Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 19 Januari 2016

Ombudsman: Pemko Batam Lebih Baik Urusi Non-Perizinan

Selasa, 19 Januari 2016 (Sumber: Batam Pos)

batampos.co.id - Wacana revitalisasi Badan Pengusahaan (BP) Batam turut menjadi bahasan khusus Ombudsman RI. Lembaga pengawas pelayanan publik ini tengah mengkaji, meneliti, dan menjajaki pendapat dan masukan berbagai pihak atas wacana tersebut.

Ada dua solusi yang dihasilkan. Yakni, pengaturan dan penataan ulang (re-design) dan rekayasa ulang (re-engineering) kinerja BP Batam.

Namun, kedua solusi itu belum final. Rencananya, solusi itu akan diusulkan kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (22/1) mendatang.

”Menurut kami memang BP Batam masih bagus untuk dipertahankan asal ditata ulang,” kata Danang Girindra Wardana, Ketua Ombudsman RI dalam Diskusi Publik Ombudsman RI bersama Insan Media di kantor Ombudsman Kepulauan Riau, Senin (18/1).

Penataan ulang itu meliputi pembagian kewenangan yang tegas antara Pemerintah Kota dan BP Batam. Pemko, menurutnya, lebih baik mengurusi hal-hal non-perizinan. Seperti kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, dan keamanan. Bentuk nyatanya, seperti pembuatan KTP atau pengurusan BPJS Kesehatan.

Sementara BP Batam mengurusi masalah perizinan dan pelayanan publik non-dasar. Yakni, sektor investasi, kawasan industri, dan perdagangan. Saran ini memang sedikit bergeser dari Perpres Nomor 97 tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

”Perpres ini keliru. Kalau non-perizinan ini diberikan kepada BP Batam, BP Batam harus punya Dinas Kesehatan atau Dinas Kependudukan. Kami mengusulkan Perpres ini direvisi karena pemerintah pun melakukan pembiaran terhadap Perpres ini,” katanya lagi.

Selanjutnya juga muncul saran memberlakukan daerah otonomi khusus berbasis ekonomi. Sebab, menurut Ombudsman, Batam memiliki keunggulan untuk mempercepat ekonomi dibanding daerah lainnya di Indonesia. Danang mencontohkan negara tetangga Vietnam, Thailand, dan Tiongkok yang juga telah menerapkan konsep area perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ). Kondisi ekonomi mereka meningkat pesat.

”Kenapa tidak dipelihara saja? Bahkan kalau perlu ditambah jadi 15. Di Indonesia ini ada 15 tempat yang punya tepi laut yang bisa dimanfaatkan untuk transhipment seperti ini,” jelasnya.

Penataan ulang BP Batam merupakan saran di tataran nasional. Ombudsman mengusulkan untuk mengoptimalkan tatanan Dewan Nasional dan membubarkan Dewan Kawasan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (FTZ). Sebab, pengisi keduanya merupakan pejabat-pejabat di tataran nasional dan daerah.

Dewan Nasional diketuai Menteri Koordinator Perekonomian dan beranggotakan 18 menteri. Sementara Dewan Kawasan FTZ diisi oleh gubernur, wali kota, dan pejabat eselon 2 di daerah. Rangkap jabatan tidak akan membuat perhatian mereka terfokus. Bahkan optimalisasi kinerja menjadi rendah.

”Padahal Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah melarang PNS untuk merangkap jabatan. Ini sudah pelanggaran tapi tidak diapa-apakan. Ini kan mengandung ketidakpatuhan pejabat terhadap kebijakan yang dibuatnya sendiri dan ada pembiaran dari atasan,” ujarnya.

Sementara itu, saran rekayasa ulang (re-engineering) kinerja BP Batam muncul untuk tingkat lokal. Meliputi, optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan alokasi lahan, pemberlakuan sistem beauty contest terhadap calon pemegang hak pengelolaan lahan (HPL) untuk menghindarkan spekulan, pemberlakuan batas waktu pembangunan untuk menghindari lahan tidur, peningkatan pendapatan BP Batam dari iuran uang wajib tahunan otorita (UWTO), dan dari sektor layanan umum. Misalnya bandara dan pelabuhan.

”UWTO yang sebesar Rp 55 ribu per tahun untuk wilayah Batamcentre itu murah sekali. Saya yang bukan pengusaha saja pasti bisa membayarnya,” katanya. (hgt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar