Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 21 Januari 2016

BP Batam dan Kemendag Gelar Bimtek Ketentuan Impor BMTB

Kamis, 21 JAnuari 2016 (Sumber: Batam Today)














BATAM, BP Batam - Kementerian Perdagangan RI bersama dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan bimbingan teknis mengenai ketentuan impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) di Nagoya Hill Hotel, Kamis (21/1/2016).

Anggota V/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Fitrah Kamaruddin dalam sambutannya mengatakan acara Bimtek untuk memberi memberi informasi bagaimana cara atau teknis dalam impor IMTB.

"Mudah-mudahan sangat membantu importir dan direktorat lalu lintas barang," kata Fitrah sekaligus membuka acara.

Direktur Impor Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana memaparkan tentang ketentuan impor yang diatur dalam Permendag No.127/M-DAG/PER/12/2015 yang berlaku mulai 1 Februari 2016. BMTB adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu, yang masih layak pakai atau untuk direkondisi, remanufakturing, digunafungsikan kembali dan bukan skrap.

"Instrumennya yang pertama persetujuan impor dan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat," terangnya.

Sedangkan pengecualian ketentuan yaitu barang impor sementara, barang impor status sewa oleh kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi dan barang untuk keperluan instansi Pemerintah/lembaga negara lainnya. Untuk pelaku usahanya adalah perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi dan perusahaan remanufakturing.

"Khusus di Batam akan diatur sendiri oleh ketua badan kawasan FTZ tetap mengacu pada Permendag 127 tersebut," ujar Indrasari.

Sementara, Kasubdit Barang Modal Kemendag RI Iriana T. Riacudu menjelaskan bahwa BMTB hanya dapat diimpor perusahaan pemakai langsung yang telah memiliki izin usaha untuk keperluan proses produksinya atau digunakan sendiri oleh perusahaan untuk keperluan lainnya tidak salam proses produksi. Lalu perusahaan rekondisi memiliki izin usaha industri rekondisi atau jasa reparasi yang mengimpor BMTB untuk diproses menjadi produk akhir dalam rangka tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan perusahaan pemakai langsung dalam negeri.

"Selanjutnya perusahaan remanufakturing berupa alat berat bukan baru untuk diproses menjadi baru dan digaransi oleh pemegang merek rangka tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan perusahaan pemakai langsung dalam negeri," terang Iriana.

Lanjutnya, syarat untuk impor BMTB meliputi salinan izin usaha industri, copy Angka Pengenal Impor Produsen (API-P), copy laporan hasil survey kelayakan teknis usaha, pertimbangan teknis dari kementerian perindustrian dan pertimbangan teknis dari kementrian perhubungan khusus untuk pesawat dan bagiannya.

"Apabila tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendag 127 maka barang akan langsung dire-ekspor dengan biaya ditanggung importir," kata Iriana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar