Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 17 Desember 2009

PEJABAT BANDARA KEMBALIKAN DANA DUGAAN KORUPSI

Batam, 17/12 (ANTARA) - Beberapa pejabat Bandara Hang Nadim Batam, Kepri, mengembalikan dana dugaan korupsi "passanger service charge" (PSC) Rp384 juta.

"Seluruh uang itu sudah dikembalikan ke kas bandara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Mursal, di Batam, Rabu.

Ia mengatakan, dana yang diduga hasil korupsi itu dikembalikan pejabat bandara antara lain Hasrul, Dasrul dan Hendri Abzan secara bertahap, sejak 4-8 Desember 2009.

"Sehari setelah kasus kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan, mereka mengembalikan uang," kata dia.

Meski sudah dikembalikan, namun, kata dia, proses hukum tetap berjalan. "Tidak serta-merta dihapuskan," kata dia.

Ia mengatakan sepanjang 2004-2007, uang PSC yang ditagih kepada setiap penumpang bandara tidak disetorkan ke kas Otorita Batam, sebagai pengelola bandara.

Uang itu, kata dia, digunakan pejabat dan mantan pejabat bandara. Sebanyak Rp26 juta di antaranya untuk sumbangan buka puasa bersama karyawan bandara.

"Di antara uang itu, diduga ada yang dipakai untuk kepentingan pribadi dan dinas.

Padahal, seharusnya, uang itu diserahkan dulu ke kas OB, sebagai perwakilan negara, baru kemudian dilaporkan untuk digunakan.

Pada Rabu (17/12), tiga mantan dan pejabat Bandara Hang Nadim Batam diperiksa penyidik kejaksaan negeri, yaitu mantan Kepala Bandara Hang Nadim RA, mantan Kabid Keuangan (yang kini menjadi Kepala Kepegawaian) Ds, dan Kepala Bidang Komersil HA.

Di sela-sela pemeriksaan, mantan Kabandara Hang Nadim Batam RA mengatakan dirinya diperiksa terkait tugasnya sebagai kepala bandara.

"Ini terkait kepemimpinan, saya sebagai kepala bandara," kata pria yang kini bertugas di Bandara Polonia Medan.

RA didampingi kuasa hukumnya, tiba di Kejari Batam sekitar 11.20 WIB, sedangkan Ds dan HA tiba sekitar pukul 10.30 WIB. ***4*** (T.Y011/B/H-KWR/H-KWR) 16-12-2009 20:14:08 NNNN





Copyright © ANTARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar