FOTO:
istimewa
ilustrasi
jalan tol
BERITA
TERKAIT
batampos.co.id - Presiden Joko Widodo akhirnya
menyetujui pembangunan jalan tol di Batam, setelah mengeluarkan Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1/2016 pada 8 Januari lalu. Jalan tol sepanjang
25 kilo meter ini rencananya mulai dibangun pada 2017 mendatang.
Direktur
Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andi Antono, mengatakan proyek jalan tol
ini jalurnya memanjang dari Batuampar menuju Kawasan Industri Mukakuning hingga
ke Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Proyek ini diperkirakan akan menelan
anggaran sebesar Rp 1,6 triliun.
"Jadi
dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan 80 kilometer per jam. Sehingga arus
barang dari kawasan industri bisa lebih cepat dan leluasa," kata Andi,
Selasa (26/1), seperti dilansir koran batampos (grup batampos.co.id).
Namun
Andi mengatakan, jalan tol ini akan dibangun setelah pembangunan fly over atau
jalan layang di Simpang Jam dan Simpang Kabil selesai.
"Keduanya
akan dikerjakan tahun ini," kata Andi.
Dia
berharap, proyek jalan tol Batam ini mulai dikerjakan tahun depan. Atau
setidaknya, proyek ini sudah mulai masuk tahapan lelang pada 2017 nanti.
"Kita
lihat saja. Harapannya tahun depan bisa mulai lelang. Tetapi saya tegaskan lagi
bahwa itu dibangun setelah pembangunan fly over selesai," katanya.
Andi
bersyukur Presiden Jokowi memasukkan proyek pembangunan jalan tol Batam dalam
daftar proyek strategis nasional. Ia yakin dalam beberapa tahun ke depan,
investasi akan terus tumbuh.
"Kemacetan
juga akan teratasi. Karena saat ini kita lihat kemacetan di Batam sudah mulai
parah,"katanya.
Sebelumnya,
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Mustofa Widjaya mengatakan jalan tol
sepanjang 25 km ini akan dibangun khusus untuk melayani angkutan industri.
Menurut
dia, jalan tol dibutuhkan untuk memperlancar arus kendaraan industri, demi
memberikan jaminan kenyamanan dan ketepatan waktu pengiriman barang kepada
penanam modal.
Dikutip
dari situs resmi setkab.go.id, Presiden Joko Widodo telah menandatangani
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 8 Januari 2016 dan
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional. Pembangunan jalan tol Batam masuk dalam salah satu daftar proyek
strategis itu.
Presiden
juga telah menginstruksikan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung,
Kapolri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Presiden, para Kepala Lembaga Pemerintah
Non Kementerian, Gubernur, dan para Bupati/Wali Kota untuk mengambil
langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
dan/atau memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional. (ian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar