|
BATAM, BP Batam - Kementerian
Perdagangan RI bersama dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan
bimbingan teknis mengenai ketentuan impor Barang Modal Dalam Keadaan
Tidak Baru (BMTB) di Nagoya Hill Hotel, Kamis (21/1/2016).
Anggota
V/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Fitrah Kamaruddin dalam sambutannya
mengatakan acara Bimtek untuk memberi memberi informasi bagaimana cara
atau teknis dalam impor IMTB.
"Mudah-mudahan sangat membantu importir dan direktorat lalu lintas barang," kata Fitrah sekaligus membuka acara.
Direktur
Impor Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana memaparkan tentang ketentuan
impor yang diatur dalam Permendag No.127/M-DAG/PER/12/2015 yang berlaku
mulai 1 Februari 2016. BMTB adalah barang sebagai modal usaha atau untuk
menghasilkan sesuatu, yang masih layak pakai atau untuk direkondisi,
remanufakturing, digunafungsikan kembali dan bukan skrap.
"Instrumennya yang pertama persetujuan impor dan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat," terangnya.
Sedangkan
pengecualian ketentuan yaitu barang impor sementara, barang impor
status sewa oleh kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi dan
barang untuk keperluan instansi Pemerintah/lembaga negara lainnya. Untuk
pelaku usahanya adalah perusahaan pemakai langsung, perusahaan
rekondisi dan perusahaan remanufakturing.
"Khusus di Batam akan diatur sendiri oleh ketua badan kawasan FTZ tetap mengacu pada Permendag 127 tersebut," ujar Indrasari.
Sementara,
Kasubdit Barang Modal Kemendag RI Iriana T. Riacudu menjelaskan bahwa
BMTB hanya dapat diimpor perusahaan pemakai langsung yang telah memiliki
izin usaha untuk keperluan proses produksinya atau digunakan sendiri
oleh perusahaan untuk keperluan lainnya tidak salam proses produksi.
Lalu perusahaan rekondisi memiliki izin usaha industri rekondisi atau
jasa reparasi yang mengimpor BMTB untuk diproses menjadi produk akhir
dalam rangka tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan perusahaan pemakai
langsung dalam negeri.
"Selanjutnya perusahaan
remanufakturing berupa alat berat bukan baru untuk diproses menjadi baru
dan digaransi oleh pemegang merek rangka tujuan ekspor dan/atau
memenuhi pesanan perusahaan pemakai langsung dalam negeri," terang
Iriana.
Lanjutnya, syarat untuk impor BMTB
meliputi salinan izin usaha industri, copy Angka Pengenal Impor Produsen
(API-P), copy laporan hasil survey kelayakan teknis usaha, pertimbangan
teknis dari kementerian perindustrian dan pertimbangan teknis dari
kementrian perhubungan khusus untuk pesawat dan bagiannya.
"Apabila
tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendag 127 maka barang
akan langsung dire-ekspor dengan biaya ditanggung importir," kata
Iriana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar