|
BATAM, BP Batam - Pernyataan Menteri
Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo terkait rencana pembubaran Badan
Pengusahaan (BP) Batam langsung direspon Kepala BP Batam, Mustofa
Widjaya.
Mustofa menyampaikan, Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar dan siapapun boleh menyampaikan pendapatnya. Begitu juga dengan Mendagri yang mengatakan akan membubarkan BP Batam.
"Saya kira sah-sah saja jika mau berpendapat dan saya hargai 'statement' itu. Tapi kalau mau dilaksanakan, harus ada hitam diatas putih, karena semua berdasarkan Undang Undang," kata Mustofa, Kamis (31/12/2015).
Lebih jauh dijelaskan, Pemerintah tidak akan pernah berniat menyengsarakan para investor ataupun calon investor di Batam. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada para investor agar tidak resah dengan statement Mendagri tersebut.
BP Batam yang sebelumnya bernama Otorita Batam katanya lagi, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam. Kemudian diperkuat berdasarkan Perppu nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
"Artinya BP Batam ini awalnya dibentuk berdasarkan Keppres dan diperkuat dengan Undang Undang. Jadi sekali lagi, masyarakat dan juga investor tidak perlu resah dan khawatir," tegasnya.
Dirinya juga tidak menampik, akibat pernyataan Mendagri itu, para investor langsung menanyakan perihal tersebut kepadanya. Namun ia meyakinkan investor agar tidak perlu merasa khawatir. Sebab, status BP Batam sampai saat ini belum diputuskan dan masih pada tahap pembahasan oleh Kementerian terkait di Pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar