Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 22 Januari 2016

Batam Tunggu Teknis Impor Barang tidak Baru

Jum'at, 22 Januari 2016 (Sumber: Antara Kepri)

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan  (BP) Batam menunggu teknis pelaksanaan peraturan Menteri Perdagangan yang mengizinkan impor barang modal berkondisi tidak baru dengan usia 30 tahun, atau 10 tahun lebih lama dibandingkan sebelumnya.
       
"Peraturan itu bagian dari paket kebijakan pemerintah dalam mempercepat industri di Indonesia. Termasuk untuk Batam, Bintan dan Karimun. tetapi meskipun peraturan teknisnyau akan dikeluarkan Dewan Kawasan. Kami berharap sebelum Februari sudah keluar," kata Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta di Batam, Kamis.

      
Hal tersebut disampaikan Tri seusai menysosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru, kepada para pelaku usaha di Batam.
     
"Dengan peraturan tersebut, maka barang modal bukan baru menjadi lebih fleksibel masuk Batam. Sebelumnya, batasan umur barang modal bukan baru, dibatasi 20 tahun danhanya barang kebutuhan industri saja," kata dia.
      
Kini dalam memasukkan barang modal itu tidak harus ada pertimbangan teknis lagi. Selain itu, tidak ada lagi persyaratan yang harus dipenuhi di depan sebelum mengimpor.

"Persyaratan di depan tidak ada. Tapi kalau ada barang yang perlu diklarifikasi akan diklarifikasi," kata Tri.
      
Tri mengatakan, untuk saat ini Dewan kawasan perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan Karimun sedang mempersiapkan draf aturan teknis  Permendag agar segera bisa diimplementasikan.
      
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Fitrah Kamaruddin mengaharapkan pelaku usaha di Batam akan bisa dimudahkan dengan peraturan baru tersebut.
      
"Kami berharap ini akan membantu dan mempercepat peningkatan dan pertumbuhan industri di Batam," kata dia.
      
Direktur Impor Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana memaparkan, Permendag tersebut berlaku mulai 1 Februari 2016. Barang dimaksud yang bisa diimpor harus layak pakai untuk direkondisi, remanufakturing, digunafungsikan kembali dan bukan untu diskrap.
      
"Instrumennya yang pertama persetujuan impor dan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat," kata dia.
      
Ia mengatakan ada juga pengecualian bagi barang impor sementara, barang impor status sewa oleh kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi. Selain itu, bisa juga barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya.
      
"Pelaku usahanya adalah perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi dan perusahaan remanufakturing," kata Wisnu.(Antara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar