Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 14 November 2013

Sertifikat Kaveling Sudah Bisa Diurus


Ilustrasi
Ilustrasi

Harus Bayar UWTO Dulu ke BP
 
Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali mengingatkan warga pemilik kaveling yang sudah registrasi ulang. Agar, segera membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).

Pembayaran UWTO diminta segera dilakukan. Agar, bisa mengurus sertifikat kaveling di Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham, melalui Kasi Humas Yudi mengatakan, syarat untuk bisa mengurus sertifikat harus sudah dibayar UWTO Kaveling Siap Bangun (KSB).

“Makanya kita ingatkan warga pemilik kaveling, segera membayar UWTO,” ungkapnya, Selasa (12/11).

Pembayaran UWTO itu juga disampaikan untuk mendapat hak kepemilikan kavelingnya. Setelah UWTO dibayar, pemilik kaveling akan mendapatkan surat perjanjian, surat keputusan PL dan penetapan lokasi dari BP Batam.

“Kalau sudah diurus, semuanya akan selesai di BP Batam selama satu bulan,” bebernya.

Setelah selesai pengurusan di BP Batam, baru bisa diproses di BPN. BP Batam akan mengeluarkan surat pengantar untuk pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Saat ini, sudah cukup banyak pemilik kaveling yang mengurus UWTO. Hanya saja, soal jumlahnya tidak tahu pasti.

“Kita minta pengurusan UWTO langsung dilakukan pemilik kaveling. Tidak melalui perwakilan,” imbau Ilham.

Sebelumnya Ilham mengimbau agar masyarakat hati-hati saat membeli KSB. Sebab, KSB yang masih kosong akan disita. Pendataan dan peringatan agar kaveling segera dibangun, sudah dilakukan. Hal ini dilakukan karena banyak kaveling yang terbengkalai.

“Kami menganggap yang tidak membangun, tidak membutuhkan lahan itu. Makanya akan ditarik,” ancam Ilham.

Ke depan, kaveling yang akan ditarik rencananya dialokasikan ke pihak lain yang membutuhkan. “Pendataan sudah dilakukan dan akan didata ulang. Kaveling yang tidak dibangun akan dialokasikan pada pihak lain yang membutuhkannya,” bebernya.

Sebelumnya, pada Juli 2013 lalu terdapat 3 ribuan kaveling yang belum teregistrasi. Diantara kaveling itu, sekitar 700 unit di Kabil dan 900 unit di Batuaji. Verifikasi sudah berjalan walau belum semuanya selesai. Verifikasi di wilayah Kabil, Punggur dan Batuaji yang sudah selesai.

BP Batam memberikan solusi agar (UWTO kaveling yang diterima warga segara dibayarkan. Saat ini, jumlah kaveling di Batam sekitar 45 ribu unit. Sekitar 15 ribu unit terletak di Batuaji, 15 ribu di Sei Beduk dan selebihnya tersebar di beberapa kecamatan lainnya di Batam.(MARTUA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar