Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 05 Februari 2015

SPS Ingatkan Penting Badan Hukum bagi Perusahaan Pers

Kamis, 5 Februari 2015 (Sumber: Batam Pos)

BATAM (BP) - Serikat Perusahaan Pers (SPS) akan menekankan pentingnya keabsahan dan standar badan hukum dari suatu perusahaan pers. Tujuannya, agar pers makin bermartabat dan sesuai dengan aturan perusahaan pers yang berlaku di Indonesia.

 Ketua Harian SPS Pusat M Ridlo (tengah) memberikan keterangan tentang rangkaian kegiatan SPS di Hotel Harris Batamcenter, Rabu (4/2). foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Ketua Harian SPS Pusat M Ridlo (tengah) memberikan keterangan tentang rangkaian kegiatan SPS di Hotel Harris Batamcenter, Rabu (4/2).
foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

Pembahasan itu akan diadakan bersamaan dengan Kongres SPS ke-XXIV dan acara SPS berskala regional, The 1st ASEAN Summit for State-Owned Enterprises and Media (ASSOEM), The 1st ASEAN Public Relations Summit (APRS), dan The 1st ASEAN Corporate Investment Expo (ACIE) yang akan digelar di Batam mulai Kamis (5/2) hingga Sabtu (7/2) mendatang.

“Badan hukum perusahaan pers itu perseroan terbatas dan yayasan atau koperasi. Tapi masih banyak perusahaan pers kecil kita itu masih CV, bahkan kadang ada yang tanpa itu (badan hukum),” ujar Ketua Harian SPS Pusat, M Ridlo ‘Eisy di Harris Hotel Batamcenter, Rabu (4/2).

Dari sekitar 471 anggota perusahaan pers baik cetak maupun online yang masuk di bawah SPS, hanya sekitar 80 persen yang dianggap sehat dan mampu memenuhi kewajiban sesuai aturan. Sedangkan 20 persen sisanya, akan diingatkan oleh SPS untuk memenuhi katentuan yang berlaku.

Saat ini, diperkirakan ada ribuan perusahaan pers di Indonesia yang belum masuk sebagai anggota SPS lantaran belum memenuhi syarat.
“Banyak sekali koran-koran yang mendaftar tidak kami terima, karena belum memenuhi syarat,” urainya.
SPS akan membuat langkah konkrit untuk menata organisasinya dengan mengacu pada undang-undang pers dan standar perusahaan pers yang dibuat oleh Dewan Pers.

Tak hanya perusahaan percetakan surat kabar, SPS kini juga mengakomodir perusahaan pers online untuk bernaung. SPS juga mencatat banyak media online belum terdaftar sebagai perseroan. Padahal, perusahaan pers online kini tumbuh subur di Tanah Air.

Masalahnya, lanjut dia, jika media online tersebut tidak memiliki badan hukum perusahaan pers yang jelas, kemudian suatu waktu kesandung kasus maka tidak dilindungi oleh undang-undang pers. “Yang berat itu online, dia bisa kena langsung pasal UU ITE yang menjerat dengan ancaman (hukuman penjara) 6 tahun,” terang anggota Dewan Pers tersebut.

Terlebih saat ini, sambungnya, banyak media online yang dibuat hanya untuk kepentingan tertentu, seperti politik, menyerang pihak lain ataupun hanya untuk mengeruk keuntungan ekonomi namun tidak memiliki badan hukum. Media seperti ini tidak memiliki penanggung jawab sehingga beritanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Tak hanya itu, SPS juga akan menyoroti pentingnya perusahaan pers agar menggaji karyawannya terutama pekerja pers sesuai aturan. Yakni, minimal sesuai dengan besaran upah minimum provinsi (UMP). Nyatanya, kata dia, sampai saat ini masih banyak media-media yang menggaji karyawannya lebih rendah dari UMP, terutama perusahaan pers skala kecil.

“Kan gak fair (adil) kalau wartawan disuruh bekerja mentaati kode etik jurnalistik tapi di luar diiming-imingi duit (sedangkan gajinya kecil), kan berat (dilematis) dia,” terang anggota Dewan Redaksi Pikiran Rakyat tersebut.

Ridlo melanjutkan, perusahaan pers skala besar terutama grup-grup media ternama di Tanah Air seperti Jawa Pos grup dan Kompas Gramedia grup sudah mampu menggaji pekerja pers di atas UMP. Begitu juga koran-koran skala menengah yang rata-rata sudah menggaji di atas UMP.

Terkait kongres ke-24 SPS yang akan dilaksanakan pada Jumat (6/2) malam dengan agenda pemilihan Ketua Umum SPS Pusat periode 2015-2019, Ridlo masih enggan membeber detail dan nama-nama yang digadang akan memimpin serikat terbesar yang menaungi perusahaan pers di tanah air tersebut.
“Di SPS itu biasanya pemilihannya secara aklamasi, calon-calon itu malah saling mempersilakan untuk maju, tidak seperti yang lain berebut untuk jadi ketua,” terang Ridlo.

Saat ini, Ketua Umum SPS Pusat dijabat Dahlan Iskan. Mantan Menteri BUMN itu tercatat sudah dua periode memimpin SPS Pusat. Meski begitu, Ridlo mengatakan peluang Dahlan untuk kembali menduduki kursi ketua umum SPS pusat masih terbuka lantaran tak ada larangan bagi ketua umum dua periode untuk kembali menjabat. Hanya saja, dia tak mau gegabah mengatakan nama-nama yang akan mencalonkan diri dalam kongres tersebut. Ridlo hanya memberi bocoran jika ketua umum SPS pusat biasanya berasal dari kalangan pemilik media, terutama grup media besar. (rna)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar