Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 08 November 2013

Tata Cara Pengajuan Impor Hortikultura Disosialisasikan

Jumat, 08 November 2013 ( sumber : Haluan Kepri )
 
BATAM CENTRE (HK) - Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan sosialisasi tata cara pengajuan rekomendasi impor produk hortikultura kepada perusahaan-perusahaan pemasok produk hortikultura di Conference Room IT Center, Kamis (7/11).

Sosialisasi itu menghadirkan tiga narasumber dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian terselenggara berkat kerjasama BP Batam dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian serta Direktorat Fasilitas Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Kasubdit Perindustrian BP Batam, Ponco Prio Atmojo yang membuka kegiatan ini mengatakan, pemasukan sayur dan buah diatur untuk melindungi produk lokal. Dikatakan dia, BP Batam dalam hal ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlalin) Barang sudah melakukan pemeriksaan kepemilikan transportasi perusahaan pemasok produk holtikultura.

" Karena itu (transportasi) merupakan salah satu syarat. Di sini sekarang ada 14 perusahaan yang mendapatkan IT (importir terdaftar) produk hortikultura, "katanya.

Ponco menyatakan dari 14 perusahaan tersebut, dua diantaranya diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Sementara 12 perusahaan lainnya dikeluarkan BP Batam.

" Dari 14 itu, 10 diantaranya mengimpor buah dan dan sayur. Empat lagi mengimpor  produk olahan. Saat ini baru satu perusahaan yang dapat RIPH (rekomendari impor produk hortikultura),  "paparnya.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, setidaknya 13 perusahaan lainnya bisa menyusul. Dan, hari ini akan dilakukan simulasi bagaimana caranya melakukan pendaftaran secara online.

Sementara itu, Kepala Seksi Stabilitas Harga Direktorat Pemasaran Domestik, Kementerian Pertanian Tardi Toyip menyatakan, bahwa RIPH merupakan amanah Undang-Undang nomor 13 tahun 2010, Permentan nomor 88 tahun 2011 tentang pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan.

Serta Permentan nomor 42 tahun 2012 tentang perubahan atas Permentan nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan nomor 37 2006, tentang persyaratan teknis dan tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan buah-buahan atau sayuran buah segar ke wilayah Indonesia.

" Maksud dan tujuan pemberian RIPH untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan impor produk hortikultura serta memberikan kepastian dalam pelayanan penerbitan RIPH," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, RIPH untuk bahan baku industri dan olahan konsumsi, hanya diterbitkan satu kali dalam satu periode untuk satu perusahaan. RIPH lanjutnya diterbitkan paling lama tujuh hari kerja setelah selesai pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen RIPH dan apabila dokumen tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

" Jika terjadi force majeure (bencana alam), maka pengajuan pemohon dilakukan secara manual, "jelasnya.

Dalam pemaparannya ia menjelaskan,  produk sayuran segar yang diatur diantaranya, kentang atlantik, bawang bombay, bawang merah, wortel dan cabe. Sementara untuk buah diantaranya pisang, nanas, mangga, jeruk, anggur, melon, pepaya, apel, durian dan lengkeng.

Kasubdit Pelayanan Perdagangan Direktorat Fasilitas Ekspor dan Impor, Dwika Dasawarsih menyampaikan, pengajuan RIPH wajib dilakukan secara online. " Tidak boleh dilakukan secara manual. Karena jika harus melakukan dengan manual harus mempunyai hak akses," jelasnya.

Ia juga menyampaikan untuk memperoleh RIPH ada kewajiban dan sanksi yang akan diterima oleh pihak perusahaan. Diantaranya kewajiban untuk melakukan realisasi impor hortikultura paling sedikit 80 persen dari persetujuan impor dalam setiap periode sebagaiaman tercantum dan persetujuan impor.

Selain itu, IP dan IT produk hortikultura wajib menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor produk hortikultura setiap tanggal 15 setiap bulannya.

" Pengakuan sebagai IP hortikultura dan penetapan sebagai IT hortikultura dicabut apabila tidak melaksana kewajiban menyampaikan laporan tertulis sebanyak tiga kali, "jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Pelaksana Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor dari Kementerian Perdagangan, Yogo Dwiantoro memberikan simulasi RIPH secara online. (byu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar