|
BATAM, BP Batam - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (ManPAN-RB), Yuddy Chrisnandi akan melakukan evaluasi dan sinkronisasi terkait adanya tumpang tindih kewenangan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemko Batam.
Yuddy mengatakan, kedua lembaga Pemerintah harus menanggalkan ego sektoral karena masing-masing memiliki kewenangan dan diatur dalam undang-undang.
"Tidak boleh ada yang merasa paling punya kewenangan," katanya usai melakukan pertemuan di lantai 5 Kantor Wali Kota Batam, Selasa (12/5/2015).
Lanjutnya, mengenai tumpang tindih kewenangan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan sinkronisasi sehingga ada panduan yang lebih terarah tentang apa yang menjadi kewenangan masing-masing.
"Jadi tugas utama mereka tidak akan ada overlapping," ujarnya.
Adapun panduan kewenangan BP Batam dan Pemko Batam menurut Yuddi, nantinya bisa berupa peraturan atau surat edaran menteri.
"Bisa juga revisi undang-undang atau menerbitkan peraturan pemerintah," ungkapnya.
Politisi Partai Hanura itu juga sempat memaparkan, bahwa 42 tahun lalu kawasan Batam dibentuk pemerintah pusat untuk memajukan ekonomi, sehingga didirikan Otorita Batam agar bisa menampung surplus income kegiatan perdagangan untuk membangun perekonomian.
"Kalau dilihat ke belakang ruh pembangunan di Batam adalah Otorita Batam. Di era otonomi daerah muncullah pemerintah kota," tuturnya.
Menurutnya, kalau masing-masing lembaga negara berjalan sesuai tataran kewenangan dan konstitusinya tidak ada yang perlu diperdebatkan.
"Karena Presiden menitipkan pesan tanggalkanlah ego sektoral, bekerjalah lintas sektoral, Bekerjasamalah, bergotong royonglah," kata Yuddy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar