batampos.co.id – Direktur Permukiman dan Agribisnis Badan Pengusahaan (BP) Batam, Tato Wahyu mengaku tak gentar pada pihak-pihak yang membekingi pembangunan kios liar di sejumlah wilayah di Batam. Pemerintah akan tetap melakukan penertiban.
”Kami melibatkan TNI dan Polri, beking seperti apa lagi yang ditakutkan,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan Batam Pos Penyalahgunaan lahan buffer zone di Batam makin parah. Di Tanjungpiayu misalnya.
Puluhan kios liar sudah berdiri tegak di sisi kiri dan kanan jalan dari arah Bukit Kemuning menuju perumahan Puri Agung Tanjungpiayu, Seibeduk. Selain itu, belasan kios yang diduga ilegal juga mulai dibangun di sekitarnya. ”Kalau mau beli ruko ini bisa sistem KPR,” kata Andika, warga Seibeduk, Jumat (1/5).
Masih di kawasan Seibeduk, bangunan kios yang diduga ilegal juga terlihat berjajar di dekat rumah susun (rusun) Dahlia Tanjungpiayu. Bahkan sebagian besar kios sudah digunakan untuk berjualan.
Sementara di Batuaji, bangunan permanen dan semi permanen juga berdiri di row jalan sepanjang Jalan R Suprapto hingga ke Jalan Brigjen Katamso, Tanjunguncang. Buffer zone dan row jalan di sepanjang jalan itu nyaris tak tersisa lagi.
Bahkan di lokasi hutan pinggir jalan Simpang Basecamp hingga ke arah Marina juga mulai dibabat dan didirikan bangunan. Selain lapak dan kios, di lokasi itu rencananya akan dibangun pujasera.
”Kalau sewa sebulan Rp 500 ribu, tapi kalau beli mahal,” kata beberapa pekerja yang sedang mengerjakan bangunan di lokasi buffer zone Simpang Basecamp, Jumat (1/5).
Padahal sebelumnya, Direktur PTSP dan Humas BP Batam Dwi Joko Wiwoho mengatakan lahan dengan radius 200 meter dari jalan merupakan kawasan penghijauan atau buffer zone dan dilarang didirikan bangunan. (eja/opi/leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar