Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 23 Desember 2009

Lima Perusahaan Dapat Jatah Impor

Rabu, 23 Desember 2009 ( sumber Tribun Batam, klik versi asli )

Hasil Seleksi BP Batam
Datangkan 6.000 Ton Gula

BATAM, TRIBUN - Lima calon importir gula yang memenuhi persyaratan akan mulai bekerja akhir Minggu ini. Selasa (22/12), Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Batam telah memutuskan perusahaan mana saja diberi hak untuk mengimpor sebanyak 6.000 ton sesuai jatah yang diizinkan oleh Departemen Perdagangan.

“Bisa saja kelima perusahaan importir itu bekerja sama kalau sudah memenuhi syarat dan membuat pernyataan mampu mengimpor,” ujar Gati Wibawaningsih selaku Kepala Subdit Lalu Lintas Barang, BPBatam kepada Tribun, Selasa (22/12).

Kelima perusahaan itu adalah PT Pembangunan Kepri, PT Batam Harta Mandiri, PT Sahabat Karya Mandiri, PT Pro Kepri Berjaya, dan PT Kaizen Putera Purnama Perkasa.

Beberapa persyaratan khusus yang dimintakan untuk diberikan kewenangan mengimpor gula itu yakni, memiliki equivalen unit (EU) yang merupakan grade pencapaian posisi pada kisaran 70 hingga 200. Syarat kedua adalah berpengalaman di bidang impor jenis apa saja khususnya jenis makanan.

Lalu, berpengalaman melakukan perdagangan antarpulau dan memiliki nomor identitas kepabeanan (NIK). Setelah syarat tersebut dipenuhi, selambatnya 28 Desember sudah harus memastikan vendor atau negara mana yang menjadi sumber impor gula.

Perusahaan yang lolos seleksi akan bekerja secara temporary hingga memenuhi kuota impor 6 ribu ton. Tentu satu perusahaan dengan yang lainnya jatah impor tidak sama, tetapi akan ditentukan dengan penilaian tingkat kemampuan perusahaan tersebut.

“Sifat importir itu temporary sesuai kebutuhan. Jika kali ini izin impor hanya 6 ton, apabila ada jatah di kemudian hari maka rekruitmen importir baru kembali dimulai,” jelas Gati.

Dia menepis anggapan pelaksanaan importir terkesan lamban sebab tahapannya mengikuti launching impor gula sebanyak 500 ton secara nasional. “Surat menteri Perdagangan sebenarnya tertanggal 20 November. Tetapi tidak bisa langsung aksi, melainkan disesuaikan dengan launching impor nasional,” ujar Gita.
Terkait harga gula dua hari terakhir ini yang semakin tidak terkontrol hingga tembus Rp 11 ribu per kilogram, menurutnya karena faktor kekurangan persediaan gula dunia. Sejurus dengan itu untuk lebih menjamin terciptanya kestabilan harga gula di Batam maka langkah impor gula itu dilaksanakan.(rnd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar