Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 20 Mei 2015

Ditpam Gerebek Pembalak Liar di Batam

Rabu, 20 Mei 2015 (Sumber: Antara Kepri)

Batam (Antara Kepri) - Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan Batam  menggerebek pembalak liar di Sei Temiang Sekupang, dan mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan kehutanan tersebut.


"Direktorat Pengamanan (Ditpam) sore ini berhasil menggerebek salah satu titik pembalakan kayu ilegal di kawasan kuburan Sei Temiang. Petugas mengamankan 45 balok kayu berukuran panjang 4 meter lebar 20 cm dan tebal 15 cm hasil rambahan dan enam pelaku," kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam Purnomo Andiantono di Batam, Selasa sore.

Kayu-kayu hasil kejahatan tersebut, kata dia, dalam keadaan sudah diproses dan tinggal menunggu untuk diangkut ke penampung di Batam.

"Ditpam juga mengamankan satu lori dan sepeda motor pelaku pembalak hutan. Saat ini kayu sudah diamankan ke Markas Ditpam tidak jauh dari Polresta Barelang," kata dia.

Dalam aksi penggerebekan tersebut, Ditpam menurunkan sekitar 30 personel yang selanjutnya mengevakuasi kayu-kayu sebagai barang bukti.

"Ini sudah kesekian kalinya dilakukan penangkapan terhadap pelaku pembalakan liar. Operasi akan terus dilakukan sehingga tidak ada lagi pihak tidak bertanggung jawab yang merusak hutan," kata Andi.

Dari sejumlah penggerebekan yang dilakukan pada 2014 dan 2015, lokasi pembalakan liar paling banyak di kawasan hutan resapan air Dam Duriangkang.

Pihak BP Batam menyatakan ribuan hektare hutan lindung sudah dirusak oleh pembalak liar yang rata-rata beraktivitas pada malam hari menghindari patroli petugas.

"Mereka memanfaatkan waktu-waktu tertentu untuk melakukan pembalakan liar ini dan beraksi malam hari, sehingga Ditpam BP Batam sedikit mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti hal ini," kata Direktur Ditpam BP Batam, Cecep Rusmana.

Cecep berharap, setelah semua berkas diserahkan kepada pihak yang berwajib, maka akan segera diproses dan pelaku pembalakan liar segera habis agar tidak merusak ekosistem alam.

"Kami harapkan hukuman yang dikenakan pada semua pelaku akan memberikan efek jera sehingga hutan-hutan di Batam tetap lestari," kata Cecep. (Antara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar