Kamis, 12 Februari 2015 (Sumber: Batam Pos)
batampos.co.id – Pertumbuhan kios pedagang kaki lima
(PKL) di hampir seluruh wilayah di kota ini hampir sama dengan
pertumbuhan ruko. Kawasan hijau (buffer zone) juga disulap menjadi
tempat berdagang.
Bisnis ilegal itu tumbuh subur apalagi diduga ada oknum-oknum tertentu ikut membekingi pembangunan kios PKL ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi, dan Usaha
Kecil Menengah (PMP-KUKM) Kota Batam, Febrialin mengatakan, pihaknya
tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan kios tersebut terutama kios
yang berada di sepanjang jalan di Jodoh.
”Itu tidak memiliki izin sama sekali. Sepengatahuan saya mereka hanya
memiliki izin dari BP Batam,” ujar Febrialin di sela-sela acara
pembukaan GOR di Tiban Indah, Rabu (11/2).
Ia sangat menyayangkan aksi dan tindakan pembangunan secara
serampangan di daerah Jodoh itu. Sebab, saat ini kios-kios tersebut
tidak memiliki izin mendirikan bangunan dari Badan Penanaman Modal (BPM)
dan juga beberapa instansi terkait lainnya.
”Mereka tidak memiliki izin dari Dinas Tata Kota dan juga mengatongi izin dari Dinas PMP KUKM,” katanya lagi.
Menurut Febrialin, setiap bangunan kios harus memiliki kajian
terlebih dahulu. Apakah banyak manfaatnya dari atau mudaratnya. Ia
mengungkapkan kalau aspek kajian lingkungan masyarakat juga merupakan
fokus perhatian yang penting.
”Tidak bisa mereka langsung ujug-ujug membangun kios di sana. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui,” ujarnya
Ia mengungkapkan kalau dengan secarik kertas dari BP Batam, modal
untuk membangun kios-kios tersebut. Oleh sebab itu, untuk penataan
kios-kios ilegal tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa
instansi terkait.
”Senin (16/2) depan kami bakal rapat. Selain membahas hal itu juga
akan membahas permasalahan PKL di Simpang Rujak yang telah mengganggu
pengguna jalan. Karena tempat tersebut adalah jalur cepat dan dilalui
mobil-mobil ukuran besar. Apa akan direlokasi atau gimana, Senin nanti
keputusannya,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Humas dan PTSP Badan Pengusahaan (BP) Batam,
Dwi Djoko Wiwoho membenarkan kalau pihaknya telah mengeluarkan izin
pengolahan lahan, untuk penggunaan jasa. ”Katanya untuk pembangunan
kios-kios pasar. Yang mengajukan itu dari PT, namun lupa saya namanya.
Namun kalau ternyata dari Pemko, pihak PT tersebut belum mengantongi
izin IMB dan lain-lainnya. Silakan saja ditindak, kami cuma mengeluarkan
izin pengolahan lahan saja,” ujarnya singkat.
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan saat ini pihaknya dituntut
oleh kementerian untuk menata pemukiman. Di mana tata ruang di Batam ini
perlu diperhatikan. Banyak sekali bangunan dan kios yang dibangun di
buffer zone yang sama sekali tidak memiliki izin. ”Waktu Mendagri, Pak
Tjahyo Kumolo datang ke sini, masalah pemukiman ini yang diminta untuk
kita benahi,” katanya.
Dengan tegas Dahlan mengatakan bahwa kios-kios yang berada di buffer
zone adalah ilegal. Ia meminta Satpol PP untuk menertibkannya, tetapi
harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ”Itu akan tetap kita
tertibkan. Kita sudah minta Satpol PP untuk turun. Kita juga akan
berupaya untuk memperindah Batam ini,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Hendri mengatakan pihaknya siap untuk
melajukan tindakan tegas bagi bangunan yang berdiri secara ilegal dengan
tetap berdasarkan Standart Operational Procedures (SOP). Seperti yang
sudah dilakukan untuk bangunan kios-kios di Simpang Kara.
”Kalau untuk di Simpang Kara itu, kita sudah layangkan surat
peringatan. Kita sesuai prosedur. Kalau tidak dibongkar setelah surat
peringatan ketiga, kita pastikan kita akan membongkar paksa,” jelasnya.
Hendri menegaskan hal yang sama akan berlaku untuk semua kios di
Batam. Apalagi kiosnya sudah permanen, maka akan lebih dulu diberikan
surat peringatan. ”Kita tidak boleh arogan, asal lakukan penertiban.
Kita harus berjalan sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.(rna/ian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar