Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 15 Desember 2009

Lengkapi Berkas Ismeth, KPK Periksa Pejabat OB

(klik versi ASLI) Jakarta,TRIBUN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Perencanaan Umum Otorita Batam, Horman Padinaung dan Kepala Perwakilan Otorita Batam di Jakarta, Soenaryo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam. "Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditanya wartawan di Jakarta, Senin.

Kedua pejabat Otorita Batam itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara mantan Ketua Otorita Batam, Ismeth Abdullah (IA) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Rencananya, pemeriksaan kedua pejabat Otorita Batam itu dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun, sampai dengan pukul 12.00 WIB, belum ada keterangan resmi tentang kedatangan kedua pejabat itu.

Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Batam.

Kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran telah menjerat pemilik PT Satal Nusantara, Hengky Samuel Daud sebagai terdakwa.

Dalam dakwaan terhadap Hengky disebutkan bahwa pengusaha itu telah menerima pembayaran sebesar Rp10,7 miliar dari Otorita Batam selama April 2005 hingga Agustus 2005 untuk keperluan pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran jenis ME 5 merk Morita dan ladder truck merek Morita.

Surat dakwaan yang sama menyebutkan telah terjadi kemahalan harga, sehingga merugikan keuangan Otorita Batam sebesar Rp2,08 miliar.

Dalam kasus itu, Ismeth telah menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Selain menjadi rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam, Hengky juga menjalankan proyek serupa di sejumlah daerah, antara lain Bengkulu, Bali, Jawa Tengah, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jawa Barat.

Kemudian Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, Boolang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Talaud, Kota Jambi, Kendari, Kota Medan, dan Kota Makasar.

KPK menduga total kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp97 miliar. (ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar