Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 04 Mei 2015

Agustus, Batam Bebas Kios Liar

Senin, 4 Mei 2015 (Sumber: Batam Pos)

batampos.co.id – Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama tim terpadu akan menertibkan dan membongkar seluruh bangunan yang berdiri diatas lahan buffe zone atau kawasan penyangga.
Targetnya, pada Agustus mendatang Batam sudah bebas kios liar.
Direktur Pengamanan BP Batam, Cecep Rusmana menegaskan akan melakukan penertiban kios liar bersama dengan tim terpadu usai lebaran atau pertengahan Juli mendatang.
Dengan begitu, Agustus mendatang Batam akan bebas kios liar. Untuk itu, dia meminta agar tidak ada lagi pembangunan kios baru. Saat ini, Ditpam sendiri sedang melakukan pendataan bukan hanya terhadap kios, tetapi termasuk bangunan lain yang berdiri di buffer zone.
”Habis lebaran kita akan mulai penertiban. Mudah-mudahan Agustus sudah tak ada kios liar lagi,” katanya.
Menurut Cecep pihaknya sudah melakukan pendataan dari Simpangjam ke Batuampar, Simpangjam ke Sekupang dan Simpangjam ke Telagapunggur.
Namun pendataannya masih belum selesai. ”Saya lupa berapa yang sudah terdata. Tetapi semua bangunan yang ada di pinggir jalan,” katanya.
Untuk melakukan penertiban ini, BP Batam akan tetap berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai pimpinan tim terpadu.
Di mana Ditpam akan mengikuti kebijakan dari Satpol PP. Ia juga yakin Satpol PP juga sudah mulai melakukan pendataan.
”Jadi bukan hanya kios liar. Rumah-rumah liar yang ada di buffer zone juga akan ditertibkan,” ujarnya.
Sementara Kepala Satpol PP Batam, Hendri mengatakan pihaknya sudah melayangkan sejumlah surat peringatan terhadap pemilik dan pengelola kios liar yang ada di Batam.
Di mana dalam penertiban nanti, tim terpadu akan dilibatkan. Hendri mengatakan, tim terpadu masih akan memanggil semua pemilik kios untuk diajak berdiskusi.
Hasil diskusi nanti akan dibawa ke Komisi I DPRD Kota Batam. ”Kalau prosesnya jalan terus, seperti yang di Simpang Kara sudah kita berikan surat peringatan. Tetapi kita akan kembali panggil mereka,” jelasnya.
Menurut Hendri dalam setahun terakhir sedikitnya 250 kios liar dibangun di daerah buffer zone. Di mana total penjualan atau nilai kios tersebut diperkirakan di atas Rp 7,5 miliar. Sebagian besar dari kios-kios tersebut sudah terjual atau pun disewakan.
Harganya per unit hampir sama di semua daerah Rp 20-40 juta. Bahkan masih ada kios yang sedang dalam tahap pembangunan, padahal tim terpadu sudah tegas melarang adanya penambahan kios liar tersebut.
Jumlah kios liar yang dibangun di buffer zone sebagian besar berada di Batamcenter.
Titik sebaran kios liar di Simpang Kara sebanyak 85 kios, Simpang Frengki 60 kios, Simpang Kuda Seipanas 15 kios, kawasan Pasir Putih 34 kios, daerah Tiban 25 kios,  Bengkong Seken 7 kios, dan 18 kios di Bidaayu.
Jumlah itu belum termasuk pujasera, kolam pancing, dan bangunan lain yang juga dibangun di buffer zone.
Anggota DPRD Kota Batam, Mulia Rindo Purba memperkirakan seluruh kawasan buffer zone dan ROW jalan akan dipenuhi kios liar hanya dalam kurun waktu lima tahun.
Bangunan liar akan terus bermunculan bila Pemko dan BP Batam tak menertibkan dan melakukan tindakan tegas.
”Kalau tak dijaga, seluruh lahan kosong sepertihalnya lahan menuju bandara akan dipenuhi bangunan liar,” kata Mulia Rindo Purba.
Mulia mengatakan, penduduk Batam berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam mencapai 1,2 juta jiwa.
Setiap tahun terdapat warga yang memasuki usia tak produktif. ”Dua puluh persen saja warga yang tak produktif, sudah 240 ribu orang,” ungkapnya.
Mereka akan mencari peluang untuk berusaha, salah satunya mendirikan bangunan liar.
”Usia diatas 35 tahun tak memungkinkan lagi bekerja di kawasan industri.
Yang tak memiliki modal besar akan memilih usaha di lahan kosong,” katanya lagi.(bpos)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar