Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 12 Februari 2015

Buffer Zone Disulap Jadi Tempat Berdagang, Bisnis Ilegal Tumbuh Subur

Kamis, 12 Februari 2015 (Sumber: Batam Pos)

batampos.co.id – Pertumbuhan kios pedagang kaki lima (PKL) di hampir seluruh wilayah di kota ini hampir sama dengan pertumbuhan ruko. Kawasan hijau (buffer zone) juga disulap menjadi tempat berdagang.
Bisnis ilegal itu tumbuh subur apalagi diduga ada oknum-oknum tertentu ikut membekingi pembangunan kios PKL ini.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PMP-KUKM) Kota Batam, Febrialin mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan kios tersebut terutama kios yang berada di sepanjang jalan di Jodoh.

”Itu tidak memiliki izin sama sekali. Sepengatahuan saya mereka hanya memiliki izin dari BP Batam,” ujar Febrialin di sela-sela acara pembukaan GOR di Tiban Indah, Rabu (11/2).

Ia sangat menyayangkan aksi dan tindakan pembangunan secara serampangan di daerah Jodoh itu. Sebab, saat ini kios-kios tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan dari Badan Penanaman Modal (BPM) dan juga beberapa instansi terkait lainnya.

”Mereka tidak memiliki izin dari Dinas Tata Kota dan juga mengatongi izin dari Dinas PMP KUKM,” katanya lagi.

Menurut Febrialin, setiap bangunan kios harus memiliki kajian terlebih dahulu. Apakah banyak manfaatnya dari atau mudaratnya. Ia mengungkapkan kalau aspek kajian lingkungan masyarakat juga merupakan fokus perhatian yang penting.

”Tidak bisa mereka langsung ujug-ujug membangun kios di sana. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui,” ujarnya

Ia mengungkapkan kalau dengan secarik kertas dari BP Batam, modal untuk membangun kios-kios tersebut. Oleh sebab itu, untuk penataan kios-kios ilegal tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait.

”Senin (16/2) depan kami bakal rapat. Selain membahas hal itu juga akan membahas permasalahan PKL di Simpang Rujak yang telah mengganggu pengguna jalan. Karena tempat tersebut adalah jalur cepat dan dilalui mobil-mobil ukuran besar. Apa akan direlokasi atau gimana, Senin nanti keputusannya,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Humas dan PTSP Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dwi Djoko Wiwoho membenarkan kalau pihaknya telah mengeluarkan izin pengolahan lahan, untuk penggunaan jasa. ”Katanya untuk pembangunan kios-kios pasar. Yang mengajukan itu dari PT, namun lupa saya namanya. Namun kalau ternyata dari Pemko, pihak PT tersebut belum mengantongi izin IMB dan lain-lainnya. Silakan saja ditindak, kami cuma mengeluarkan izin pengolahan lahan saja,” ujarnya singkat.

Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan saat ini pihaknya dituntut oleh kementerian untuk menata pemukiman. Di mana tata ruang di Batam ini perlu diperhatikan. Banyak sekali bangunan dan kios yang dibangun di buffer zone yang sama sekali tidak memiliki izin. ”Waktu Mendagri, Pak Tjahyo Kumolo datang ke sini, masalah pemukiman ini yang diminta untuk kita benahi,” katanya.

Dengan tegas Dahlan mengatakan bahwa kios-kios yang berada di buffer zone adalah ilegal. Ia meminta Satpol PP untuk menertibkannya, tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ”Itu akan tetap kita tertibkan. Kita sudah minta Satpol PP untuk turun. Kita juga akan berupaya untuk memperindah Batam ini,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Hendri mengatakan pihaknya siap untuk melajukan tindakan tegas bagi bangunan yang berdiri secara ilegal dengan tetap berdasarkan Standart Operational Procedures (SOP). Seperti yang sudah dilakukan untuk bangunan kios-kios di Simpang Kara.

”Kalau untuk di Simpang Kara itu, kita sudah layangkan surat peringatan. Kita sesuai prosedur. Kalau tidak dibongkar setelah surat peringatan ketiga, kita pastikan kita akan membongkar paksa,” jelasnya.
Hendri menegaskan hal yang sama akan berlaku untuk semua kios di Batam. Apalagi kiosnya sudah permanen, maka akan lebih dulu diberikan surat peringatan. ”Kita tidak boleh arogan, asal lakukan penertiban. Kita harus berjalan sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.(rna/ian)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar