Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 10 Februari 2015

Rempang-Galang Dikelola BP Batam, Pemko Iri

Selasa, 10 Februari 2015 (Sumber: Batam Pos)


Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyatakan akan mencabut status quo pengelolaan lahan di Pulau Rempang dan Galang agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi secara legal. Ia menegaskan, hak pengelolaan lahan di kedua pulau itu akan diserahkan pada Badan Pengusahaan (BP) Batam.




“Dengan keluarnya UU FTZ soal Batam, maka kami minta surat resmi dari Otorita Batam (BP Batam) kepada Mendagri untuk mencabut status quo yang dikeluarkan Mendagri sebelumnya,” ujar Tjahjo di Batam, Senin (9/2).

Kebijakan itu diambil oleh Mendagri usai bertemu dengan pihak BP Batam sehari sebelumnya.
Tjahjo menambahkan, jika BP Batam bisa bergerak cepat dan melayangkan surat tersebut dalam beberapa hari ini, maka pencabutan juga akan direalisasikan segera. “Kalau surat itu saya terima hari ini, dua atau tiga hari selesai (dicabut status quo),” terangnya.

Ia berharap dalam waktu dekat akan selesai diurus. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat, itu semua sudah selesai. Kita tunggu saja,” katanya.

Politisi PDIP itu mengatakan, jika kemudian Rempang yang luasnya 165,83 kilometer persegi dan Galang dengan luas sekitar 80 kilometer persegi itu tak lagi berstatus quo, maka hak pengelolaan lahan tersebut akan kembali ke tangan BP Batam.
“Itu haknya Otorita (BP Batam),” katanya.

Sebetulnya, Keppres 82/1992 telah menetapkan Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, dan 39 pulau kecil lain, masuk dalam wilayah kerja Otorita Batam (sekarang BP Batam). Namun, dengan keluarnya Undang-Undang 53/1999 tentang Pembentukan Kota Batam muncul konflik antara Otorita Batam dengan Pemko Batam ihwal siapa pihak yang berhak mengelola lahan di sana.

Sebab, dalam UU tersebut dinyatakan, “Pemerintah Kota Batam mengikutsertakan Otorita Batam dalam membangun Kota Batam”. Kalimat itu diartikan, bahwa Pemko Batam lebih memiliki otoritas dibanding Otorita Batam. Namun, Otorita Batam enggan melepas hak atas lahan tersebut, sebab di sektor lahanlah tambang uang mereka melalui uang wajib tahunan otorita. Akibatnya, pemerintah pusat menetapkan status quo atas lahan di Rempang dan Galang hingga kini.

Minta Kelola Bersama
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, mengatakan Pemko Batam juga berhak mengelola Rempang dan Galang sebagai pemerintahan daerah.
“Idealnya dikelola bersama antara Pemko Batam dan BP Batam. Harus seperti itu,” tegas mantan Humas Otorita Batam ini Senin (9/2) malam.

Dahlan mengaku punya dasar kuat meminta Relang dikelola Pemko Batam bersama BP Batam. Salah satunya yakni perda tata ruang pemerintahan daerah yang dibuat Pemko bersama DPRD.
“Jadi mau tidak mau, kami (Pemko, red) harus dilibatkan,” ujarnya.

Relang, menurut Dahlan, sesuai tata ruang diperuntukkan untuk industri ringan, resort serta perumahan.
Dahlan mengaku tidak menjadi masalah serius pihak mana yang diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengelola lahan Relang tersebut asalkan Pemko Batam dilibatkan karena di dalam perizinan satu atap ada peran Pemko Batam di dalamnya dan selama ini telah berjalan dengan baik.

Dahlan berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan keputusan final terkait hal ini. Penetapan hak pengelolaan lahan Rempang-Galang sangat penting untuk pembangunan Kota Batam saat ini.
“Kami ingin dipercepat status Rempang Galang untuk mempercepat pembangunan Batam akibat keterbatasan lahan di daerah mainland,” ujar Dahlan.

Jika berkembang, lanjut Dahlan, bukan tidak mungkin dilakukan pemekaran daerah dimana Batam akan dimekarkan menjadi beberapa kabupaten/kota bahkan dijadikan provinsi sendiri terpisah dari Provinsi Kepri. “Kalau berkembang maka akan ada kabupaten baru. Kami ingin percepat pembangunan,” katanya. (ian/rna/spt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar