Selasa, 19 November 2013 ( sumber : Posmetro Batam )
“Kita akan melakukan penertiban secepatnya bulan ini. Semuanya akan kita tertibkan, termasuk reklame Caleg,” ujar Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dwi Djoko Wiwoho, saat menjawab wartawan, kemarin.
Penertiban tersebut, lanjutnya, akan dilakukan bersama-sama dengan tim terpadu. “Nanti serentak dilakukan saat ditandatanganinya SKB antara BP Batam dan walikota Batam tentang pelaksanaan master plan reklame kota Batam,” jelasnya.
Djoko mengatakan, masyarakat yang ingin mendapatkan sewa lahan titik reklame kepada BP Batam, proses selanjutnya dilakukan di Dinas Tata Kota untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Setelah itu ke Dispenda untuk pembayaran pajaknya. Kami harap penandatanganan ini bisa cepat. Agar semua clear,” tukasnya.(ams)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar