|
Rabu, 30 Desember 2009 ( sumber Sijori Mandiri, klik versi asli ) | |
BATAM CENTRE- Sebanyak 200 dari 400-an tower seluler milik Telkomsel, Indosat, XL yang menyebar di Batam tidak mengantongi izin operasional menara (IOM). Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda mengatakan hal itu, kemarin. Yunus menegaskan, tower yang tak memiliki izin atau liar itu harus ditertibkan dan ditindak tegas karena pemilik sudah melalaikan perizinan. "Tower ada yang didirikannya di atas rumah toko (ruko). Ini sudah melanggar peraturan daerah (Perda). Segera ditertibkan," kata legislator asal Parati Golkar ini. Menindaklanjuti banyak tower yang tak berizin kata Yunus, Komisi III telah menjadwalkan rapat dengar pendapat (hearing) dengan pelaku usaha telekomunikasi, Dinas Infokom dan bagian lahan Otorita Batam (OB), Rabu (6/1) pekan depan. Senada dengan Yunus, anggota komisi III dari Fraksi PKB, Mhd Jeffry Simanjuntak mengatakan, informasi ratusan tower tak memiliki izin itu diperolehnya dari Kepala Dinas Infokom, Raja Muksin saat hearing beberapa waktu lalu. Berdasarkan Perda , kata Jeffry, tower tidak diperbolehkan didirikan di atas ruko ataupun rumah. Bahkan, jika mendirikan tower di pemukiman warga harus radius 100 meter dari rumah penduduk. "Kenyataan di lapangan berbicara lain. Mereka mendirikan tanpa memperhitungkan keselamatan penduduk setempat. Pada hal berdasarkan aturan, sebelum mendirikan tower di tengah-tengah rumah penduduk harus ada persetujuan dari warga setempat dan Distako," kata Jeffry. Dikatakan Jeffry, ke depan agar tidak menjamurnya tower-tower ilegal tersebut, pihaknya meminta OB maupun Pemko Batam tidak lagi memberikan izin baru, sebelum 200-an tower liar itu dirubuhkan. "Pemko dan OB jangan lagi memberikan izin untuk pihak pengusaha telekomunikasi untuk mendirikan tower baru, sebelum 200-an tower tak memiliki izin itu dirubuhkan. Saatnya kami sebagai wakil rakyat harus tegas untuk memberantas adanya praktek-praktek ilegal ini. Kami tidak mau warga menjadi korban. Warga yang tinggal di dekat tower selama ini tak mendapatkan asuransi apapun dari pihak pengusaha telekomunikasi yang bersangkutan," kata Jeffry. (sm/li) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar