Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 13 Mei 2015

Menteri PAN-RB Janji Perkuat Kewenangan BP Batam

Rabu, 13 Februari 2015 (Sumber: Batam Today)

menpan-bp-batam.jpg
Batam - Batam dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai lokomotif perekonomian dan pusat investasi di Indonesia. Untuk itu pemerintah pusat akan memperkuat kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi saat melakukan kunjungan kerja ke Batam, Selasa (13/5/2016), mengatakan untuk memantapkan kawasan Batam menjadi lokomotif ekonomi nasional perlu dilakukan kajian yang cepat dan mendalam. Cara untuk menghidupkan atau menggiatkan kembali (revitalisasi) akan dilakukan mulai dari kewenangan, program atau motor penggeraknya.

"Harus kita upayakan meningkatkan perekonomian dan investasi di Batam. Karena industri di sini tidak hanya menghidupi masyarakat Batam tapi seluruh masyarakat Indonesia. Kawasan ini merupakan misi nasional," terang Yuddy.

Adapun tindak-lanjut yang akan dilakukan pemerintah pusat, menurutnya adalah melakukan kajian yang lebih konferhensip guna mengambil keputusan yang tepat dan cepat untuk menggerakkan Batam sebagai lokomotif perekonomian di Indonesia.

"Sekarang kita ukur berapa kewenangan untuk memastikan lokomotif nasional bisa bergerak. Sekarang kewenangan BP Batam hanya 30-40 persen. Apakah dengan besaran kewenangan seperti itu bisa menggerakkan perekonomian Batam," tanya Yuddy.

Sehingga ia berjanji akan meningkatkan kewenangan BP Batam untuk menggerakkan perekonomian.

"Kewenangan BP Batam akan diperkuat, tapi kewenangan Pemko juga tidak dikurangi," ungkapnya.

Ketika ditanya dalam bidang apa kewenangan BP Batam akan diperkuat, Yuddy belum mau membeberkan. "Kalau itu nanti ajalah," ujarnya.

Ia juga sempat mengatakan bahwa tugas BP Batam adalah mengurus perdagangan, investasi, pengembangan industri, pengelolaan lahan dan desain kawasan. Sedangkan Pemerintah Kota memiliki tugas untuk urusan penduduknya, kesehatan, pendidikan, pelayanan publik dan urusan administrasi.

"Kalau masing-masing jalan sesuai tatanan kewenangan masing-masing menurut saya tidak akan ada masalah," ujar Yuddy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar