BATAM, Terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum
lama ini, yang akan membubarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam pada
Januari 2016, mendapat tanggapan serius dari Kepala BP Batam Mustofa
Widjaja.
Menurutnya, pihaknya tetap menghargai apa yang disampaikan Mendagri,
namun tentunya harus menunggu kepastian undang-undang. Sebab, pada awal
terbentuknya BP Batam yang dulunya Otorita Batam, berdasarkan dari
keputusan Presiden yang kemudian diubah menjadi undang-undang.
“Jadi kepada masyarakat, terutama para investor yang ada di Batam,
atau calon investor yang lagi memproses di Batam, atau juga yang akan
masuk Batam, supaya tenang, tidak ada masalah,” kata Mustofa pada acara
ramah tamah dengan insan pers di Gedung Marketing BP Batam, Kamis
(31/12).
Kalaupun memang harus direalisasikan, tentunya harus ada hitam di atas putih karena semuanya dilaksanakan berlandaskan hukum.
“Kami tetap menghormati beliau sebagai menteri (Mendagri),
pendapatnya menteri. Tapi untuk dilaksanakan di Batam kita harus ada
hitam di atas putih. Karena kami di sini melaksanakan tugas berdasarkan
undang-undang, terus selama dari awal itu ada kepres kemudian diperkuat
undang-undang,” tegas Mustofa.
Mustofa mengimbau kepada seluruh investor di Batam, baik yang sedang
berinvestasi atau yang akan berinvestasi, bahwa ketentuannya akan ada
hitam di atas putih, dan akan dipertimbangkan.
“Pemerintah tidak akan menyengsarakan investor, jadi tidak usah resah
atau khawatir. Pokoknya semua akan diperhatikan pemerintah. Silakan
masuk (berinvestasi), ketentuan-ketentuannya masih berlaku. Nanti kan
akan ada sosialisasi, tidak semudah itu lah (membubarkan),” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar