|
BATAM, BP Batam - Badan Pengusahaan
(BP) Batam dinilai lembaga pemerintah yang harus ikut bertanggung jawab
dengan kaburnya beberapa investor asing secara diam-diam, tanpa
memberikan hak-hak karyawannya.
Kepala
BP Batam Mustofa Widjaja juga tidak membantah akan hal tersebut,
pasalnya selama ini pihaknyalah yang mengundang investor asing untuk mau
berinvestasi di Batam.
Namun, ia
tegaskan, bahwa BP Batam juga telah berupaya sebaik mungkin guna mecegah
para investor nakal tersebut dan salah satunya adalah bekerjasama
dengan pihak Imigrasi.
"Mereka (Investor)
datang tentu dari negara, budaya, etnis dan latar belakang yang berbeda.
Dan sebelum berinvestasi di Batam kita sudah lakukan sreening atau
pemeriksaan bersama dengan Imigrasi," kata Mustofa, Kamis (21/12/2015).
Pemeriksaan
tersebut, kata Mustofa tentu adalah guna melihat latar belakang dan
rekam jejak para investor di negaranya masing-masing sebelum diterima
untuk investasi di Batam.
"Dengan jumlah
sekitar 900 investor yang ada di Batam saya kira memang sulit jika 100
persen baik semua. Tapi saya sangat setuju bahwa kita harus mempunyai
mekanisme agar hal-hal itu tidak terjadi lagi," katanya singkat.
BP
Batam (Otorita Batam) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41
Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam. Kemudian diperkuat
berdasarkan Perppu UU Nomor 1 Tahun 2000, tentang Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Sejak ada Kepres dan
UU tersebut, BP Batam sebagai lembaga pemerintah yang mempunyai
kewenangan khusus untuk mendatangkan investor asing dan mengembangkan
dunia industri di Kota Batam bahkan jauh sebelum adanya Pemerintah Kota
(Pemko).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar