batampos.co.id – Tim Terpadu Penertiban Kios Liar Batam merubuhkan 34 kios ilegal di ROW Jalan Raja Ali Kelana, Cikitsu, Batam Kota, tanpa perlawanan berarti dari para pemilik.
Selain itu, tim juga membongkar gedung sarana sekolah milik Yayasan Restu Bunda yang berdiri di area bufferzone, juga di kawasan Cikitsu. Tempat pencucian mobil yang ada di sekitar lokasi juga tak luput dari penertiban aparat gabungan itu. Disini Tim terpadu menemui tentangan.
Saat petugas membongkar bangunan sarana olahraga milik Sekolah Restu Bunda, pihak sekolah berusaha menghalangi dengan mengerahkan seluruh siswanya. Meski bangunan sekolah itu menutupi lahan penyangga dan menutup drainase, pihak yayasan mengaku memiliki izin resmi.
”Kami kantongi izin dari BP Batam,” kata Kepala Sekolah Restu Bunda sekaligus Ketua Yayasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tepat Guna, Jalius MD sambil memperlihatkan surat dari BP Batam.
Izin yang ditandatangani Kasubdit Sarana dan Prasarana mengatasnamakan Direktur Perencanaan Pembangunan BP Batam, Yudi Cahyono, menyebutkan ROW jalan di depan Pertokoan Graha Nusa Permai itu bisa dipergunakan untuk sarana olahraga sekolah.
”Sarana olahraga bukan hanya lapangan saja, ada juga tempat gantinya,” kelit Jalius.
Dengan alasan menunjang kegiatan sekolah, atas izin tersebut pihak yayasan menyulap row jalan menjadi tempat bermain pelajar, gedung bangunan sekolah yang direncanakan dua tingkat, serta tempat pencucian kendaraan.
”Tempat pencucian ini untuk menggaji para guru, karena murid di tempat kami banyak yang gratis,” katanya.
Dari 350 pelajar TK, SD, SMP, MI, dan SMK si sekolah ini, sekitar 60 persennya digratiskan oleh pihak yayasan. Mereka disubsdi dari Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan lainnya.
Karena dihalangi, tim mendatangkan BPM-PTSP Pemko Batam bila pembangunan dalam bentuk apapun harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Komandan Batalion Ditpam BP Batam, Khairul juga menjelaskan bila izin yang dikeluarkan BP hanya untuk sarana olahraga. Sedangkan kenyataannya untuk bangunan sekolah serta tempat pencucian. ”Ini sudah menyalahi izin,” katanya lagi.(hgt/cr3/leo/cr13/cr14/rna/ bpos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar