Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 18 Februari 2015

Mendagri dan Menteri ATR-Kepala BPN Bahas Status Quo Pulau Rempang dan Galang Pekan Depan

Rabu, 18 Februari 2015 (Sumber: Batam Today)

dodi_riatmaji.jpg
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Ferry Mursyidan Baldan akan membahas masalah status quo Pulau Rempang dan Galang, Batam, pekan depan.


"Minggu depan rencananya akan dibahas masalah status quo Pulau Rempang dan Galang, bertempat di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Merdeka Barat," kata Dodi Riatmaji, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri di Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Dalam rapat tersebut, nantinya juga dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri Agung Mulyana, karena permasalahan status quo Pulau Rempang dan Galang berkaitan dengan pemerintahan umum.

"Di internal Kemendagri juga belum dirapatkan. Mendagri akan segera memanggil Dirjen PUM, karena masalah ini berkaitan dengan pemerintahan umum. Mendagri ingin mendengar terlebih dahulu mengenai persoalan Pulau Rempang dan Galang, sebelum bertemu dengan Menteri ATR/Kepala BPN," katanya.

Menurutnya, masalah status quo Pulau Rempang dan Galang akan dikaji terlebih dahulu secara internal di Kemendagri agar tidak salah dalam mengambil keputusan atau rekomendasi nantinya.

"Masalah status quo Pulau Rempang dan Galang ini berkaitan hubungan dengan Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengusahaan Batam. Jadi akan kita bedah terlebih dulu persoalannya," kata Kapuspen Kemendagri.

Namun Dodi mengaku belum mengetahui, jika Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Mustofa Widjaja telah mengirimkan surat ke Mendagri Tjahjo Kumolo meminta pencabutan status quo Pulau Rempang dan Galang tersebut.

"Nanti saya cek ke Pak Menteri, apa sudah terima atau belum. Tapi masalah Pulau Rempang dan Galang akan diputuskan segera seperti kata Pak Menteri. Kalau sekarang, saya belum bisa menjawab karena memang belum dirapatkan sama sekali," katanya.

Sebelumnya, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah terlebih dahulu menyelesaikan hak-hak masyarakat yang telah mendiami Pulau Rempang dan Galang di atas 10 tahun, sebelum dilakukan pencabutan status quo pulau tersebut.

"Kalau status quonya mau dicabut, selesaikan dulu hak-hak masyarakat yang telah mendiami pulau tersebut minimal di atas 10 tahun, kalau sekarang mau dimasukin bagian dari wilayah Batam. Baru nanti pemerintah cabut," kata Ferru Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pernahan Nasional (ATR/BPN), di Jakarta, Senin (16/2/2015).

Pada prinsipnya, kata Ferry, pemerintah tidak berkeberatan mencabut status quo Pulau Rempang dan Galang supaya permasalahan tersebut tidak berlarut-larut, namun hak-hak masyarakat tetap harus dipenuhi terlebih dahulu.

"Selama ini kan belum jelas, apakah Pulau Rempang dan Galang masuk Batam, makanya dibuat status quo. Maka kembali kepada kebijakan pemerintah pusat bagaimana soal Rempang dan Galang bisa segera diselesaikan," katanya.

Menurut Ferry, Kementerian ATR/BPN tidak bisa mengambil kesimpulan mengenai kasus ini, karena pemerintah memutuskan Kementerian Dalam Negeri sebagai leading sektornya yang akan menyelesaikan.

"Kita tidak bisa mengambil kesimpulan sendiri, kita ikut kebijakan pemerintah. ATR/BPN bagian dari pemerintah, kalau Mendagri (Tjahjo Kumolo,red) mengatakan akan segera dicabut tentu kita akan ikut keputusan tersebut," katanya.

Namun, Ferry tetap menegaskan, hak-hak masyarakat agar segera dipenuhi sebelum dilakukan pencabutan status quo Pulau Rempang dan Galang.

"Jadi kalau masyarakat baru 1-2 tahun minta haknya, ya tidak bisa, itu harus yang sudah tinggal minimal di atas 10 tahun," katanya.

Menteri ATR/Kepala BPN ini menegaskan, sebelum ada keputusan pencabutan status quo Pulau Rempang dan Galang, bukan bagian dari wilayah Kota Batam.

"Dulu Pulau Rempang dan Galang dikuasai oleh Badan Pengusahaan Batam, kalau masuk dimasukkan ke Batam ya tadi tetap hak hidup masyarakat yang tinggal di sana harus diselesaikan," katanya.

Ferry menilai, Pulau Rempang dan Galang tidak perlu membentuk daerah otonom sendiri, meskipun ada usulan pemekaran wilayah, apabila status quo tidak cabut atau pemerintah tidak mau mau menyelesaikan hak-hak masyarakat.

"Saya kita tidak perlu membentuk daerah otonom, karena tidak juga menyelesaikan masalah kesejahteraan masyarakat. Saya kira tidak perlu berpisah dari Batam, tunggu saja karena Mendagri sudah mengatakan akan dicabut, pemerintah daerah menyelesaikan hak-hak masyarakat yang tinggal di pulau tersebut," katanya.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan akan segera mencabut status quo Pulau Rempang dan Galang.

"‎Saya semalam ketemu pimpinan Batam dia menanyakan soal putusan Kemendagri yang dulu yang menjadikan status quo tentang Rempang dan Batam. Padahal dengan keluarny UU ZEE yang ada tentang Batam, itu FTZ harusnya pengelolaan Rempang menjadi‎ kewenangan BP Batam," kata Cahyo usai acara ‎peringatan HPN 2015, beberapa waktu lalu.

Cahyo mengatakan akan segera‎ mencabut Permendagri yang membuat status Rempang menjadi status quo. Ia akan mengeluarkan Permendagri baru, asalkan BP Batam mengajukan surat resmi kepada pihaknya terkait masalah ini.

"Kami minta surat resmi dari OB (BP Batam, red) kepada Mendagri, yang intinya menegaskan agar Kemendagri mencabut status quo yang ditetapkan Mendagri sebelumnya," katanya.

Menurut Cahyo, pengelolaan Rempang Galang merupakan hak dari OB atau yang kini menjadi BP Batam.

"Kalau surat dari mereka itu saya terima hari ini, dua tiga hari pun selesai. Dari yang saya pahami, itu memang haknya BP Batam. Untuk pengelolaan itu haknya mereka," katanya.

Editor: Surya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar