BATAMTODAY.COM, Batam -
Ombudsman RI menilai Kewenangan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam)
mengelola kawasan Free Trade Zone (FTZ) Pulau Batam perlu diperkuat,
bukan dibubarkan sebagaimana yang diharapkan Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, berpendapat
pengembangan kawasan FTZ dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hal ini
bisa dilihat dari beberapa negara yang telah telah mengembangkan FTZ,
seperti Cina, Thailand, Vietnam dan lainnya.
"Kawasan
FTZ Indonesia yang belum karena kewenangannya belum dipertegas. Itu
alasan kenapa kita (Ombudsman RI) lebih mendukung penguatan BP Batam,"
jelasnya di Batam, Senin (18/1/2016).
Di
samping mendukung penguatan kewenangan BP Batam mengembangkan kawasan
FTZ, Ombudsman RI juga mendorong agar BP Batam melakukan pembenahan.
Misalnya, mengoptimalkan dan pemanfaatan alokasi lahan, melakukan beaty
contest untuk calon pemegang Hak Pengalokasian Lahan (HPL), serta
memberlakukan batas waktu progres pembangunan menghindari lahan tidur.
"BP Batam harus meningkatkan income. Bisa dari UWTO atau optimalisasi pelayanan bandara dan pelabuhan," katanya.
Danang
berujar, sejarah perjalanan BP Batam yang dulunya Otorita Batam,
dibentuk dengan konsep besar untuk mengelola kawasan perdagangan bebas,
menyaingi Singapura dan Malaysia. Konsep besar itu, kata dia harus
dikembangkan, bukan dipreteli.
"Kita berharap konsep besar itu dikembangkan, bukan dipatahkan," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar