Jum'at, 13 Februari 2015 (Sumber: Batam Today)
BATAM, BP Batam - Badan
Pengusahaan (BP) Batam telah melayangkan surat ke Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) untuk mencabut status quo kawasan Rempang-Galang.
"Minggu
ini telah kita layangkan surat resmi sesuai dengan arahan Mendagri
tersebut," kata Dwi Djoko Wiwoho, Direktur PTSP dan Humas BP Batam,
Kamis (12/2/2015).
Ia menjelaskan, surat
tersebut isinya meminta agar dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) yang baru terkait status lahan Rempang-Galang.
"Dengan surat tersebut harapan kita Permendagri yang menyatakan status quo Rempang-Galang bisa dicabut," ungkap Djoko.
Seperti
diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan sinyal
positif untuk segera mencabut status quo kawasan Rempang-Galang.
Hal
tersebut dikatakan usai melakukan sidak di Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Gedung Sumatera Expo. Kemendagri
yang dulu yang menjadikan status quo tentang Rempang dan Galang.
Padahal, dengan keluarnya UU FTZ yang ada tentang Batam itu, harusnya
pengelolaan Rempang menjadi‎ kewenangan BP Batam.
Tjahjo
mengatakan akan segera‎ mencabut Permendagri yang membuat status
Rempang menjadi status quo. Ia akan mengeluarkan Permendagri baru,
asalkan BP Batam mengajukan surat resmi kepada pihaknya terkait masalah
ini.
Editor: Dodo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar