Kamis, 26 Februari 2015 (Sumber: Batam Today)
BATAM, BP Batam - Badan Pengusahaan (BP)
Batam, Pemko Batam, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pertanahan Negara
membentuk tim untuk menyikapi implementasi status hukum dan pengelolaan
lahan Rempang - Galang.
Istono, Anggota 3/Deputi
Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam mengatakan tim akan menyusun
tentang peraturan perundangan terkait status lahan yang hingga kini
masih berstatus quo. Berdasarkan peraturan dan perundangan yang ada maka
pengelolaan akan ke BP Batam.
"Secara
peraturan perundangan yang ada pengelolaan kan ke BP Batam. Baik itu
Keppres, peraturan menteri dan perundangan lainnya," tutur Istono saat
menggelar pertemuan dengan Pemko Batam dan Kemendagri, kemarin.
Lanjutnya,
implementasi pengelolaan lahan Rempang - Galang akan melibatkan Pemko
Batam sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
"Hal
itu masih akan dirumuskan Pemko, BP Batam, Kemendagri dan kementerian
terkait lainnya. Jadi masih akan ada pembahasan lanjutan," ujar Istono.
Sebelumnya,
Badan Pengusahaan (BP) Batam telah melayangkan surat ke Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta pencabutan status quo kawasan
Rempang-Galang.
Surat tersebut isinya meminta
agar dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang baru
terkait status lahan Rempang-Galang.
"Dengan surat tersebut harapan kita Permendagri yang menyatakan status quo Rempang-Galang bisa dicabut," ungkap Djoko.
Seperti
diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan sinyal
positif untuk segera mencabut status quo kawasan Rempang-Galang.
Hal
tersebut dikatakan usai melakukan sidak di Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Gedung Sumatera Expo. Kemendagri
yang dulu yang menjadikan status quo tentang Rempang dan Galang.
Padahal, dengan keluarnya UU FTZ yang ada tentang Batam itu, harusnya
pengelolaan Rempang menjadi kewenangan BP Batam.
Tjahjo
mengatakan akan segera mencabut Permendagri yang membuat status Rempang
menjadi status quo. Ia akan mengeluarkan Permendagri baru, asalkan BP
Batam mengajukan surat resmi kepada pihaknya terkait masalah ini.
Editor: Dodo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar