Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 29 Desember 2009

Semua Izin Investasi di BBK

Selasa, 29 Desember 2009 ( sumber Batam Pos, klik versi asli )

Januari, FTZ secara Luas Diberlakukan

Dewan Kawasan (DK) Daerah Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK), memastikan penerapan FTZ secara luas akan berlaku Januari 2010.


Pemberlakuan ini karena pusat telah melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dari Kawasan Bebas, PMK 46/PMK.04/2009 tentang Pemberitahuan Pabean dan PMK Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang.


Selain itu, pusat juga telah melakukan revisi PP Nomor 2 tahun 2009, tentang Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Kawasan BBK.


Adapun hasil revisi, antara lain memuat pelayanan satu atap proses perizinan pada calon investor. Di mana, prosesnya terpusat di daerah penerapan FTZ.


”BBK secara luas akan menerapkannya. Jika selama ini, proses pengeluaran izin masih dilakukan pusat dan daerah, penerapan nanti tak akan terjadi seperti itu lagi. Daerah secara luas bisa mengeluarkan izin,” ujar Sekretaris Dewan Kawasan (DK) FTZ, Jon Arizal, Senin (28/12).


Proses pemasukan barang di lokasi pelabuhan FTZ mengacu PP Nomor 2 lanjut Jon, salah satu harus ada izin Badan Pengelolaan Kawasan (BPK) setempat.


Jajaran Bea Cukai (BC) sebagai aparat yang menangani langsung di lapangan, hanya memperbolehkan barang masuk jika melengkapi persyaratan impor yang telah diatur dalam PP Nomor 2, antara lain memiliki SIUP, TDP, Angka Pengenal Impor, Nomor Induk Kepabeanan dan sebagainya.


Proses pemberian izin investor masih kata Jon Arizal, bisa hanya melengkapi tanda daftar perusahaan (TDP), surat izin usaha pendirian (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Angka Pengenal Import (API). Pengurusan bisa langsung mengurus nomor induk Bea Cukai. Jadi kalau importir sudah ada nomor induk Bea Cukai, importir sudah dapat mengoperasikan usahanya meskipun sedang dalam pengurusan.


Kepastian pemberlakuan FTZ secara luas juga tertuju 100 hari program Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa. Di mana, Hatta Rajasa memastikan kendala FTZ bisa diatasi. Di antaranya penghapusan master list. Pemerintah juga memperbaiki pajak ganda (double tax) barang masuk dan keluar.


Sebenarnya, yang sulit menerapkan adalah tata niaga pemasukan barang. Di mana, prosesnya melibatkan semua intansi terkait. Namun, jika pusat bersama lintas vertikal memberi kesempatan secara luas, kondisi itu bisa lancar tercipta. Pasalnya, Dewan Kawasan (DK) bersama Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) secara legowo akan melakukan koordinasi bersama pihak terkait tersebut.


DK FTZ bersama BP Kawasan, tambahnya siap memberi kemudahan kepada pengusaha dalam melakukan pemasukan dan pengeluaran barang. Dalam prosesnya, akan ikut mengontrol di lapangan. Pemberian kemudahan terutama pada pengurusan masterlist. Pengusaha tak akan berlama-lama melakukanpengurusan.


Dalam proses penantian keputusan, pengusaha diberi keleluasaan melakukan aktivitas. Selanjutnya, mereka dapat mempercepat proses pemasukan barang. Master list merupakan daftar kebutuhan bahan baku dan bahan penolong per tahun. (zek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar