DroneFotografi/Indra Johanes
Gedung BP Batam dari udara
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Rencana pemerintah pusat menjadikan Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mendapat tanggapan negatif dari BP Batam.
Direktur Arus Lalu Lintas Barang, BP Batam, Tri Novianta Putra
mengatakan, KEK ini sesungguhnya pernah diterapkan di Batam pada tahun
2004
Hasilnya? Gagal total.
Ia menjelaskan saat itu pemerintah mengeluarkan PP 63 Desember 2003 dan diimplementasikan Januari 2004. Di PP 63 itu adalah penerapan pajak di kawasan industri pulau batam.
Kemudian muncul juga peraturan menteri 583 dan 584, dimana yang 583 berkaitan dengan perpajakan, dan 584 kepabeanan.
"Nah di 584 itu konsepnya sudah enclace. Yang terjadi kita mengalami masalah selama setahun, dan akhirnya pemerintah keluarkan lagi PMK 60 yang disebut bonded zone plus. Jadi ini sudah pernah dilaksanakan di Batam, dan gagal. Pusat harus pertimbangkan pengalaman ini. Pernah dibuat, dan akhirnya direvisi lagi sama pusat juga," ujar dia.
Hasilnya? Gagal total.
Ia menjelaskan saat itu pemerintah mengeluarkan PP 63 Desember 2003 dan diimplementasikan Januari 2004. Di PP 63 itu adalah penerapan pajak di kawasan industri pulau batam.
Kemudian muncul juga peraturan menteri 583 dan 584, dimana yang 583 berkaitan dengan perpajakan, dan 584 kepabeanan.
"Nah di 584 itu konsepnya sudah enclace. Yang terjadi kita mengalami masalah selama setahun, dan akhirnya pemerintah keluarkan lagi PMK 60 yang disebut bonded zone plus. Jadi ini sudah pernah dilaksanakan di Batam, dan gagal. Pusat harus pertimbangkan pengalaman ini. Pernah dibuat, dan akhirnya direvisi lagi sama pusat juga," ujar dia.
Tri Novianta menyatakan sejauh ini di level pimpinanlah yang akan
menyampaikan pengalaman tersebut kepada pemerintah pusat. Hingga kini,
ia mengaku belum mengetahui respon dari pengusaha atas opsi tersebut.
"Dari pengusaha kita belum tahu responnya kalau ini diubah jadi KEK. Yang pasti dulu kita punya pengalaman. Di lapangan nantinya tidak semudah seperti yang diperkirakan. Kalau melewati kawasan diluar KEK yah harus menunjukan dokumen barang, tambah ribet. Makanya perlu penerapan baru," tutur dia.
Ia menegaskan bahwa Batam akan berbeda dengan KEK di daerah lain. Pasalnya, Batam merupakan kota yang sudah jadi dan industrinya telah tersebar dimana-mana.
"Beda dengan daerah lain yang mungkin masih tempat baru. Kalau di sinikan sudah jadi. Nantinya kalau Uncang itu zona industri kapal, muka kuning zona industri elektronik, nah jadi masalah pergerakan antar zona itu nantinya. Kita sudah coba tahun 2004 dan berakhir di 2005," kata dia.
Meski demikian, Tri Novianta Putra mengaku pasrah saja atas keputusan pemerintah pusat. Apalagi, BP Batam dibentuk sebagai perpanjangan pemerintah pusat untuk Batam.
Mengenai aset, ia meyakini akan tetap dikelola oleh BP Batam, ataupun pelimpahan kembali ke pemerintah pusat.
"Kalau kami tinggal jalankan saja apa kat pusat, kita perpanjngan saja kan dari pusat. Makanya kita hanya urusi izin yang dilimpahkan, gak ada yang izin lokal. Jadi kalau ini dicabut pelimpahan kembali kepusat, tidak bisa serta merta langsung ke Pemko.
Kalaupun diubah menjadi KEK, nanti yang mengelolanya bukan pemko. Tapi administrator KEK yang ada di dewan kawasan," tutur Tri Novianta lagi.
"Dari pengusaha kita belum tahu responnya kalau ini diubah jadi KEK. Yang pasti dulu kita punya pengalaman. Di lapangan nantinya tidak semudah seperti yang diperkirakan. Kalau melewati kawasan diluar KEK yah harus menunjukan dokumen barang, tambah ribet. Makanya perlu penerapan baru," tutur dia.
Ia menegaskan bahwa Batam akan berbeda dengan KEK di daerah lain. Pasalnya, Batam merupakan kota yang sudah jadi dan industrinya telah tersebar dimana-mana.
"Beda dengan daerah lain yang mungkin masih tempat baru. Kalau di sinikan sudah jadi. Nantinya kalau Uncang itu zona industri kapal, muka kuning zona industri elektronik, nah jadi masalah pergerakan antar zona itu nantinya. Kita sudah coba tahun 2004 dan berakhir di 2005," kata dia.
Meski demikian, Tri Novianta Putra mengaku pasrah saja atas keputusan pemerintah pusat. Apalagi, BP Batam dibentuk sebagai perpanjangan pemerintah pusat untuk Batam.
Mengenai aset, ia meyakini akan tetap dikelola oleh BP Batam, ataupun pelimpahan kembali ke pemerintah pusat.
"Kalau kami tinggal jalankan saja apa kat pusat, kita perpanjngan saja kan dari pusat. Makanya kita hanya urusi izin yang dilimpahkan, gak ada yang izin lokal. Jadi kalau ini dicabut pelimpahan kembali kepusat, tidak bisa serta merta langsung ke Pemko.
Kalaupun diubah menjadi KEK, nanti yang mengelolanya bukan pemko. Tapi administrator KEK yang ada di dewan kawasan," tutur Tri Novianta lagi.
Mengenai nasib pegawai BP Batam, baik yang sudah menjadi PNS di kementerian ataupun yang masih berstatus pegawai BP Batam ia pun menyerahkan kepada pemerintah pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar