Jumat, 01 November 2013 ( sumber : Haluan Kepri )
BATAMKOTA (HK) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlalin) Barang BP Batam
bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan (Mendag) RI menyelenggarakan
sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) Pengisian Surat Keterangan
Asal (SKA) di Gedung A IT Center lantai 3 BP Batam, Kamis (31/10).
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan mengenai penerapan sistem pengisian online penerbitan certificate of origin ekspor Indonesia-Pakistan, Indonesia-USA dan regulasi GSP (general system preferency) serta ketentuan pembebasan pajak ke negara tujuan, serta struktur biaya.
Kasubdit Perindustrian Ditlalin BP Batam, Ponco Priyo Atmojo mengatakan, SKA masih dilakukan secara manual. Akibatnya banyak perusahaan yang mengantri untuk mengurus SKA.
" Sekarang sudah secara elektronik, bisa langsung online dari perusahaan dan setelah selesai tinggal pengesahannya di BP Batam, "ujarnya.
Menurut dia, SKA elektronik sudah dilakukan sejak Januari 2013. Saat ini, kata Ponco, ada sekitar 128 eksportir di bawah BP Batam.
"Dalam sebulan kami mengeluarkan 1000 SKA. Dan berharap kedepan lebih banyak kegiatan seperti ini agar mempermudah pengusaha dan pemerintah, "tuturnya.
Pada seminar tersebut, Kepala Seksi Dokumen Ekspor dan Impor dari Mendag, Farid Amir menyampaikan instansi-instansi yang dapat menerbit instansi penerbit SKA. Diantaranya ialah 29 dinas tingkat I, 30 dinas kabupaten dan 18 dinas kota yang membidangi perdagangan luar negeri, serta PT (Persero) kawasan berikat nusantara dan unit usaha di Jakarta.
"Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kawasan Bebas Sabang dan lembaga tembakau cabang Surakarta dan Medan, balai pengujian dan sertifikat mutu barang (BPSMB) dan lembaga tembakau Surabaya dan Jember juga dapat mengeluarkan SKA, "paparnya.
Dijelaskan dia, e-SKA merupakan sistem pengajuan dan penerbitan SKA secara online milik Kemendag dalam rangka instansi penerbit SKA mandiri. Dalam hal ini, sistem seperti ini sudah pernah digunakan untuk 86 IPSKA diseluruh Indonesia.
"Sistem ini sudah digunakan untuk 86 IPSKA di seluruh Indonesia. Seluruh eksportir dapat mengajukan SKA secara onlie di http//e-ska.kemendag.go.id, "jelasnya.
Ia juga menyampaikan, adapun kriteria penunjukan eksportir bersertifikat (EB) memiliki eksportir produsen, pengguna SKA form D yang rutin harus memiliki SDM yang memahami ATIGA ROO (rules of origin).
"Kemudian memiliki sistem IT yang memadai, rekam jejak yang baik dan telah dilakukan VAB oleh surveyor yang ditetapkan oleh ULP kemendag, "pungkasnya.(byu)
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan mengenai penerapan sistem pengisian online penerbitan certificate of origin ekspor Indonesia-Pakistan, Indonesia-USA dan regulasi GSP (general system preferency) serta ketentuan pembebasan pajak ke negara tujuan, serta struktur biaya.
Kasubdit Perindustrian Ditlalin BP Batam, Ponco Priyo Atmojo mengatakan, SKA masih dilakukan secara manual. Akibatnya banyak perusahaan yang mengantri untuk mengurus SKA.
" Sekarang sudah secara elektronik, bisa langsung online dari perusahaan dan setelah selesai tinggal pengesahannya di BP Batam, "ujarnya.
Menurut dia, SKA elektronik sudah dilakukan sejak Januari 2013. Saat ini, kata Ponco, ada sekitar 128 eksportir di bawah BP Batam.
"Dalam sebulan kami mengeluarkan 1000 SKA. Dan berharap kedepan lebih banyak kegiatan seperti ini agar mempermudah pengusaha dan pemerintah, "tuturnya.
Pada seminar tersebut, Kepala Seksi Dokumen Ekspor dan Impor dari Mendag, Farid Amir menyampaikan instansi-instansi yang dapat menerbit instansi penerbit SKA. Diantaranya ialah 29 dinas tingkat I, 30 dinas kabupaten dan 18 dinas kota yang membidangi perdagangan luar negeri, serta PT (Persero) kawasan berikat nusantara dan unit usaha di Jakarta.
"Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kawasan Bebas Sabang dan lembaga tembakau cabang Surakarta dan Medan, balai pengujian dan sertifikat mutu barang (BPSMB) dan lembaga tembakau Surabaya dan Jember juga dapat mengeluarkan SKA, "paparnya.
Dijelaskan dia, e-SKA merupakan sistem pengajuan dan penerbitan SKA secara online milik Kemendag dalam rangka instansi penerbit SKA mandiri. Dalam hal ini, sistem seperti ini sudah pernah digunakan untuk 86 IPSKA diseluruh Indonesia.
"Sistem ini sudah digunakan untuk 86 IPSKA di seluruh Indonesia. Seluruh eksportir dapat mengajukan SKA secara onlie di http//e-ska.kemendag.go.id, "jelasnya.
Ia juga menyampaikan, adapun kriteria penunjukan eksportir bersertifikat (EB) memiliki eksportir produsen, pengguna SKA form D yang rutin harus memiliki SDM yang memahami ATIGA ROO (rules of origin).
"Kemudian memiliki sistem IT yang memadai, rekam jejak yang baik dan telah dilakukan VAB oleh surveyor yang ditetapkan oleh ULP kemendag, "pungkasnya.(byu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar