Wakil Ketua Bidang Hukum Kadin Kepri, Ampuan Situmeang (Kiri), Ketua Program Studi Magister Manajemen Universitas Internasional Batam Dr Ferdinand Nainggolan, (Tengah) Staff Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritrim Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ir Purba Robert Mangapul Sianipar MSCE, MSEM, Ph.D, Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof Dr Nindyo Pramono saat menjadi Keynote dalam seminar nasional Masa Depan Batam : Peluang dan Tantangan di hotel Novotel yang diselenggarakan Universitas Internasional Batam (UIB), Rabu (27/01)
BATAM, klik –
Pemerintah pusat segera mengambil alih peranan Dewan Pengawas BP Batam
yang selama ini dipegang penjabat lokal di Provinsi Kepri.
Staff Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, Ir Purba Robert Mangapul Sianipar MSC,
mengungkapkan, jika status Batam dari Free Trade Zone (FTZ) atau kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) menjadi kawasan ekonomi
khusus (KEK), maka peranan dewan pengawas (daerah) dalam mengambil
keputusan berpindah ke dewan nasional.
“Tetap ada peran penjabat daerah. Nanti dewan nasional menugaskan
dewan daerah yakni gubernur dan wali kota, untuk melaksanakan misi yang
diperintahkan dewan nasional. Artinya, tetap keputusan diambil dewan
nasional dan dewan daerah hanya menjalankan tugas-tugas dari dewan
nasional,” ungkap Purba kepada keprinet.com usai menjadi keynote speaker
pada seminar nasional Masa Depan Batam : Peluang dan Tantangan di hotel
Novotel yang diselenggarakan Universitas Internasional Batam (UIB),
Rabu (27/01).
Purba menjelaskan, pemerintah pusat melihat secara statistik kondisi
Batam selama 10 tahun terakhir, cenderung mengalami penurunan baik dari
sisi investasi bahkan kontribusi terhadap ekspor di sektor non migas.
Belum lagi kondisi di lapangan, rata-rata investor di Batam merasakan
ketidakpastian hukum, hingga membuat investor bingung. Contohnya
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di dua instansi, yakni BP
Batam dan Pemko Batam. Jadi berdampak terhadap pertumbuhan nasional
dalam menciptakan tenaga kerja.
“Hal seperti ini perlu dibenahi pemerintah pusat, agar memberi
kepastian hukum terhadap investor. Bukan karena status FTZ-nya, justru
pusat ingin memperkuat Batam dalam suatu bentuk daerah otonomi khusus
berbasis ekonomi. Nanti diharapkan bisa memberikan tata kelola yang
berbasis bisa bersaing dengan internasional,” jelasnya.
Melihat kondisi sekarang, papar Purba, pemerintah pusat menilai untuk
menciptakan Batam agar mampu bersaing di jangka panjang dengan negara
luar sulit tercapai. Oleh karena itu, pemerintah pusat lagi
mempersiapkan undang-undang baru, untuk membuat Batam tetap dalam
konteks otonomi daerah bersifat otonomi khusus berbasis ekonomi.
“Tapikan membuat Undang-Undang butuh waktu dan perlu masa transisi
penerapannya. Sebab, pemerintah pusat memikirkan transisi atau
transformasi dalam bentuk dari FTZ menjadi KEK,” tuturnya.
Purba menuturkan, KEK di Batam berbeda dengan KEK di daerah lain.
Karena nantinya Batam akan menjadi KEK khusus, yang peraturan
pemerintahnya dibuat mengerucut pada UU nomor 39 tahun 2009 tentang KEK
dimana Pasal 47 dan 48 memang memfasilitasi perubahan FTZ dan KEK.
“Batam menjadi KEK tidak akan membuat jadi rumit, pemerintah pusat
tetap menjaga dan menghormati seluruh perjanjian kontrak atau apapun
yang telah dibuat sebelumnya termasuk perberlakukan status FTZ,”
ujarnya.
Sementara, Istono, Deputi III Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan
Pengusahaan BP Batam, mengatakan, apa telah disampaikan Purba Robert
Mangapul Sianipar lebih cenderung jika Batam menjadi KEK. Walaupun
dengan penjelasan dijamin ada undang-undang yang mengatur hal tersebut,
pihaknya berharap sebelum hal tersebut diterapkan agar diberikan
sosialisasi karena pelaku usaha pasti meminta penjelasan.
“Dijamin-jamin itu dengan keputusan itu seperti apa. Karena, jangan
sampai nanti kalau sudah diputuskan menjadi KEK, dalam masa transisi
terjadi masalah baru. Sebab untuk recovery itu susahnya setengah mati,
kalau sudah begini siapa yang bertanggung jawab. Saya berharap Presiden
Jokowi jangan dibenturkan untuk segera mengambil keputusan tanpa dasar
dan kajian yang kuat terhadap fakta-fakta yang ada,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar