Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 17 Desember 2009

Kasus Ismeth tak Ganggu Investasi Kepri

Written by widodo
Kamis, 17 Desember 2009( Sumber Tribun Batam, klik versi asli )

BATAM, TRIBUN- Penetapan status tersangka terhadap mantan Ketua Otorita Batam Ismeth Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempengaruhi iklim investasi di kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun. Para pengusaha dan investor masih yakin bahwa Ismeth sebagai Ketua Dewan Kawasan, tetap akan bisa melanjutkan memimpin FTZ ke depan. Filosofi dari diterapkannya FTZ adalah untuk menarik investasi, meningkatkan devisa dari ekspor, alih teknologi, mengembangkan usaha kecil dan menengah serta menyejahterakan masyarakat. "Fundamental konsep untuk itu sudah ada. Tinggal membenahi masalah administrasi yang belum clear dari Departemen Keuangan. Makanya akan ada relaunching FTZ kedua yang dilakukan oleh Menko Perekonomian," kata Wakil Ketua Bidang Investasi dan Perdagangan Kadin Kepri, Abdullah Gose, Selasa (15/12) lalu.

Menurutnya, hikmah dari relaunching FTZ itu bisa meningkatkan promosi dan mendorong aktualisasi yang sudah ada. Berbagai permasalahan teknis tentang FTZ harus tuntas, termasuk pencabutan master list secara keseluruhan.
Gose memaparkan, awal gagasan pembentukan FTZ empat tahun silam. Ketika itu tanggal 13 November 2005, dirinya dipanggil oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Jakarta. Pemerintah sengaja mempercayakan kepada Ismeth Abdullah untuk memimpin FTZ karena dinilai berpengalaman memimpin OB.
"Ismeth dinilai oleh Jakarta sebagai pemimpin yang memiliki visi daerah, nasional dan internasional. Beliau tipe pekerja keras, memiliki networking (jaringan) internasional. Kepri sebagai provinsi baru memiliki wilayah strategis. Kita tidak bisa menutup mata, FTZ ini lahir karena jasa Ismeth," ujar Gose.
Gose menambahkan, JK waktu itu ingin menjadikan kawasan BBK sebagai wilayah enclave. Tapi status itu sulit diwujudkan kerena industri sudah menyatu dengan penduduk. Maka diputuskan FTZ satu-satunya yang pertama dan terakhir di Indonesia, berlaku untuk 70 tahun ke depan. Setelah 70 tahun berlalu, maka statusnya dikembalikan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. Hal itu sudah ditetapkan dalam UU yang kuat dan jelas.
"Kita para pengusaha justru menginginkan agar Presiden SBY memberikan penghargaan kepada Ismeth karena komitmennya meningkatkan investasi. Dulu APBD hanya Rp 400 miliar dan sekarang sekitar Rp 1,8 trliun. Apa itu tidak cukup bukti?" tambahnya.
Dua orang pengusaha yang mendampingi Gose mengaku, dengan adanya FTZ maka harga sepeda motor dan mobil saat ini sudah turun 10 persen dan makan di restoran tak kena charge PPN lagi.

Sebagai pengusaha, mereka berharap agar kasus yang menimpa Ismeth Abdullah tidak dipolitisir. "Objektif saja, Ismeth sudah banyak berbuat untuk masyarakat. Kalau FTZ tak berhasil, dengan apalagi pemerintah menumbuhkan kepercayaan asing untuk investasi," papar Gose.
Sebab, kunci investasi adalah kemudahan birokrasi, pelayanan yang cepat, tak ada pungli, stabilitas keamanan dan kepastian hukum. Jika itu terpenuhi maka para investor akan terpikat dengan berbagai insentif yang diberikan oleh FTZ di BBK ini.
Gose adalah satu-satunya wakil dari Kepri yang ikut dalam pembahasan final Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2009 pada 16 Januari 2009. Kemudian tanggal 19 Januari, Presiden SBY ke Batam untuk launching FTZ.
Batam sebagai percontohan pelayanan maka harus segera menyelesaikan hambatan-hambatan lokal dan birokrasi. Jangan sampai melihat FTZ sepotong-sepotong apalagi dicampur dengan politik maka tak akan ketemu. (tribun/wid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar