Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 17 Desember 2009

Hambatan Lokal FTZ Segera Diselesaikan

Kamis, 17 Desember 2009 ( Sumber Batam Pos (klik versi asli )

BATAM (BP) - Anggota Advisory Council Dewan Kawasan (DK) FTZ Abdullah Gosse melihat satu persatu hambatan-hambatan dalam penerapan FTZ di Batam, Bintan dan Karimun (BBK) mulai dihilangkan pemerintah. Setelah hambatan dalam bidang regulasi selesai, maka selanjutnya yang akan dihilangkan adalah hambatan lokal. Hal tersebut diungkapkan Gosse kepada wartawan, Selasa (15/12), melihat perkembangan penerapan FTZ saat ini yang dari waktu ke waktu semakin baik. Saat ini, kata Gosse, pemerintah masih menyelesaikan hambatan regulasi yang masih bertentangan antara satu produk hukum dengan produk hukum lainnya dalam penerapan FTZ.


”Setelah selesai merevisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 45, 46, dan 47 yang menyangkut pajak ganda dan masterlist, ke depan yang direvisi adalah PP No 2 tahun 2009 yang berkaitan dengan aturan kepabeanan. Akan ada pasal tertentu yang direvisi,’’ ujar Gosse kepada wartawan, Selasa (15/12) lalu. Sementara hambatan lokal yang menjadi kendala FTZ, kata Gosse yang juga ikut dalam pembahasan PP nomor 2/2009, adalah birokrasi, pelayanan satu atap, pungli, peningkatan SDM, harmonisasi hubungan industrial, pembenahan infrastruktur dan lainnya.


Menurutnya, relaunching FTZ yang akan dilakukan pemerintah pusat minggu depan, sebenarnya tidak begitu signifikan membawa perubahan bagi penerapan FTZ. Ia melihat event relaunching itu hanya semacam refleksi dari revisi yang dilakukan terhadap perundang-undangan FTZ atau hanya mengaktualisasikan perubahan yang dilakukan. ‘’Semacam kelanjutan FTZ dari kabinet SBY jilid I ke kabinet BY jilid II,’’ katanya.


Pada kesempatan itu juga, Gosse mengungkapkan bahwa perjuangan penerapan FTZ BBK di Kepri tak lepas dari peran Gubkepri Ismeth Abdullah. Untuk itu, Apindo kata Gosse sangat mengharapkan Ismeth memimpin baik di Dewan Kasawan (DK) FTZ dan sebagai gubernur. ”Kita mengusulkan ke Presiden agar Ismeth diberi penghargaan dalam perjuangannya menarik investasi, FTZ dan penyediaan lapangan kerja di Kepri. Kepri mengalami kemajuan setelah dipimpin Ismeth selama ini,’’ katanya.


Abdullah Gosse lebih jauh mengungkapkan blueprint FTZ di BBK dan peran Ismeth di dalamnya. Blueprint tersebut diketahuinya saat bertemu Jusuf Kalla saat masih menjabat wakil presiden, pada 13 November 2005 lalu di kantor wakil presiden. Dari blueprint itu diketahui bahwa disetujuinya penerapan FTZ oleh pemerintah pusat tidak lepas dari perjuangan Ismeth Abdullah. ”Ismeth memiliki networking luas, pekerja keras dan punya pengalaman. Pada masa pemerintahannya, awalnya JK sempat tarik ulur FTZ ini, namun akhirnya setuju karena melihat kapasitas Ismeth’’ ujar Gosse.


Selain berjuang mengolkan FTZ, Ismeth juga dinilai berhasil memimpin Kepri selama 5 tahun ini. Salah satu kriterianya adalah Kepri mendapat penghargaan terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah dari Menkeu. Selain itu, APBD Kepri naik terus menerus secara signifikan, dari Rp400 M, sekarang sudah sekitar Rp2 Triliun. Ia meminta kasus hukum yang menimpa Ismeth jangan dipolitisir dan jangan sampai gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga. ‘’Lihatlah secara obyektif karena beliau sudah berbuat banyak untuk Kepri. Dunia usaha masih mengharapkan Ismeth memimpin Kepri,’ kata Gosse yang melihat belum ada pengusaha yang resah dengan penetapan Ismeth sebagai tersangka.



Pusat Masih Campur Tangan


Sementara itu, Gubkepri Ismeth Abdullah optimis, penerapan Free Trade Zone (FTZ) akan berjalan lancar. Meski hingga kini belum maksimal, secara perlahan akan dibenahi. Hal ini perlu dukungan yang jelas dari pusat, terutama kesediaan pusat memberi kesempatan BBK mengeluarkan perizinan secara luas, tanpa ada campur tangan dari pusat lagi. Hingga kini katanya pengeluaran perizinan pada pengusaha belum sepenuhnya dilakukan daerah. Campur tangan pusat masih mendominasi. Jika dipersentasekan, kewenangan daerah baru capai 50 persen saja, 50 persen lagi masih kewenangan pusat. ”Kondisi inilah yang akan harus dibenahi. Secara perlahan, kita akan upayakan, pengeluaran perizinan sepenuhnya dilakukan daerah. Jika kondisi tersebut terealisasi, maka penerapan FTZ akan berjalan mulus dan lancar,’’ujar Ismeth, di Kantor Gubernur Kepri, dua hari lalu.


Optimisme Ismeth akan kelancaran penerapan FTZ, juga tertuju 100 hari program Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa. Bahkan, menteri Hatta Rajasa usai acara Silaturahmi M Hatta Rajasa sebagai calon Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) di Batam beberapa hari lalu memastikan kendala FTZ bisa diatasi. Di antaranya penghapusan master list. Pemerintah juga memperbaiki pajak ganda (double tax) barang masuk dan keluar.


Sebenarnya, lanjut Ismeth, yang sulit menerapkan adalah tata niaga pemasukan barang. Dimana, prosesnya melibatkan semua intansi terkait. Namun, jika pusat bersama lintas vertikal memberi kesempatan secara luas, kondisi itu bisa lancar tercipta. Pasalnya, Dewan Kawasan (DK) bersama Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) secara legowo akan melakukan koordinasi bersama pihak terkait tersebut. ”Tak susah melakukannya. Yang penting, ada kesempatan yang diberikan pada daerah. Jika hal ini berjalan, maka penerapannya akan berhasil secara total,’’tuturnya.


DK FTZ bersama BP Kawasan, tambahnya siap memberi kemudahan kepada pengusaha dalam melakukan pemasukan dan pengeluaran barang. Dalam prosesnya, akan ikut mengontrol di lapangan. Pemberian kemudahan terutama pada pengurusan masterlist. Pengusaha tak akan berlama-lama melakukan pengurusan. Dalam proses penantian keputusan, pengusaha diberi keleluasaan melakukan aktifitas. Selanjutnya, mereka dapat mempercepat proses pemasukan barang. Masterlist merupakan Daftar kebutuhan bahan baku dan bahan penolong pertahun. (zek/eri)
(eri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar