| | | |
Written by anton | |
Kamis, 31 Desember 2009 ( sumber Tribun Batam, klik versi asli ) | |
Ali Minta Polisi Usut Tambang Bauksit Ilegal
“Sebagai pemilik lahan, kami meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas para penambang liar di Tanjung Gundap. Jika ada oknum yang turut terlibat, kami harap bisa mendapat tindakan sesuai aturan yang berlaku,’’ pinta Ali Ulai selaku Direktur PT Centresarana Sejati, Selasa (29/12). Menurut Ali, aktivitas penambangan bauksit secara ilegal di itu sudah berlansung cukup lama. Untuk itu, ia memberikan apresiasi kepada petugas Poltabes Barelang yang melakukan penangkapan terhadap pelaku penambang liar itu. ‘’Kami minta mereka ditindak sesuai aturan yang ada. Biar menjadi shock teraphy buat penambang liar lainnya. Selama ini dari pantauan saya, penambang bauksit liar di lokasi tersebut cukup banyak dan berganti-ganti orang. Jika mereka diganjar hukuman yang berat, tentu akan memberikan efek jera pada yang lainnya,’’ terangnya. Aktivitas penambangan liar di Tanjung Gundap itu sangat bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan informasi yang diterima PT CS dari Otorita Batam, untuk lokasi tambang bauksit di Batam ini hanya ada di kawasan Kabil. Untuk itu, PT CS selama ini selalu berupaya untuk menghentikan aktivitas tersebut. ‘’Kami saja untuk membuat akses jalan d ilokasi, termasuk melakukan penimbunan harus membeli bauksit dari kawasan Kabil. Masak tiba-tiba ada orang luar datang menggali bauksit. Tentu saya sangat geram,’’ cetus Ali. Selama ini PT CS memang sudah lama merencanakan akan mengelola sejumlah lahan di kawasan Tanjung Gundap. Niat untuk membangun perusahaan shipyard (galangan kapal) itu muncul pada 1999. Ketika itu, PT CS mendapatkan pengalokasian lahan dari Otorita Batam (OB) seluas 20 hektar, dengan peruntukan industri. Kemudian Otorita mengeluarkan izin prinsip (IP) dengan Nomor : 052/IP/KA/II/1999 tertanggal 17 Februari 1999. Tapi sebelumnya PT CS sudah menerima Penetapan Lokasi (PL) No 27020078 tanggal 5 Februari. Ali juga mengaku sudah membayar UWTO (uang wajib tahunan otorita) selama 30 tahun dengan tarif Industri untuk lahan tersebut. Menurutnya, rencana pembangunan industri galangan kapal itu mendapat dukungan dari masyarakat Tanjung Gundap. Diperkirakan jika perusahaan tersebut didirikan, bisa menampung sekitar tiga ribu karyawan. ‘’Hanya kemudian datang provokator yang mencoba mendekati masyarakat dengan cara membujuknya agar mau menjual bauksit yang ada di Tanjung Gundap. Ini yang harus diungkap kepolisian, siapa di balik aksi penambangan liar itu,’’ tegas Ulai. Akibat aktivitas penambangan itu, lokasi yang rencananya bakal dibangun sebuah industri shipyard itu pun rusak parah. Perlu dana yang tidak sedikit untuk merehabilitasi lokasi yang sudah rusak itu. ‘’Untuk total kerugian akibat aktivitas ini kami belum bisa menghitung. Saya yakin nilainya cukup besar mengingat lokasi penambangan kini menjadi kubangan-kubangan kawah yang cukup besar,’’ cerita Ali. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar