Hal itu dikatakan Kasubdit Perindustrian BP Batam, Ponco Priyo Atmojo di Batam. Menurutnya, SKA itu merupakan ketentuan FTA, yang mengatur tentang dari negara mana sebuah produk atau barang itu berasal.
“Tiap bulan, BP Batam menerbitkan rata-rata 1.000 SKA, dengan jumlah 128 perusahaan,” ujar Ponco.
Seribu SKA itu, diakui Ponco dapat mereka terima dengan proses sistem online. Dengan sistem SKA elektronik, tingkat kesalahan lebih kecil. Pengusaha juga dapat langsung mengisi SKA dari perusahaannya.
“Kalau sudah selesai, bisa langsung dibawa ke BP Batam. BP bisa langsung menandatangani dan memverifikasi dokumennya,” kata Ponco.
Sementara Kasubdit Prosedur dan Dokumen Kementerian Perdagangan RI, Elisa Rosma mengatakan, dengan FTA, perdagangan barang atau jasa antara dua negara atau lebih, tidak dikenakan hambatan tarif atau hambatan non-tarif.
“Memanfaatkan preferensi dalam FTA, besarnya tarif bea masuk diturunkan, ketentuan asal barang, dan surat keterangan asal,” ujarnya.
Hingga saat ini, ada 86 instansi, dinas atau lembaga yang berwenang untuk menerbitkan SKA, yang ditetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Ada 29 dinas di Provinsi, 30 dinas kabupaten dan 18 kota.
Dinas dimaksud, membidangi perdagangan luar negeri, BP Batam dan lainnya. Sementara Indonesia sendiri sudah mengikuti beberapa jenis FTA.(mbb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar