Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 27 November 2013

Pemilihan Ketua BP Mesti Seragam


bp-batam 

DEN: DK Perlu Dilengkapi Regulasi

Batam – Dewan Kawasan (DK) FTZ Batam Bintan Karimun (BBK) disarankan perlunya meningkatkan kinerja. Kelembagaan DK yang belum lengkap dinilai menjadi kendala. Selain itu, perlu kerja sama antar Badan Pengusahaan (BP) Batam, Bintan dan Karimun dalam meningkatkan fungsinya.

Menurut anggota Dewan Ekonomi Nasional, Umar Juoro Dewan Kawasan yang menaungi FTZ BBK masih membutuhkan kelengkapan kelembagaan, supaya fungsinya maksimal. ”Contohnya, perlu peraturan DK terkait pemilihan ketua BP. Jadi biar seragam mekanisme dan proses penentuan ketua BP,” katanya, Senin (25/11) di Batam.

Pemerintah pusat bersama DKN juga perlu duduk bersama. Perlu aturan lebih jelas terkait tata kerja DK. ”Kami akan membantu menanyakan ke DK. Bagaimana kerjanya, ini perlu diperjelas. Tapi apakah ini tugas Redaerah atau pusat belum tahu,” imbuh Umar.

Selain itu, Umar Juoro menyebutkan, daerah Batam merupakan daerah perekonomian. Jika Batam dimasukkan hutan lindung, sudah janggal.

”Batam juga bukan untuk pemukiman, tapi untuk kawasan industri. Jangan overlapping, antara kawasan perumahaan dan industri,” imbuhnya.

Menurut dia, BBK perlu mengejar ketertinggalan dari kawasan sejenisnya di Vietnam dan Cina. Dalam hal ini juga, Bintan dan Karimun perlu membangun kerja sama dengan Batam. ”Batam sudah lebih besar. Batam sudah bisa mandiri,” imbuhnya.

Ketua BP Batam, Mustofa Widjaja menegaskan jika pihaknya siap kerja sama. Dia juga menilai, BP Bintan perlu lebih meningkatkan regulasi dalam memudahkan investasi.

”Untuk membuat aturan, butuh waktu, tapi harus dibuat. Batam juga merasakan. Kita memperjuangkan sampai ke Kementerian,” imbuh Mustofa.

Sementara, Asisten IV, Kementerian Koordinator Perekonomian Purba Robert Sianipar mengatakan, selain infrastruktur, masih banyak peraturan yang berganti-ganti. Hal tersebut diperparah dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan 463/Menhut-II/2013 yang menjadikan sebagian wilayah kawasan industri menjadi hutan lindung.

”Seharusnya semua boleh digunakan untuk keperluan industri dan perdagangan, karena statusnya sudah FTZ,” tegasnya.(MARTUA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar