Kamis, 31 Desember 2009 ( sumber Batam Pos, klik versi asli ) | |
BATAM CENTER (BP) - Deputi Administrasi dan Perencanaan Otorita Batam Ir Prijanto ME mengatakan tamu VIP (very important person) yang datang ke Batam, khususnya yang berkunjung ke OB semakin banyak. Untuk melayani tamu VIP tersebut, pegawai keprotokolan OB harus meningkatkan kinerja dan wawasannya.
|
Info Barelang
Kamis, 31 Desember 2009
Protokoler Harus Handal
FTZ BBK SIAP HADAPI FTA
Hal itu dikatakan Ketua Dewan FTZ BBK Ismeth Abdullah usai menghadiri zikir dan doa bersama anak yatim di Batam, Rabu.
"Kita paling siap menghadapi FTA, karena produksi kita 95 persen ekspor," kata Ismeth.
Menurut dia, FTA tidak akan membawa dampak negatif kepada dunia usaha FTZ BBK. Produk FTZ BBK siap bersaing dengan produk dari negara lain.
Justru, kata dia, FTA membawa dampak positif untuk FTZ BBK, karena produk yang dihasilkan di FTZ BBK bebas masuk China dan negara lain.
"Tidak perlu khawatir dengan FTA, kita siap. Memang tidak 100 persen, karena tidak ada yang 100 persen," kata Gubernur Kepulauan Riau itu.
Sebelumnya, di Jakarta, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta anggotanya untuk bersiap menghadapi dampak "Free Trade Agreement" (FTA) yang akan berlaku 1 Januari 2010.
"Masalah FTA. Kita musti waspada dampak dari FTA ini," kata Ketua Umum Kadin MS Hidayat.
Ia meminta para pengusaha yang tergabung dalam organisasi ini ikut mengawasi dengan seksama pelaksanaan FTA yang akan diterapkan pada 1 Januari antara sesama negara di ASEAN dan antara ASEAN dengan China.
Hal yang perlu menjadi perhatian, menurut dia, dampak dari pelaksanaan FTA terhadap keberlangsungan usaha di tanah air.
Ia meminta agar pengusaha bersiap diri mengantisipasinya seperti menyelesaikan masalah "technical barrier" (hambatan teknis). ***2***
(T.Y011/B/R007/R007) 30-12-2009 16:33:46 NNNN
Copyright © ANTARA
FTZ BBK BUTUH PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR RP150M
Hal itu dikatakan Ketua Dewan FTZ BBK Ismeth Abdullah di Batam, Rabu.
"Kita sudah ajukan ke APBN 2010, dan masih kita lobi, agar kita mendapat tambahan itu," kata Ismeth.
Ia mengatakan Rp150 miliar akan digunakan untuk membangun jalan, pelabuhan laut di Bintan dan Karimun. Juga, memperluas bandara di Karimun.
Menurut Gubernur, Batam tidak memerlukan tambahan infrastruktur, sehingga tidak diajukan ke dalam APBN.
"Batam sudah bagus. Pelabuhannya sudah ada, bagus," kata Gubernur.
Pelaksanaan perizinan FTZ BBK, kata Gubernur, sudah 90 persen dari yang diharapkan. Sebanyak 400 perizinan sudah bisa diberikan daerah, tidak perlu ke pemerintah pusat.
"Tinggal pertanian, tenaga kerja asing, izin kapal, masih oleh pusat," kata pria yang juga menjabat Gubernur Kepulauan Riau.
Ia menyatakan, diharapkan perizinan itu nantinya juga bisa diurus di daerah.
"Sedang dalam proses, kita minta itu," kata dia.
Mengenai revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.45, 46 dan 47 tahun 2009, ia mengatakan tinggal menunggu tandatangan Menteri Keuangan Sri Mulyani , karena berkas sudah berada di meja Menteri.
FTZ BBK, kata dia, akan diluncurkan ulang oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, bila revisi PMK sudah selesai.
"Relaunching FTZ BBK, tinggal menunggu kesiapan Menko," kata Ismeth. ***2***
Y011/B/A011 (T.Y011/B/A011/A011) 30-12-2009 17:02:08 NNNN
Copyright © ANTARA
Lokasi Industri Shipyard Jadi Kubangan
| | | |
Written by anton | |
Kamis, 31 Desember 2009 ( sumber Tribun Batam, klik versi asli ) | |
Ali Minta Polisi Usut Tambang Bauksit Ilegal
“Sebagai pemilik lahan, kami meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas para penambang liar di Tanjung Gundap. Jika ada oknum yang turut terlibat, kami harap bisa mendapat tindakan sesuai aturan yang berlaku,’’ pinta Ali Ulai selaku Direktur PT Centresarana Sejati, Selasa (29/12). Menurut Ali, aktivitas penambangan bauksit secara ilegal di itu sudah berlansung cukup lama. Untuk itu, ia memberikan apresiasi kepada petugas Poltabes Barelang yang melakukan penangkapan terhadap pelaku penambang liar itu. ‘’Kami minta mereka ditindak sesuai aturan yang ada. Biar menjadi shock teraphy buat penambang liar lainnya. Selama ini dari pantauan saya, penambang bauksit liar di lokasi tersebut cukup banyak dan berganti-ganti orang. Jika mereka diganjar hukuman yang berat, tentu akan memberikan efek jera pada yang lainnya,’’ terangnya. Aktivitas penambangan liar di Tanjung Gundap itu sangat bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan informasi yang diterima PT CS dari Otorita Batam, untuk lokasi tambang bauksit di Batam ini hanya ada di kawasan Kabil. Untuk itu, PT CS selama ini selalu berupaya untuk menghentikan aktivitas tersebut. ‘’Kami saja untuk membuat akses jalan d ilokasi, termasuk melakukan penimbunan harus membeli bauksit dari kawasan Kabil. Masak tiba-tiba ada orang luar datang menggali bauksit. Tentu saya sangat geram,’’ cetus Ali. Selama ini PT CS memang sudah lama merencanakan akan mengelola sejumlah lahan di kawasan Tanjung Gundap. Niat untuk membangun perusahaan shipyard (galangan kapal) itu muncul pada 1999. Ketika itu, PT CS mendapatkan pengalokasian lahan dari Otorita Batam (OB) seluas 20 hektar, dengan peruntukan industri. Kemudian Otorita mengeluarkan izin prinsip (IP) dengan Nomor : 052/IP/KA/II/1999 tertanggal 17 Februari 1999. Tapi sebelumnya PT CS sudah menerima Penetapan Lokasi (PL) No 27020078 tanggal 5 Februari. Ali juga mengaku sudah membayar UWTO (uang wajib tahunan otorita) selama 30 tahun dengan tarif Industri untuk lahan tersebut. Menurutnya, rencana pembangunan industri galangan kapal itu mendapat dukungan dari masyarakat Tanjung Gundap. Diperkirakan jika perusahaan tersebut didirikan, bisa menampung sekitar tiga ribu karyawan. ‘’Hanya kemudian datang provokator yang mencoba mendekati masyarakat dengan cara membujuknya agar mau menjual bauksit yang ada di Tanjung Gundap. Ini yang harus diungkap kepolisian, siapa di balik aksi penambangan liar itu,’’ tegas Ulai. Akibat aktivitas penambangan itu, lokasi yang rencananya bakal dibangun sebuah industri shipyard itu pun rusak parah. Perlu dana yang tidak sedikit untuk merehabilitasi lokasi yang sudah rusak itu. ‘’Untuk total kerugian akibat aktivitas ini kami belum bisa menghitung. Saya yakin nilainya cukup besar mengingat lokasi penambangan kini menjadi kubangan-kubangan kawah yang cukup besar,’’ cerita Ali. |
Gubkepri: Kepri Paling Siap
Kamis, 31 Desember 2009 ( sumber Batam Pos, klik versi asli ) | |
|
Dibangun Tempat Konser di Jembatan Satu
Kamis, 31 Desember 2009 ( sumber Batam Pos, klik versi asli ) | |
|
Besok, Grand Launching Taksi Berargo
Kamis, 31 Desember 2009 (sumber Batam Pos, klik versi asli ) | |
|
BBK Dapat Angaran Rp200 M
Kamis, 31 Desember 2009 ( sumber Batam Pos, klik versi asli ) | |
Revisi PMK Masih di Menkeu
Kawasan FTZ Batam, Bintan, Karimun (BBK) pada tahun 2010 akan mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) sebesar Rp200 Miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk membenahi infrastruktur di BBK.
|
Rabu, 30 Desember 2009
Warga Tolak Penggusuran Sepihak
Rabu, 30 Desember 2009 ( sumber Sijori Mandiri, klik versi asli ) | |
Warga Hadang Dump Truk Pengangkut Tanah SAGULUNG- Belasan warga Kavling Baru Nato, Kecamatan Sagulung menghadang truk penagkut tanah untuk penimbunan lahan di lakokasi tersebut yang dilakukan PT Batam Riau Bertuah (BRB). Pasalnya pihak developer tersebut belum menyelesaikan kewajibannya membayar ganti rugi lahan kepada warga setempat. Pantauan Sijori Mandiri kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB, warga setempat memblokir aktifitas pengendara dump truk yang hendak menimbun area lahannya. Awalnya, warga sekitar meminta truk berhenti, namun aktifitas penimbunan terus berjalan hingga warga marah dan memaksa menghentikan aktifitas operator dump truk. Tak lama kemudian, sejumlah aparat kepolisian dari Mapolsekta Sagulung datang dan mengamankan lokasi agar tidak terjadi tindakan anarkis. "Dia memaksa mau menimbun lahan di sini, padahal belum menyelesaikan kewajibannya menggati rugi lahan saya," kata Jaka, pemilik rumah dan kebun di area Kavling Baru Nato RT 05/01 ditemui di lokasi, kemarin. Menurutnya, total warga di lokasi tersebut 12 kepala keluarga (KK), sembilan KK sudah digusur paksa dengan ganti rugi yang tidak manusiawi.Sedangkan tiga KK masih bertahan diantaranya Jaka, Eddy dan Timbul Pakpahan. "Tiga KK itu termasuk saya yang masih bertahan di sini. Saya tidak mau terima ganti rugi asal-asalan.Kalau saya terima sama dengan bunuh diri," kata Jaka. Dia mengaku bersedia digusur asalkan ganti ruginya sepadan yakni Rp60 juta. Tetapi pihak penegembang hanya mau menggantirugi Rp15 juta, itupun tanpa kepastian pembayarannya. "Pihak pengembang tidak jelas, sebelumnya sepakat, tapi belakangan berubah lagi Rp15 juta bahkan ujung-ujungnya Rp5 juta. Saya tegaskan bertahan di sini sampai pengembang memenuhi permintaan ini," tegasnya. Disebutkan, warga umumnya sudah belasan tahun menempati lahan tersebut. "Saya sudah 12 tahun tinggal di sini, tiba-tiba mau digusur begitu saja. Saya punya hak untuk menuntut keadilan," ujar Jaka. Senada dengan Jaka, Eddy juga akan terus bertahan jika pengembang tidak memberikan sagu hati sesuai kesepakatan. "Kita bukan binatang di gusur begitu saja, kita punya anak dan istri yang harus dihidupi begitu juga tempat berteduhnya. Nah kalau digusur dengan ganti rugi yang tidak sesuai, keluarga saya bisa terlantar di sini," tandasnya. Ia mengatakan, sembilan KK lainnya sudah digusur paksa beberapa minggu lalu karena mereka menerima ketidakadilan itu. "Warga yang sudah digusur sebelumnya, dijanjikan akan diganti sesuai kesepakatan tapi sampai sekarang belum ada kepastiannya. Saya tidak mau menjadi korban berikutnya seperti mereka yang digusur lebih dulu.Kami tak mau dibohong-bohongi oleh pengembang," katanya. Di tempat yang sama juga dikatakan Timbul Pakpahan, sebetulnya warga sekitar sangat kooperatif tapi pihak pengembang tidak memenuhi apa yang menjadi tuntutan warga. "Kalau mereka tidak memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi sesuai tuntutan, kami akan bertahan di sini dan melakukan perlawanan terhadap kertidakadilan ini," katanya. Malahan untuk menakut-nakuti warga sekitar, pihak pengembang membawa preman supaya tanahnya bisa digusur. "Kami berkali-kali diancam oleh preman yang dibayar pengembang, tapi kami tak takut karena benar dan tetap mempertahankan lahan ini," katanya. Sementara perwakilan pengembang dari PT BRB, Imanuel, saat dikonfirmasi di lokasi penimbunan, enggan berkomentar dan malah masuk ke dalam mobil kemudian meninggalkan lokasi tersebut. (sm/ts) |
Harga Gula Impor Maksimal Rp10 Ribu
|
Rabu, 30 Desember 2009 ( sumber Sijori Mandiri, klik versi asli ) | |
Jakarta - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu berharap para importir gula kristal putih (GKP) menjual gula impornya dengan rentang harga yang wajar. Dengan harga gula internasional saat ini, setidaknya harga gula impor bisa berada dikisaran harga Rp9.500-Rp 10.000 per kilogram. "Seharusnya Rp9.500-10.000, masih sama dengan harga saat ini," kata Mari disela-sela acara sidak di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (29/12). Mari menjelaskan harga gula impor sebesar Rp9.500-10.000 per kg berdasarkan perhitungan jika harga gula internasional sebesar US$ 700 per ton setelah dihitung biaya-biaya pengangkutan dan biaya impor hingga ke Tanah Air. Saat ini, lanjut Mari, pihaknya sedang membicarakan dengan para importir untuk membahas berapa besar harga yang pas untuk gula impor agar tidak terlalu membebani masyarakat. "Sedang dibahas dengan para importir," jelas Mari. Ia menambahkan, saat ini harga gula di pasaran berada dalam rentang Rp9.000-10.000 per kg. Meski dibeberapa daerah seperti Padang, Sumatera Barat telah mencapai Rp15.000 per kg. Seperti diketahui, pemerintah melalui rapat koordinasi terbatas (Rakortas) tingkat menteri bidang perekonomian pada tanggal 24 November 2009 telah menyetujui untuk melakukan impor GKP sebanyak 500.000 ton mulai 1 Januari sampai dengan 15 April 2010. Impor ini untuk memenuhi kekurangan pasokan gula di awal tahun 2010 nanti karena stok gula akhir tahun 2009 tak mampu memenuhi kebutuhan gula sebelum musim giling (Januari-April). Rencanaya sebelum tanggal 10 Januari 2010 proses impor secara bertahap sudah bisa dilakukan. Para importir yang ditunjuk pemerintah itu antaralain, ada 6 perusahaan yaitu PTPN IX sebanyak 81.000 ton, PTPN X sebanyak 94.500 ton, PTPN XI sebanyak 103.500 ton, PT RNI sebanyak 85.500 ton, PT PPI sebanyak 85.500 ton, dan Perum Bulog sebanyak 50.000 ton. (sm/mi) |
200 Tower Seluler Tak Punya Izin
|
Rabu, 30 Desember 2009 ( sumber Sijori Mandiri, klik versi asli ) | |
BATAM CENTRE- Sebanyak 200 dari 400-an tower seluler milik Telkomsel, Indosat, XL yang menyebar di Batam tidak mengantongi izin operasional menara (IOM). Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda mengatakan hal itu, kemarin. Yunus menegaskan, tower yang tak memiliki izin atau liar itu harus ditertibkan dan ditindak tegas karena pemilik sudah melalaikan perizinan. "Tower ada yang didirikannya di atas rumah toko (ruko). Ini sudah melanggar peraturan daerah (Perda). Segera ditertibkan," kata legislator asal Parati Golkar ini. Menindaklanjuti banyak tower yang tak berizin kata Yunus, Komisi III telah menjadwalkan rapat dengar pendapat (hearing) dengan pelaku usaha telekomunikasi, Dinas Infokom dan bagian lahan Otorita Batam (OB), Rabu (6/1) pekan depan. Senada dengan Yunus, anggota komisi III dari Fraksi PKB, Mhd Jeffry Simanjuntak mengatakan, informasi ratusan tower tak memiliki izin itu diperolehnya dari Kepala Dinas Infokom, Raja Muksin saat hearing beberapa waktu lalu. Berdasarkan Perda , kata Jeffry, tower tidak diperbolehkan didirikan di atas ruko ataupun rumah. Bahkan, jika mendirikan tower di pemukiman warga harus radius 100 meter dari rumah penduduk. "Kenyataan di lapangan berbicara lain. Mereka mendirikan tanpa memperhitungkan keselamatan penduduk setempat. Pada hal berdasarkan aturan, sebelum mendirikan tower di tengah-tengah rumah penduduk harus ada persetujuan dari warga setempat dan Distako," kata Jeffry. Dikatakan Jeffry, ke depan agar tidak menjamurnya tower-tower ilegal tersebut, pihaknya meminta OB maupun Pemko Batam tidak lagi memberikan izin baru, sebelum 200-an tower liar itu dirubuhkan. "Pemko dan OB jangan lagi memberikan izin untuk pihak pengusaha telekomunikasi untuk mendirikan tower baru, sebelum 200-an tower tak memiliki izin itu dirubuhkan. Saatnya kami sebagai wakil rakyat harus tegas untuk memberantas adanya praktek-praktek ilegal ini. Kami tidak mau warga menjadi korban. Warga yang tinggal di dekat tower selama ini tak mendapatkan asuransi apapun dari pihak pengusaha telekomunikasi yang bersangkutan," kata Jeffry. (sm/li) |
Nelayan Tolak Pembangunan Dam Piayu
|
Rabu, 30 Desember 2009 ( sumber Sijori Mandiri, klik versi asli ) | |
BALOI-- Rencana pembangunan Dam di Tanjung Piayu ditolak nelayan karena berdampak pada mata pencaharian masyarakat sekitar yang umumnya nelayan. Pembangunan Dam dilakukan mulai dari Sungai di Tembesi menyambung hingga Dam Duriangkang-Tanjung Piayu yang digunakan sebagai waduk untuk memenuhi kebutuhan air bersih yang dikelola ATB. Sementara sungai ini, merupakan mata pencaharian utama bagi nelayan yang ada di sekitar kawasan tersebut. "Tidak ada keuntungannya pembangunan dam tersebut bagi masyarakat pulau, justru merugikan. Ibarat pecahnya periuk nasi, jika pembangunan ini tetap diteruskan," ujarnya Ketua Umum Forum Musyawarah Masyarakat Pulau (Formmap) Kota Batam, Usman Komong didampingi Ketua Bidang Lingkungan Formmap Kota Batam, Sofyan M Yahya, kemarin. Menurut Usman, seharusnya pihak terkait dapat melakukan kajian dan komunikasi terlebih dahulu dengan masyarakat sekitar terkait rencana pembangunan Dam tersebut. Ini agar masyarakat tidak dirugikan dengan hilangnya mata pencaharian dari dampak pembangunan tersebut. Dampak yang akan ditimbulkan di antaranya rusaknya ekosistem yang ada dan hilangnya ikan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian nelayan. Dampak tersebut akan dialami seumur hidup oleh masyarakat dan tidak akan tergantikan hanya dengan pemberian kelong. Hal senada juga dinyatakan Sofyan. Dia mengatakan rencana pembangunan Dam itu merupakan wujud minimnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat pulau. Kebijakan dan arah pembangunan selama ini hanya mementingkan wilayah perkotaan. Sementara di pesisir hingga kepulauan, nyaris tak tersentuh.Bahkan dengan adanya pembangunan Dam justru mematikan sumber kehidupan masyarakat pulau. Tidak hanya pemerintah ataupun Badan Pengusahaan Kawasan (Otorita Batam), Sofyan juga mendesak agar DPRD Kota Batam dapat melihat permasalahan yang dialami masyarakat pulau lebih dekat lagi. "Reses anggota dewan juga harus dapat menginventarisir permasalahan yang ada di pulau. Karena masyarakat pulau juga menjadi bagian dari daerah pemilihan (dapil) mereka, dan bagian dari Kota Batam. Jangan suara kami saja yang dibutuhkan, namun kepentingan kami diabaikan," ujarnya. Menurut Sofyan, jika alasan pembangunan Dam untuk menambah stok air dalam memenuhi kebutuhan air bersih di masyarakat, dinilai tidak masuk akal. Sebab selama ini masyarakat pulau belum terlayani kebutuhan air bersih.Bahkan untuk mengurusnya pun sangat sulit. Sebagaimana kebutuhan air bersih di Pulau Buluh yang hingga saat ini juga belum dipenuhi. (sm/33) |
Optimistis Tapi Masih Bingung
| | | |
Written by anton | |
Rabu, 30 Desember 2009 ( sumber Tribun Batam, klik versi asli ) | |
Prediksi FTZ Batam-Bintan-Karimun Tahun 2010
Tetapi, apa boleh buat, hingga penghujung tahun yang melelahkan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum juga menorehkan tanda tangannya untuk merevisi tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang membuat pengusaha dan jajaran stakeholder FTZ di daerah menjadi blingsatan. Tiga PMK nomor 45,46 dan 47 yang ditandatangani tanggal 5 Maret 2009 itu, bukannya mempermudah arus barang masuk atau keluar, justru memperlambat dan memperpanjang birokrasi. Biang keroknya adalah master list atau daftar induk pengajuan rencana pemasukan barang oleh pengusaha, yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan. Masalahnya, kalau barang yang mau diimpor hanyalah satu atau du jenis, tidak masalah. Tetapi, bagaimana bila barang itu jenisnya ribuan? Bisa dibayangkan, bagaimana repotnya perusahaan sekelas McDermott menyusun master list. Tetapi, tentunya akan lebih repot lagi saat petugas Bea dan Cukai mencocokkan barang dengan master list. Menkeu sendiri sudah berjanji akan merevisi tiga PMK yang kontraproduktif itu dalam waktu enam bulan semenjak diberlakukannya, 1 April lalu. Namun, penyakit molor pemerintah di mana-mana sama saja. Hingga detik ini, barus drafnya saja yang beredar, yang tentunya tak berarti apa-apa. Namun demikian, optimisme menyambut 2010 tetap bergaung. Wakil Ketua Kadin Kepri Abdullah Gose, misalnya, sangat yakin bahwa dalam waktu dekat, ketentuan master list itu akan dicabut. “Dalam beberapa kali pertemuan, arahnya sangat positif. Menkeu sudah menyiapkan drafnya dan dalam waktu dekat akan diberlakukan,” kata Gose beberapa waktu lalu. Ketua Dewan Kawasan Ismeth Abdullah juga sangat optimistis pelaksanaan FTZ di Batam, Bintan dan Karimun kedepannya akan cerah karena pemerintah pusat akan mengubah beberapa regulasi menjadi fleksibel. Ketua Dewan Kawasan FTZ, Ismeth Abdullah mengatakan, satu per satu kewenangan pusat juga sudah diserahkan ke DK. Misalnya tentang kebijakan impor gula yang saat ini sudah di tangan BP Kawasan. “Idealnya, memang semua perijinan di daerah. Contohnya adalah pengurusan ijin tenaga kerja asing tidak usah bolak-balik. Ijin pemasukan barang dan kapal-kapal ukuran 30 ton lebih masih dipegang pusat, nantinya akan diserahkan ke daerah, katanya pekan lalu. Ismeth mengatakan, keinginan dari DK dan pengusaha telah didengarkan dan diakomodasi dengan baik oleh pemerintah pusat. Hal ini terlihat dari dimasukkannya FTZ dalam rencana program 100 hari pemerintahan SBY-Boediono oleh Menko Perekonomian. ‘’Kemarin kan Pak Hatta (Menko Perekonomian Hatta Radjasa) bilang tidak ada lagi master list. Jadi apa yang kita rencanakan selama ini mulai menunjukkan hasil. Meskipun pada awalnya belum sempurna namun kita jalankan dan kejar (sehingga) dari bulan ke bulan semakin baik. Selain itu, peraturannya juga semakin sempurna. Intinya, apa yang selama ini diinginkan pengusaha (untuk mempermudah) kita penuhi,’’ terang Ismeth. Meskipun optimistis, kebingungan masih tetap bermunculan. Dalam dialog interaktif yang diterbitkan Tribun tiap Senin, pertanyaan seputar master list masih mengemuka. Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Iwan Agung Kusuma P menjelaskan, dari draf rancangan perubahan PMK, tidak diatur peniadaan master list. Master list tetap ada, tapi lebih fleksibel. |
Masuk Pertengahan Januari
| | | |
Written by anton | |
Rabu, 30 Desember 2009 ( sumber Tribun Batam, klik versi asli ) | |
ANGGOTA Bidang Sarana, Prasarana, dan Investasi BP Batam, I Wayan Subawa, mengharapkan gula impor sudah masuk ke Batam sekitar pertengahan Januari 2010. Ini dikarenakan mekasime dan aturan impor sudah ditetapkan oleh Dewan Kawasan FTZ. “Semua pengimpor harus memiliki surat izin. Sekitar 5.000 ton gula impor nanti diharapkan bisa masuk ke Batam. Mudah-mudahan pertengahan Januari sudah bisa beredar di masyarakat. Tetapi jangan salah, masuk ke Batam itu harus melalui pelabuhan,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (29/12). Menurutnya, tiga importir sudah memiliki surat izin dan sedang diproses. Sementara tiga importir lainnya ditunggu sampai 8 Januari 2010 mendatang. Kemudian jika para importir belum bisa mendapat surat izin, mereka tidak bisa melakukan usaha impor. “Ya dalam usaha kan harus ada surat izinnya. Kalau belum lengkap mereka harus melengkapi surat-suratnya,” ujarnya menegaskan. Namun kata Wayan, perusahaan tersebut akan diseleksi dan dipilih sesuai syarat-syarat yang berlaku, di antaranya kekuatan modal, areal, dan luas gudang perusahaan, hingga kemampuan melakukan impor jenis gula. Mengenai komoditi gula dari negara mana yang akan menjadi target impor, Wayan mengaku masih belum ditentukan. Namun kemungkinan besar gula asal Thailand mengingat gula jenis kristal tidak ada di Singapura. Nantinya, pemerintah akan menjatahkan importir yang lulus untuk melakukan impor gula, sesuai kemampuan. Jatah Batam sebanyak 5.000 ton gula impor tadi akan dibagi kepada perusahaan-perusahaan yang sudah ditunjuk sebagai importir. |
Saya Kecewa Kedua Kali
| | |
Written by anton | |
Rabu, 30 Desember 2009 ( sumber Tribun Batam, klik versi asli ) | |
Cahya Prihatin Birokrasi Impor Gula
Ironisnya, di saat harga gula menjulang tinggi, justru administrasi dan birokrasi pihak BP Batam dalam menyeleksi calon importir gula, terkesan mempersulit. “Kita ini sebenarnya mau jual birokrasi atau mau mendatangkan gula dengan harga murah. Ini untuk kedua kalinya saya kecewa, setelah proses impor beberapa waktu lalu,” ujar Cahya kepada Tribun di kantornya, Selasa (29/12). Kata-kata yang keluar dari mulut Cahya bukan tanpa alasan. Menurutnya, untuk menjadi importir gula saat ini, bukan perkara gampang. Perlu dokumen yang bertele-tele dan dianggapnya tidak selaras dengan tujuan dari impor gula itu sendiri, yakni ingin mendatangkan gula dengan harga murah. Apalagi, sambung Cahya, kesan buruknya birokrasi itu terjadi di saat Batam sudah menyandang status sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ). “Sebenarnya menurut hitung-hitungan Apindo, harga gula bisa jauh lebih murah daripada sekarang ini,” ungkapnya dengan nada kesal. “Berikan kepada Apindo, saya bisa jual jauh lebih murah,” sergahnya. Namun semua itu tidak mudah. Menurut Cahya, harus ada political will dari pemerintah terkait, untuk menjamin harga gula yang cukup murah kepada masyarakat. “Sebaiknya niatnya diubah lagi, bukan siapa yang paling lengkap dokumen, tapi sebaiknya siapa yang paling mampu untuk mendatangkan gula dengan harga murah. Itu dulu niatnya,” ungkap Cahya penuh semangat. Dia yakin dari perhitungannya, harga gula impor bisa dijual ke pasaran paling tinggi Rp 8.000 per kilogramnya. “Itu pun sudah mengacu kepada harga gula di pasaran dunia,” ujar pengusaha property asal Tanjungbalai Karimun ini. Bos pengembang perumahan Arsikon ini juga heran, kenapa harga gula sedemikian tinggi seperti sekarang ini. Padahal Indonesia termasuk sebagai negara yang memproduksi gula, bukan seperti Singapura atau bahkan Malaysia yang tidak memiliki ladang tebu. “Justru sebaliknya di Singapura, harga gula per kilogram jauh lebih murah, hanya Rp 7.000. Lantas kenapa di tempat kita harganya sangat tinggi,” ungkapnya. Kembali lolosnya PT Batam Harta Mandiri (BHM) dan BUMD PT Pembangunan Kepri sebagai importir gula, juga dipertanyakan. Tidak tertutup kemungkinan adanya praktik monopoli karena pada waktu lalu, ujung-ujungnya hanya PT BHM yang melaju seorang diri sebagai importir mobil. Menanggapi hal ini, Cahya belum mau berkomentar banyak. “Kalau masalah itu silakan nilai sendiri,” ungkapnya. Ia menambahkan, yang paling berkepentingan dengan naiknya harga gula saat ini, tak lain adalah pekerja di Batam. “Harusnya pihak pekerja juga bisa menekan pemerintah, agar gula dijual murah. Jangan cuma bisanya demo setiap proses pembicaraan kenaikan UMK,” ungkap Cahya tanpa bermaksud menyudutkan pihak pekerja. Berliku Permasalahan gula ini di Batam cukup panjang dan berliku. Batam adalah salah satu daerah yang mendapat keistimewaan dalam proses mendatangkan si manis itu. Batam diperbolehkan mendatangkan secara impor. Beberapa waktu lalu, sekitar 2.000 ton gula impor dialokasi untuk Batam. Alasannya, gula lokal tak dapat memenuhi kuota kebutuhan dan harganya cukup tinggi. Hanya saja, masuknya gula impor tak mengubah apapun. Harga gula ternyata masih saja tinggi dan menjadi polemik di pasaran. PT BHM, importir satu-satunya pada waktu itu menjual gula akhirnya bersedia mengalokaikan sebagian gula impor untuk operasi pasar. |
Air Langsung Minum di Hang Nadim
Rabu, 30 Desember 2009 ( sumber Batam Pos, klik versi asli ) | |
|
RSOB Bantah Tahan Jenazah Srinawati
Rabu, 30 Desember 2009 ( suber Batam Pos, klik versi asli ) | |
|
Harga Gula Kembali Naik
Rabu, 30 Desember 2009 ( sumber Batam Pos, klik versi asli ) | |
|
Selasa, 29 Desember 2009
Wanita Korban Bakar Diri
Senin, 28 Desember 2009 ( sumber Batam Pos, klik versi asli ) | |
”Biar kau puas, biar saya mati sekalian”, itulah kata-kata yang diucapkan Srinawati Manalu, 23, kepada suaminya Wandi Hutabarat 29, ketika membakar dirinya di halaman rumahnya di Sei Temiang, sekitar pukul 19.30, Minggu (20/12) lalu.
AHMADI,Sekupang
Sepekan setelah kejadian itu, ibu dua putra itu akhirnya meninggal di Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB). Srinawati meninggal, Minggu (27/12), setelah dirawat di ruang isolasi.
|
FTZ BBK Akan Dirombak Total
Selasa, 29 Desember 2009 ( sumber Sijori Mandiri, klik versi asli ) | |
TANJUNGPINANG--Pemberlakuan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) akan direlaunching Januari 2010 oleh Menteri Koordinator Perekonomian RI, Hatta Radjasa di Kota Batam. Dengan relaunching itu dipastikan akan banyak perubahan peraturan yang tujuannya untuk memperlancar pelaksanaan FTZ BBK. "Relaunching Insya Allah dilakukan Januari di Batam. Tapi tanggal berapa saya belum dapat informasi. Untuk Pelaksanaan FTZ di BBK, pemerintah melalui DK dan Menko akan merevisi seluruh aturan yang dinilai menghambat pelaksanaan FTZ. Tidak hanya PMK 45, 46 dan 47 saja. Tapi juga PP 02 tahun 2009 yang merupakan inti dari penerapan FTZ itu sendiri di kawasan bebas ini," kata John Arizal, Senin (28/12) di Tanjungpinang. John menjelaskan, peraturan yang paling vital tentang FTZ BBK adalah PP Nomor 02 tahun 2009 tentang pemberlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai serta pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Saat ini, pihak DK FTZ Kepri sedang menunggu hasil revisi atau perombakan segala peraturan-peraturan dimaksud selesai. Jika diprediksi relaunching akan dilaksanakan Januari 2010, maka bisa dipastikan revisi akan selesai sebelum bulan tersebut. Relaunching ini dilakukan sejalan dengan apa yang telah direncanakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yakni dalam rangka memberikan pelayanan satu atap di Batam. Untuk PP 02 tahun 2009, DK telah mengusulkan agar perombakan dan perubahan dilakukan secara menyeluruh. "Untuk master list juga kita usulkan agar dicabut atau ditiadakan," kata Jon. Dengan dirombaknya PP 02 tahun 2009 secara menyeluruh, maka diharapkan FTZ di BBK nantinya akan lebih mudah sebagaimana yang dilakukan di negara-negara lain. Proses memasukan mobil akan menjadi lebih mudah ke kawasan FTZ, dan tidak harus memakai master list. Begitu juga dengan proses pemasukan barang-barang yang tidak dilarang lainnya. "Inti perombakan peraturan yang kita usulkan agar barang-barang yang masuk ke kawasan FTZ lebih mudah. Dan jika barang-barang yang ada di kawasan FTZ kemudian dipersulit proses keluarnya ke daerah non FTZ, kita rasa tidak masalah. Intinya mempermudah masuknya barang ke wilayah FTZ," kata John mengakhiri.(sm/bs) |
DK Minta Revisi Semua Aturan
| | | |
Written by anton | |
Selasa, 29 Desember 2009 ( sumber Tribun Batam, klik versi asli ) | |
FTZ Akan Sama Seperti di CinaAmbil Alih Perizinan yang Dipegang Pusat
Padahal, semangat dari penerapan FTZ di tiga kawasan Kepri yaitu Batam, Bintan dan Karimun (BBK) itu adalah untuk mempermudah masuknya investasi kekawasan segitiga emas tersebut. Kendala ini ditangkap Dewan Kawasan (DK) dengan mengusulkan kepada Dewan Nasional untuk mengubah atau merivisi dari seluruh aturan tersebut. Menurut Sekretaris DK, Jon Arizal, perubahan tersebut diharapkan tidak hanya ditataran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saja, namun juga menyangkut Peraturan Pemerintah (PP). ‘’Kemarin Menko Ekuin sebagai ketua Dewan Nasional sudah berjanji untuk merevisi PMK 46,47 dan 48. Namun demikian kita juga meminta agar PP 02 tahun 2009 juga ikut diubah atau direvisi,’’ kata Jon dikantor Gubernur, Senin (28/12). Perubahan ini. sambung Jon, dianggap perlu demi terwujudnya semangat memberikan pelayanan yang mudah kepada investor. Selama ini, pelaksanaan FTZ di Kepri ini masih dianggap kalah dengan negara-negara yang menerapkan FTZ seperti Cina. ‘’Harapan kita adalah bagaimana pelaksanaan FTZ bisa benar-benar sama seperti di negara-negara asing yang mempunyai kawasan FTZ juga. Intinya itu tadi, bagaimana kemudahan memasukan barang dan keluar FTZ dari dan ke kawasan pabean bisa dipermudah,’’ tuturnya. Jika nantinya PP tersebut diubah atau direvisi, Dewan Nasional berencana untuk melakukan launching kembali pelaksanaan FTZ tersebut. Jika tidak ada aral melintang, awal Januari nanti merupakan waktu yang tepat untuk meluncurkan FTZ kembali. ‘’Pak Menko nantinya akan mengunjungi BBK lagi untuk merelaunching FTZ ini. Tentunya, kita mengharapkan saat launching nanti, semua peraturan, perangkat dan teknis pelaksanaan FTZ sudah kelar. Jadi tidak ada lagi masalah dikemudian hari,’’ jelasnya. Saat ini, kata pria yang juga menjabat sebagai kepala Disperindag Kepri, DK berusaha untuk memindahkan beberapa perizinan yang masih dipegang oleh pusat. Adapun perizinan yang masih dipegang pusat antara lain adalah pengurusan izin tenaga kerja asing serta izin pemasukan barang dan kapal-kapal ukuran. Ketua DK, Ismeth Abdullah beberapa waktu lalu mengatakan bahwa untuk masalah perizinan, Menko Ekuin sudah memasukkan masalah ini kedalam program 100 hari pemerintahan SBY-Boediono. Sinyal positifnya ditunjukkan dengan pasti dihapusnya master list yang selama ini dikeluhkan oleh para pengusaha.. ‘’Kemarin kan Pak Hatta (Menko Perekonomian) bilang tidak ada lagi master list. Jadi apa yang kita rencanakan selama ini mulai menunjukkan hasil. Meskipun pada awalnya belum sempurna namun kita jalankan dan kejar (sehingga) dari bulan ke bulan semakin baik. Selain itu, peraturannya juga semakin sempurna. Intinya apa yang selama ini diinginkan pengusaha (untuk mempermudah) kita penuhi,’’ terang Ismeth. Harapan senada juga datang dari Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut Kalla, dengan diterapkannya FTZ di Kepri, nantinya investasi di tiga wilayah tersebut akan ikut melejit. “Sekarang sudah bagus. Tapi harapan saya nanti aturannya bisa lebih fleksibel dan bisa lebih mantap. Kalau ada masalah, saya yakin gubernurnya bisa mengatasinya,” kata Kalla, Sabtu (26/12) lalu. |
Semua Izin Investasi di BBK
Selasa, 29 Desember 2009 ( sumber Batam Pos, klik versi asli ) | |
Januari, FTZ secara Luas Diberlakukan
Dewan Kawasan (DK) Daerah Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK), memastikan penerapan FTZ secara luas akan berlaku Januari 2010.
|
Prospek Ekonomi di Tahun 2010
Selasa, 29 Desember 2009 ( sumber Batam Pos, klik versi asli ) | |
Selain industri galangan kapal atau shipyard yang diprediksi makin moncer di tahun 2010, sektor pariwisata juga akan memberikan pengaruh cukup besar pada perkembangan ekonomi di Batam.
|
Batam Butuh 761 Rumah Susun
Selasa, 29 Desember 2009 ( sumber Batam Pos, klik versi asli ) | |
Kebutuhan tempat tinggal layak dan terjangkau di Batam, makin tinggi. Kepala Dinas Tata Kota Batam, Gintoyono mengatakan, setidaknya butuh 761 rumah susun (rusun) untuk memenuhi permintaan terhadap tempat tinggal di kota industri ini.
|
Senin, 28 Desember 2009
KUNJUNGAN WISMAN BATAM 93,7 PERSEN DARI TARGET
"Kita optimis, target wisman tercapai, karena bulan Desember masih berjalan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Batam Guntur Sakti di Batam, Sabtu.
Ia mengatakan pemerintah kota, bersama swasta dan Departemen Pariwisata dan Budaya mengadakan banyak acara yang diyakini mampu menyerap banyak wisman untuk mencapai target.
Beragam acara yang digelar, kata dia, mulai dari konser musik, acara-acara perayaan Hari Jadi Batam ke-180, Tahun Baru Hijriah, hingga Tahun Baru Masehi.
"Hampir tiap hari ada acara, mulai awal Desember hingga akhir tahun," kata dia.
Target satu juta pengunjung wisman adalah yang ditetapkan pemerintah kota Batam, sedangkan Departemen Pariwusata dan Budaya menargetkan Batam menyerap 1,2 juta wisman sepanjang 2009.
Pemerintah kota, menurunkan target pemerintah pusat, dan menurunkannya menjadi satu juta pengunjung sepanjang 2009.
Pemerintah kota beralasan target satu juta pengunjung lebih realistis karena kondisi ekonomi dunia sedang menurung, terimbas krisis global.
Mengenai target wisman 2010, Guntur menyatakan masih mengkaji dengan beberapa pihak.
"Mungkin targetnya 1,2 juta pengunjung, karena kita mengadakan banyak acara, terkait Visit Batam Year 2010," kata dia. ***2*** (T.Y011/B/A026/A026) 26-12-2009 14:12:01 NNNN
Copyright © ANTARA
Batam Green Kritisi Pemko dan OB
Senin, 28 Desember 2009 ( sumber Sijori Mandiri, klik versi asli ) | |
BATAM CENTRE- Kelompok Usaha Kecil Menengah (UKM) Batam Greeen yang bergerak di bidang usaha pembibitan pepohonan untuk penghijauan, mengkritisi Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam/BP Batam. Dua instansi ini dinilai kurang memperhatikan usaha masyarakat yang peduli terhadap penghijauan. Kritik ini dilontarkan Direktur Eksekutif Batam Green, Aji yang sejak setahun silam telah menggeluti usaha pembibitan pepohonan untuk kepentingan penghijauan di Batam. Aji mengatakan, sejak setahun silam pihaknya mengusahakan pembibitan ratusan ribu pohon berbagai jenis seperti Mahoni hanya Pemerintah Provinsi Kepri yang menunjukkan kepedulian dengan memanfaatkan pembibitan dilakukan Batam Green. Sementara Pemko Batam dan BP Batam, hingga saat ini dinilai tidak peduli sama sekali. Pemko dan BP Batam dikritisi karena tidak menggubris permohonan kerja sama yang ditawarkan Batam Green dalam upaya mengembangkan usaha penghijauan. "Saya menghaturkan terima kasih kepada Pak Gubernur dan Pemerintah Provinsi Kepri yang telah menunjukkan andil mendukung usaha Batam Green mengembangkan usaha guna menunjang penghijauan di Batam dan Kepri," kata Aji, pekan lalu. Semestinya, lanjut dia, Pemko Batam dan BP Batam juga mengikuti perhatian yang ditunjukkan Pemprov Kepri dengan merangsang kelompok masyarakat bergiat dalam usaha kecil menengah termasuk dalam bidang penyediaan bibit bagi penghijauan. "Sejauh ini saya telah melakukan kontak dengan BP Batam dan Dinas KP2K, namun tidak mendapat tanggapan positif," urainya. Ia bahkan mengungkapkan bahwa dua instansi ini cenderung melaksanakan program pembibitan dan penghijauan sendiri dan tidak memberi ruang kepada usaha kecil untuk mengembangkan usaha pembibitan bagi penghijauan. Atas ketidakpedulian Pemko Batam ini, Aji meminta Dewan agar mengontrol penggunaan anggaran APBD untuk usaha pembibitan dan penghijauan yang dilakukan Dinas KP2K. "Saya berharap Dewan ambil peduli agar usaha pembibitan kelompok usaha kecil seperti kami ini. Dengan demikian Anggaran APBD berasal dari PAD dapat kembali kepada masyarakat melalui UKM yang nyata melaksanakan aktivitas mendukung program pemerintah," ungkapnya. Satu hal yang tidak bisa diterima oleh Batam Green, kata Aji, yaitu tidak adanya itikad Pemko memberdayakan kelompok usaha kecil penghijauan. Ia protes, semestinya jika Pemko ingin memberdayakan kelompok usaha kecil maka tidak perlu ikut melaksanakan pembibitan terhadap ratusan bibit pohon Mahoni. "Ini kan tidak memberdayakan masyarakat dan kelompok usaha kecil menengah untuk berkembang," tandasnya. (sm/nn) |
Soal Tiga Peraturan Menteri Keuangan
Batalkan Saja, Bukan Revisi |
Written by anton | |
Senin, 28 Desember 2009 ( sumber Tribun Batam, klik versi iasl ) | |
Hal itu diungkapkan oleh ketua Afeksi Kepri Daniel Burhanuddin kepada Tribun, Minggu (27/12). Menurut Daniel, persoalan yang sebenarnya adalah substansi FTZ oleh pemerintah, sudah sangat jauh menyimpang. Sebab, tiga PMK tersebut (nomor 45, 46 dan 47), pada intinya adalah peraturan pabean yang diberlakukan untuk wilayah di luar pabean. “Ini peraturan yang menjebak. Batam, Bintan dan Karimun ini disebutkan sebagai kawasan di luar pabean, tetapi aturannya mengikuti aturan pabean,” kata Daniel. Bahkan bila dirunut, kata Daniel, sumber masalah ini justru pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Dalam Pasal 7 ayat 1 disebutkan “Terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke kawasan bebas dilakukan pemeriksaan pabean”. Di sisi lain, pengertian kawasan FTZ dalam PP yang sama, Pasal 1 ayat 4, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah kawasan yang terpisah dari pabean. “Dua pengertian itu kan bertentangan. Barang yang masuk ke kawasan non-pabean kok dilakukan pemeriksaan pabean,” kata Daniel. “Kalau barang itu mau keluar lagi, kan bukan impor? Kecuali kalau dikirim ke Jakarta, baru bisa dikatakan impor. Ini masih di luar kawasan pabean kok,” katanya. Kerancuan ini juga dialami oleh sejumlah pengusaha shipyard di Tanjunguncang. Bahan baku kapal yang didatangkan dari luar negeri, kemudian diolah di Batam, begitu masuk Jakarta dikenakan bea masuk. Tetapi, kapal yang diimpor dari luar negeri oleh pengusaha Jakarta justru dibebaskan bea masuk. “Kan jadi lucu. Kok kapal yang dari Batam justru kena pajak, sementara kapal dari luar negeri tidak kena pajak. Nggak ngerti saya apa maunya pemerintah,” katanya. Master list Daniel juga berharap bahwa pencabutan master list cepat diberlakukan karena sudah sangat meresahkan. Sebab, selain arus barang menjadi lambat, Ditjen Bea dan Cukai memberlakukannya sangat kaku. Hal ini, juga terungkap dalam rapat Dewan Kawasan pekan lalu. Dicontohkan, dalam master list itu ada yang namanya harmony system (HS) untuk pengecekan jenis barang dan jumlah dengan barang yang masuk. “Kalau kita impor kursi, sementara di master list tertulis tempat duduk, BC pasti akan menolak karena menurut mereka itu berbeda. Ini yang sering menimbulkan permasalahan di lapangan,” katanya. Daniel mengatakan, secara umum, FTZ ini masih jauh dari harapan. Berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terhadap FTZ ini menurut dia, justru sangat mundur dibandingkan zaman Orde Baru. “Tahun 1990 dulu, ada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 825. Itu adalah peraturan yang terbaik yang pernah diberlakukan pemerintah untuk Batam. Seharusnya, peraturan seperti itu yang diterapkan oleh pemerintah. Aturannya jelas, tidak membingungkan dan sangat probisnis. Seharusnya Menkeu belajar dari aturan itu untuk membuat aturan tentang FTZ,” katanya. (yan) |
Kawasan Industri di Batam Bisa Gulung Tikar
Kamis, 24 Desember 2009 ( sumber Batam Pos, klik versi asli ) | |
|
8 Importir Berebut Impor Gula
Kamis, 24 Desember 2009 ( sumber Batam Pos, klik versi asli ) | |
Dijelaskan Wayan, gula impor tersebut harus masuk ke Batam pada akhir Januari 2010 mendatang.
|