Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 29 Desember 2009

FTZ BBK Akan Dirombak Total

Selasa, 29 Desember 2009 ( sumber Sijori Mandiri, klik versi asli )

TANJUNGPINANG--Pemberlakuan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) akan direlaunching Januari 2010 oleh Menteri Koordinator Perekonomian RI, Hatta Radjasa di Kota Batam. Dengan relaunching itu dipastikan akan banyak perubahan peraturan yang tujuannya untuk memperlancar pelaksanaan FTZ BBK.
"Relaunching Insya Allah dilakukan Januari di Batam. Tapi tanggal berapa saya belum dapat informasi. Untuk Pelaksanaan FTZ di BBK, pemerintah melalui DK dan Menko akan merevisi seluruh aturan yang dinilai menghambat pelaksanaan FTZ. Tidak hanya PMK 45, 46 dan 47 saja. Tapi juga PP 02 tahun 2009 yang merupakan inti dari penerapan FTZ itu sendiri di kawasan bebas ini," kata John Arizal, Senin (28/12) di Tanjungpinang.

John menjelaskan, peraturan yang paling vital tentang FTZ BBK adalah PP Nomor 02 tahun 2009 tentang pemberlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai serta pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Saat ini, pihak DK FTZ Kepri sedang menunggu hasil revisi atau perombakan segala peraturan-peraturan dimaksud selesai. Jika diprediksi relaunching akan dilaksanakan Januari 2010, maka bisa dipastikan revisi akan selesai sebelum bulan tersebut.

Relaunching ini dilakukan sejalan dengan apa yang telah direncanakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yakni dalam rangka memberikan pelayanan satu atap di Batam. Untuk PP 02 tahun 2009, DK telah mengusulkan agar perombakan dan perubahan dilakukan secara menyeluruh.
"Untuk master list juga kita usulkan agar dicabut atau ditiadakan," kata Jon.

Dengan dirombaknya PP 02 tahun 2009 secara menyeluruh, maka diharapkan FTZ di BBK nantinya akan lebih mudah sebagaimana yang dilakukan di negara-negara lain. Proses memasukan mobil akan menjadi lebih mudah ke kawasan FTZ, dan tidak harus memakai master list. Begitu juga dengan proses pemasukan barang-barang yang tidak dilarang lainnya.

"Inti perombakan peraturan yang kita usulkan agar barang-barang yang masuk ke kawasan FTZ lebih mudah. Dan jika barang-barang yang ada di kawasan FTZ kemudian dipersulit proses keluarnya ke daerah non FTZ, kita rasa tidak masalah. Intinya mempermudah masuknya barang ke wilayah FTZ," kata John mengakhiri.(sm/bs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar