Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 21 Desember 2009

TERSANGKA KORUPSI BANDARA BATAM TIDAK DITAHAN

Batam, 19/12 (ANTARA) - Tersangka korupsi uang "passanger service charge" Bandara Hang Nadim Batam Hs tidak ditahan karena memiliki itikad baik, kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam Tatang S.

Tatang mengatakan di Batam, Sabtu, tersangka Hs dan kawan-kawan mengembalikan uang Rp384 juta, yang diduga dikorupsi, dan kejaksaan menganggap itu sebagai itikad baik.

"Orang sudah beritikad baik, masak kita tahan," kata Tatang.

Dana Rp387 juta itu dikembalikan beberapa pejabat Bandara Hang Nadim, sehari setelah Kejaksaan Negeri Batam meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada 4 Desember 2009.

Meski begitu, Tatang mengatakan proses hukum tetap berlanjut.

"Sesuai dengan pasal 4, pengembalian uang tidak menghapuskan pidana yang berjalan," kata Tatang.

Ia mengatakan Kejari masih menyidiki kasus tersebut, dan masih akan ada penambahan tersangka. Namun, ia enggan menyebut nama-nama tersangka.

"Saya belum bisa ungkap nama-nama tersangka," kata dia.

Hs, kata dia, dijadikan tersangka, karena sebagai bendarahara, bertanggung jawab akan dana keluar-masuk kas bandara.

Dana PSC yang dibayarkan setiap penumpang Bandara Hang Nadim Batam sepanjang 2004-2007 tidak dilaporkan dan disetorkan ke kas Otorita Batam, sebagai pengelola bandara, dan wakil negara.

Sebagian uang digunakan untuk keperluan kedinasan bandara dan pribadi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam Mursal mengatakan uang itu digunakan pejabat dan mantan pejabat bandara. Sebanyak Rp26 juta di antaranya untuk sumbangan buka puasa bersama karyawan bandara.

"Di antara uang itu, diduga ada yang dipakai untuk kepentingan pribadi dan dinas.

Padahal, seharusnya, uang itu diserahkan dulu ke kas OB, sebagai perwakilan negara, baru kemudian dilaporkan untuk digunakan. ***4*** B/Z003 (T.Y011/B/Z003/Z003) 19-12-2009 12:10:08 NNNN





Copyright © ANTARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar