Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 26 Februari 2015

Istono Sebut Rempang - Galang akan Dikelola BP Batam

Kamis, 26 Februari 2015 (Sumber: Batam Today)

BATAM, BP Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemko Batam, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pertanahan Negara membentuk tim untuk menyikapi implementasi status hukum dan pengelolaan lahan Rempang - Galang.


Istono, Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam mengatakan tim akan menyusun tentang peraturan perundangan terkait status lahan yang hingga kini masih berstatus quo. Berdasarkan peraturan dan perundangan yang ada maka pengelolaan akan ke BP Batam.

"Secara peraturan perundangan yang ada pengelolaan kan ke BP Batam. Baik itu Keppres, peraturan menteri dan perundangan lainnya," tutur Istono saat menggelar pertemuan dengan Pemko Batam dan Kemendagri, kemarin.

Lanjutnya, implementasi pengelolaan lahan Rempang - Galang akan melibatkan Pemko Batam sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

"Hal itu masih akan dirumuskan Pemko, BP Batam, Kemendagri dan kementerian terkait lainnya. Jadi masih akan ada pembahasan lanjutan," ujar Istono.

Sebelumnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam telah melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta pencabutan status quo kawasan Rempang-Galang.

Surat tersebut isinya meminta agar dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang baru terkait status lahan Rempang-Galang.

"Dengan surat tersebut harapan kita Permendagri yang menyatakan status quo Rempang-Galang bisa dicabut," ungkap Djoko.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan sinyal positif untuk segera mencabut status quo kawasan Rempang-Galang.

Hal tersebut dikatakan usai melakukan sidak di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Gedung Sumatera Expo. Kemendagri yang dulu yang menjadikan status quo tentang Rempang dan Galang. Padahal, dengan keluarnya UU FTZ yang ada tentang Batam itu, harusnya pengelolaan Rempang menjadi kewenangan BP Batam.

Tjahjo mengatakan akan segera mencabut Permendagri yang membuat status Rempang menjadi status quo. Ia akan mengeluarkan Permendagri baru, asalkan BP Batam mengajukan surat resmi kepada pihaknya terkait masalah ini.

Editor: Dodo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar