Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 05 Januari 2016

Diserang Pemko Batam, BP Batam Tetap Kalem

Selasa, 5 Januari 2016 (Sumber: Batam Pos)

Humas BP Batam Andiantono saat memberikan keterangan terkait wacana mendagri tentang pembubaran BP Batam, Senin (4/1). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Serangan Pemko Batam yang setuju BP Batam dibubarkan dan menyebut BP Batam salah menafsirkan PP 47 Tahun 2007, ditanggapi kalem pihak BP Batam. 
 
Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andi Antono mengatakan pihaknya menungu keputusan pemerintah pusat. Apakah nantinya BP Batam akan dibubarkan atau dijadikan BUMN.

“Hari ini (kemarin) ada rapat Kemenko, membahas apa yang dinyatakan Tjahyo Kumolo (Mendagri). Bahas Opsi serta langkah-langkahnya,” beber Purnomo.

Pernyataan Mendagri membubarkan BP Batam Januari ini, menurutya terlalu mendadak. “Kalau menurut Pak Mus (Mustofa Widjaja Kepala BP Batam) harus ada hitam di atas putih. PP maupun Perpresnya, ini perlu proses dan waktu,” ungkapnya.

Purnomo mengaku bingung dengan pernyataan Mendagri yang menyebutkan keberadaan BP Batam menghambat investasi serta adanya tumpang tindih kewenangan.

“Tidak ada perizinan daerah yang kita kelola, semuanya perizinan pusat yang diberikan kepada BP Batam,” ucapnya.

Menurut Purnomo, dalam UU 53 tahun 1999 menyarankan untuk membuat PP mengatur kerjasama Pemko dan BP Batam. Namun setelah diundangkan, PP tidak juga terwujud.

“Akhirnya menerjemahkan peraturan masing-masing. Ada ketidaksinkronan, kalau ada PP itu bisa clear,” ujarnya.

Direktur Laluntas Barang BP Batam, Tri Novinta Putra, mengatakan Pemko Batam diatur dengan UU Otonomi Daerah yang di dalamnya terdapat aturan UU lex spesialis yang mengatur keberadaan BP Batam. “Lebih kuat lex spesialis,” Kata Tri.

Bila pemerintah pusat berkehedak membubarkan BP Batam, bukan haya menimbulkan keresahan di kalangan investor. Pembangunan jalan serta pelayanan terhadap masyarakat otomatis terhenti. “Seperti Politeknik, gaji dosennya masih kita yang bayar,” ucapnya

KEK yang diwacanakan pemerintah pusat juga tidak akan efektif karena hal tersebut sudah pernah dilaksanakan BP Batam dalam bentuk kawasan Inclave. “KEK sama dengan enclave,” ujarnya.

Bisanya pemeriksaan hanya dilakukan di kawasan pelabuhan, jika KEK direalisasika. Setiap barang yang keluar dari kawasan industri harus dilakukan pemeriksaan, karena masuk kawasan pabean.

Sedangkan untuk satu produk yang akan diekspor saja, lalulintasnya sangat banyak. Keluar masuk kawasan industri “Lebih ribet, pengamanan harus siaga 24 jam,” ungkapnya. (hgt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar