Kamis, 14 November 2013 ( sumber : Haluan Kepri )
BATAM CENTRE (HK) - Badan Pengusahaan Kawasan atau BP Batam akan
menarik 1.150 Kavling Siap Bangun (KSB) yang sudah diserahkan ke
masyarakat. Kebijakan tersebut diambil lantaran pemilik KSB tidak
melakukan registrasi selama masa tenggang yang telah diberikan.
Hal itu dikemukakan Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho yang ditemui, belum lama ini.
Djoko menyebutkan, penarikan KSB terpaksa dilakukan karena pemiliknya tak mampu membangun rumah di lahan yang sediakan, kemudian pindah ke lokasi lain dan minimnya informasi tentang KSB.
" KSB yang masih berbentuk lahan itu, nantinya akan dikembalikan ke BP Kawasan Batam, sesuai perjanjian awal saat pembagian kavling. KSB yang akan ditarik itu tersebar di beberapa titik di Kota Batam. Diantaranya, Kabil, Batu Aji dan Tanjungpiayu, "ucapnya.
Menurut Djoko, KSB diberikan kepada masyarakat yang menetap di sekitar catchment area (daerah serapan air), seperti di Sei Ladi, Muka Kuning dan Sei Harapan.
" Bagi yang sudah mulai membangun, kami harapkan agar segera mengurus pembayaran UWTO nya. Yang belum balik nama, kami juga minta segera balik nama, "jelasnya.
Apabila sudah membayar UWTO, pihaknya akan membuat surat perjanjian, surat keputusan (Skep), dan Penetapan Lokasi (PL) yang menyatakan masyarakat bersangkutan pemilik resmi KSB. (byu)
Hal itu dikemukakan Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho yang ditemui, belum lama ini.
Djoko menyebutkan, penarikan KSB terpaksa dilakukan karena pemiliknya tak mampu membangun rumah di lahan yang sediakan, kemudian pindah ke lokasi lain dan minimnya informasi tentang KSB.
" KSB yang masih berbentuk lahan itu, nantinya akan dikembalikan ke BP Kawasan Batam, sesuai perjanjian awal saat pembagian kavling. KSB yang akan ditarik itu tersebar di beberapa titik di Kota Batam. Diantaranya, Kabil, Batu Aji dan Tanjungpiayu, "ucapnya.
Menurut Djoko, KSB diberikan kepada masyarakat yang menetap di sekitar catchment area (daerah serapan air), seperti di Sei Ladi, Muka Kuning dan Sei Harapan.
" Bagi yang sudah mulai membangun, kami harapkan agar segera mengurus pembayaran UWTO nya. Yang belum balik nama, kami juga minta segera balik nama, "jelasnya.
Apabila sudah membayar UWTO, pihaknya akan membuat surat perjanjian, surat keputusan (Skep), dan Penetapan Lokasi (PL) yang menyatakan masyarakat bersangkutan pemilik resmi KSB. (byu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar