaya BP Batam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar