batampos.co.id – Serangan Pemko Batam yang setuju BP
Batam dibubarkan dan menyebut BP Batam salah menafsirkan PP 47 Tahun
2007, ditanggapi kalem pihak BP Batam.
Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andi Antono mengatakan pihaknya
menungu keputusan pemerintah pusat. Apakah nantinya BP Batam akan
dibubarkan atau dijadikan BUMN.
“Hari ini (kemarin) ada rapat Kemenko, membahas apa yang dinyatakan
Tjahyo Kumolo (Mendagri). Bahas Opsi serta langkah-langkahnya,” beber
Purnomo.
Pernyataan Mendagri membubarkan BP Batam Januari ini, menurutya
terlalu mendadak. “Kalau menurut Pak Mus (Mustofa Widjaja Kepala BP
Batam) harus ada hitam di atas putih. PP maupun Perpresnya, ini perlu
proses dan waktu,” ungkapnya.
Purnomo mengaku bingung dengan pernyataan Mendagri yang menyebutkan
keberadaan BP Batam menghambat investasi serta adanya tumpang tindih
kewenangan.
“Tidak ada perizinan daerah yang kita kelola, semuanya perizinan pusat yang diberikan kepada BP Batam,” ucapnya.
Menurut Purnomo, dalam UU 53 tahun 1999 menyarankan untuk membuat PP
mengatur kerjasama Pemko dan BP Batam. Namun setelah diundangkan, PP
tidak juga terwujud.
“Akhirnya menerjemahkan peraturan masing-masing. Ada ketidaksinkronan, kalau ada PP itu bisa clear,” ujarnya.
Direktur Laluntas Barang BP Batam, Tri Novinta Putra, mengatakan
Pemko Batam diatur dengan UU Otonomi Daerah yang di dalamnya terdapat
aturan UU lex spesialis yang mengatur keberadaan BP Batam. “Lebih kuat
lex spesialis,” Kata Tri.
Bila pemerintah pusat berkehedak membubarkan BP Batam, bukan haya
menimbulkan keresahan di kalangan investor. Pembangunan jalan serta
pelayanan terhadap masyarakat otomatis terhenti. “Seperti Politeknik,
gaji dosennya masih kita yang bayar,” ucapnya
KEK yang diwacanakan pemerintah pusat juga tidak akan efektif karena
hal tersebut sudah pernah dilaksanakan BP Batam dalam bentuk kawasan
Inclave. “KEK sama dengan enclave,” ujarnya.
Bisanya pemeriksaan hanya dilakukan di kawasan pelabuhan, jika KEK
direalisasika. Setiap barang yang keluar dari kawasan industri harus
dilakukan pemeriksaan, karena masuk kawasan pabean.
Sedangkan untuk satu produk yang akan diekspor saja, lalulintasnya
sangat banyak. Keluar masuk kawasan industri “Lebih ribet, pengamanan
harus siaga 24 jam,” ungkapnya. (hgt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar