Senin, 9 Februari 2015 (Sumber: Haluan Kepri)
BATAM CENTRE (HK) - Pembangunan pujasera di lahan buffer zone depan toko
buku Edukits oleh PT Bangun Arsikon Batindo masih terus berlanjut.
Imbauan Badan Pengawasan (BP) Batam kepada kontraktor agar menghentikan
pembangunan tersebut sepertinya tak mereka indahkan.
Pantauan Haluan Kepri di lokasi kejadian kemarin terlihat, pembangunan
pujasera di lahan Buffer Zone sudah sekitar 80 persen. Bangunan yang
terbuat dari rangka baja itu tidak menggunakan beton sebagai dindingnya.
Melainkan dibiarkan terbuka agar para pengunjung bebas menikmati
pemandangan di sekitarnya. Saat ini, atap bangunan sudah terpasang
seluruhnya.
Lahan tersebut memilik luas kurang lebih 25 meter
yang berada di row 50. Lahan yang dipergunakan itu merupakan lokasi
penghijauan yang dikelola oleh Pemko Batam. Selama kurang lebih 10 tahun
lalu, kawasan ini ditanami pohon khas Pemko Batam.
Kasi
Penghijauan, Pertamanan dan Penataan Reklame BP Batam, Dicky
Indramulyawan sebelumnya sudah pernah melayangkan surat peringatan
kepada PT Bangun Arsikon Batindo. Namun tak ditanggapi pihak PT Bangun
Arsikom Batindo.
" Kita sudah menyurati PT Bangun Arsikon
Batindo agar pembangunnanya segera dihentikan. Sebelumnya kita sudah
melakukan survei ke lokasi terkait laporan yang kita terima, bahwa di
sana ada kegitan dan kita langsung beri arahan hingga surat peringatan
agar segera dihentikan. Pembangunan di atas Buffer Zone sangat dilarang,
terkecuali itu kita benarkan untuk pengelolaan petani taman, " ujar
Dicky ketika itu.
Anggota Komisi III Jurado Siburian sangat
menyayangkan tindakan PT Bangun Arsikon Batindo yang tidak memperdulikan
larangan berjualan di kawasan itu. Bahkan pohon-pohon hijau di kawasan
itu sudah dibabat oleh PT Bangun Arsikon Batindo untuk dibangun pujasera
secara permanen.
" Kita tidak mengatakan bangunan itu saja,
namun semua buffer zone yang ada di Batam rata rata bermasalah, kenapa,
karena pengawasan dari BP Batam tidak ada. Meskipun izin pengelolaan
buffer zone itu dibolehkan, tapi ada aturannya yakni hanya khusus
pengelolaan taman, " ujar Jurado.
Dikatakan dia, setiap lahan
buffer zone itu sudah jelas ada larangan keras karena di lahan tersebut
sudah ada item mengatakan dilarang keras mendirikan banguan permanen.
"
Diseluruh buffer zone di Kota Batam yang dibangun secara permanan
merupakan kesalahan dari mereka karena kurang pengawasan, baik itu yang
sudah jadi maupun yang mau dibangun seperti yang dilakukan PT Bangun
Arsikon Batindo," ucapnya.
Jurado berharap semua bangunan yang
ada di buffer zone dan row jalan yang dibangun agar segera dibongkar,
namun karena DPRD tidak memiliki tupoksi dalam penindakan Ia berharap BP
Batam dan pemerintah segera mengambil langkah.
" Kalau saya
pribadi selaku Dewan, kalau ada tupoksi dalam penindakan sudah kita
tindak semua, jadi yang kita harapkan hanya kepada instansi yang ada
untuk memusnahkan bangunan yang ada di row jalan dan buffer zone, "
katanya. (yus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar