Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 28 Januari 2016

Pusat Ambil Alih Dewan Pengawas BP, Jika Batam Jadi KEK

Kamis, 27 Januari 2016 (Sumber: Kepri Net)

Wakil Ketua Bidang Hukum Kadin Kepri, Ampuan Situmeang (Kiri), Ketua Program Studi Magister Manajemen Universitas Internasional Batam Dr Ferdinand Nainggolan, (Tengah) Staff Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritrim Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ir Purba Robert Mangapul Sianipar MSCE, MSEM, Ph.D, Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof Dr Nindyo Pramono saat menjadi Keynote dalam seminar nasional Masa Depan Batam : Peluang dan Tantangan di hotel Novotel yang diselenggarakan Universitas Internasional Batam (UIB), Rabu (27/01) 
Wakil Ketua Bidang Hukum Kadin Kepri, Ampuan Situmeang (Kiri), Ketua Program Studi Magister Manajemen Universitas Internasional Batam Dr Ferdinand Nainggolan, (Tengah) Staff Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritrim Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ir Purba Robert Mangapul Sianipar MSCE, MSEM, Ph.D, Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof Dr Nindyo Pramono saat menjadi Keynote dalam seminar nasional Masa Depan Batam : Peluang dan Tantangan di hotel Novotel yang diselenggarakan Universitas Internasional Batam (UIB), Rabu (27/01)


BATAM, klik – Pemerintah pusat segera mengambil alih peranan Dewan Pengawas BP Batam yang selama ini dipegang penjabat lokal di Provinsi Kepri.

Staff Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ir Purba Robert Mangapul Sianipar MSC, mengungkapkan, jika status Batam dari Free Trade Zone (FTZ) atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK), maka peranan dewan pengawas (daerah) dalam mengambil keputusan berpindah ke dewan nasional.

“Tetap ada peran penjabat daerah. Nanti dewan nasional menugaskan dewan daerah yakni gubernur dan wali kota, untuk melaksanakan misi yang diperintahkan dewan nasional. Artinya, tetap keputusan diambil dewan nasional dan dewan daerah hanya menjalankan tugas-tugas dari dewan nasional,” ungkap Purba kepada keprinet.com usai menjadi keynote speaker pada seminar nasional Masa Depan Batam : Peluang dan Tantangan di hotel Novotel yang diselenggarakan Universitas Internasional Batam (UIB), Rabu (27/01).

Purba menjelaskan, pemerintah pusat melihat secara statistik kondisi Batam selama 10 tahun terakhir, cenderung mengalami penurunan baik dari sisi investasi bahkan kontribusi terhadap ekspor di sektor non migas. Belum lagi kondisi di lapangan, rata-rata investor di Batam merasakan ketidakpastian hukum, hingga membuat investor bingung. Contohnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di dua instansi, yakni BP Batam dan Pemko Batam. Jadi berdampak terhadap pertumbuhan nasional dalam menciptakan tenaga kerja.

“Hal seperti ini perlu dibenahi pemerintah pusat, agar memberi kepastian hukum terhadap investor. Bukan karena status FTZ-nya, justru pusat ingin memperkuat Batam dalam suatu bentuk daerah otonomi khusus berbasis ekonomi. Nanti diharapkan bisa memberikan tata kelola yang berbasis bisa bersaing dengan internasional,” jelasnya.

Melihat kondisi sekarang, papar Purba, pemerintah pusat menilai untuk menciptakan Batam agar mampu bersaing di jangka panjang dengan negara luar sulit tercapai. Oleh karena itu, pemerintah pusat lagi mempersiapkan undang-undang baru, untuk membuat Batam tetap dalam konteks otonomi daerah bersifat otonomi khusus berbasis ekonomi.

“Tapikan membuat Undang-Undang butuh waktu dan perlu masa transisi penerapannya. Sebab, pemerintah pusat memikirkan transisi atau transformasi dalam bentuk dari FTZ menjadi KEK,” tuturnya.

Purba menuturkan, KEK di Batam berbeda dengan KEK di daerah lain. Karena nantinya Batam akan menjadi KEK khusus, yang peraturan pemerintahnya dibuat mengerucut pada UU nomor 39 tahun 2009 tentang KEK dimana Pasal 47 dan 48 memang memfasilitasi perubahan FTZ dan KEK.
“Batam menjadi KEK tidak akan membuat jadi rumit, pemerintah pusat tetap menjaga dan menghormati seluruh perjanjian kontrak atau apapun yang telah dibuat sebelumnya termasuk perberlakukan status FTZ,” ujarnya.

Sementara, Istono, Deputi III Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan BP Batam, mengatakan, apa telah disampaikan Purba Robert Mangapul Sianipar lebih cenderung jika Batam menjadi KEK. Walaupun dengan penjelasan dijamin ada undang-undang yang mengatur hal tersebut, pihaknya berharap sebelum hal tersebut diterapkan agar diberikan sosialisasi karena pelaku usaha pasti meminta penjelasan.

“Dijamin-jamin itu dengan keputusan itu seperti apa. Karena, jangan sampai nanti kalau sudah diputuskan menjadi KEK, dalam masa transisi terjadi masalah baru. Sebab untuk recovery itu susahnya setengah mati, kalau sudah begini siapa yang bertanggung jawab. Saya berharap Presiden Jokowi jangan dibenturkan untuk segera mengambil keputusan tanpa dasar dan kajian yang kuat terhadap fakta-fakta yang ada,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar