Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 28 Desember 2009

Soal Tiga Peraturan Menteri Keuangan

Batalkan Saja, Bukan Revisi PDF Print E-mail
Written by anton
Senin, 28 Desember 2009 ( sumber Tribun Batam, klik versi iasl )


Batalkan Saja, Bukan Revisi
Tribun/dok
BATAM, TRIBUN - Para pengusaha dan stakeholder di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (FTZ) Batam, Bintan Karimun, saat ini masih bertanya-tanya, kapan dan bagaimana revisi tiga peraturan menteri keuangan (PMK) yang tidak mendukung pelaksanaan FTZ. Tetapi, ada usulan, sebaiknya peraturan itu dibatalkan saja, bukan direvisi.

Hal itu diungkapkan oleh ketua Afeksi Kepri Daniel Burhanuddin kepada Tribun, Minggu (27/12). Menurut Daniel, persoalan yang sebenarnya adalah substansi FTZ oleh pemerintah, sudah sangat jauh menyimpang.

Sebab, tiga PMK tersebut (nomor 45, 46 dan 47), pada intinya adalah peraturan pabean yang diberlakukan untuk wilayah di luar pabean. “Ini peraturan yang menjebak. Batam, Bintan dan Karimun ini disebutkan sebagai kawasan di luar pabean, tetapi aturannya mengikuti aturan pabean,” kata Daniel.

Bahkan bila dirunut, kata Daniel, sumber masalah ini justru pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Dalam Pasal 7 ayat 1 disebutkan “Terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke kawasan bebas dilakukan pemeriksaan pabean”. Di sisi lain, pengertian kawasan FTZ dalam PP yang sama, Pasal 1 ayat 4, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah kawasan yang terpisah dari pabean. “Dua pengertian itu kan bertentangan.

Barang yang masuk ke kawasan non-pabean kok dilakukan pemeriksaan pabean,” kata Daniel.
Inilah yang membuat masalah menjadi karut-marut karena Direktorat Bea can Cukai tetap memberlakukan semua barang yang masuk sebagai impor dengan pemberlakuan SNI, meskipun barang itu akan diekspor lagi.

“Kalau barang itu mau keluar lagi, kan bukan impor? Kecuali kalau dikirim ke Jakarta, baru bisa dikatakan impor. Ini masih di luar kawasan pabean kok,” katanya.

Kerancuan ini juga dialami oleh sejumlah pengusaha shipyard di Tanjunguncang. Bahan baku kapal yang didatangkan dari luar negeri, kemudian diolah di Batam, begitu masuk Jakarta dikenakan bea masuk.

Tetapi, kapal yang diimpor dari luar negeri oleh pengusaha Jakarta justru dibebaskan bea masuk. “Kan jadi lucu. Kok kapal yang dari Batam justru kena pajak, sementara kapal dari luar negeri tidak kena pajak. Nggak ngerti saya apa maunya pemerintah,” katanya.

Master list Daniel juga berharap bahwa pencabutan master list cepat diberlakukan karena sudah sangat meresahkan. Sebab, selain arus barang menjadi lambat, Ditjen Bea dan Cukai memberlakukannya sangat kaku. Hal ini, juga terungkap dalam rapat Dewan Kawasan pekan lalu.

Dicontohkan, dalam master list itu ada yang namanya harmony system (HS) untuk pengecekan jenis barang dan jumlah dengan barang yang masuk. “Kalau kita impor kursi, sementara di master list tertulis tempat duduk, BC pasti akan menolak karena menurut mereka itu berbeda. Ini yang sering menimbulkan permasalahan di lapangan,” katanya.

Daniel mengatakan, secara umum, FTZ ini masih jauh dari harapan. Berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terhadap FTZ ini menurut dia, justru sangat mundur dibandingkan zaman Orde Baru.

“Tahun 1990 dulu, ada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 825. Itu adalah peraturan yang terbaik yang pernah diberlakukan pemerintah untuk Batam. Seharusnya, peraturan seperti itu yang diterapkan oleh pemerintah. Aturannya jelas, tidak membingungkan dan sangat probisnis. Seharusnya Menkeu belajar dari aturan itu untuk membuat aturan tentang FTZ,” katanya. (yan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar