Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 24 Februari 2015

Kontrak ATB Tak Diperpanjang, BP Batam Siap Kelola Air Bersih

Selasa, 24 Februari 2015 (Sumber: Batam Today)

 










Dwi Djoko Wiwoho, Direktur Humas dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam. (foto: ist)

BATAM, BP Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak akan memperpanjang kontrak dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang akan berakhir tahun 2020 mendatang, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pihak swasta untuk menguasai sumber daya air.


Tidak diperkenankannya pihak swasta untuk mengelola sumber daya air setelah MK membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya air. Menurut, Ketua MK Arief Hidayat, Undang-Undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Menurut Arief, isi dari semua Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga secara otomatis tidak berlaku. MK juga mengatakan bahwa Undang-Undang No 11 Tahun 1974 tentang pengairan diberlakukan kembali.

Dwi Djoko Wiwoho, Direktur Humas dan Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam mengatakan, apabila sudah keputusan dari MK maka pihaknya wajib menjalankan dan pengelolaan air bersih akan dikelola langsung oleh BP Batam.

"Kita akan kelola sendiri. Dan ini memang sudah direncanakan sebelumnya," kata Djoko, Senin (23/2/2015).

Ia mengatakan, kontrak dengan ATB baru akan berakhir tahun 2020 mendatang, atau sekitar lima tahun ke depan. Sebelum berakhir kontrak maka akan dilakukan penilaian aset yang dibangun PT ATB. Hal tersebut telah diatur dalam kontrak yang ditandatangani kedua belah pihak sebelumnya.

"Kita lihat saja nanti bagaimana teknisnya. Tapi kami siap untuk mengelola sumber daya air untuk kepentingan masyarakat di Batam," ujar Djoko.

Editor: Dodo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar