|
||||||||||||
|
BATAM, BP Batam - Dalam upaya
mempercepat realisasi investasi di Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam
bekerjasama dengan Bea dan Cukai dan Kementerian Perdagangan
menyelenggarakan sosialisasi API bagi pelaku usaha. Melalui inisiasi
Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam acara digelar di
Crown Ballroom, Vista Hotel pada Kamis (18/2/2016).
Hadir
sebagai narasumber Kepala seksi Intelejen II Bea dan Cukai, Andrias
Tulus Cahyono, Kasubdit Bidang Kimia Tambang dan Limbah, Kemendag,
Rosianaa Christina, Kasubdit Perdagangan BP Batam, Barlian Uintoro, dan
Selaku moderator acara, Kepala Seksi Pendaftaran dan Perizinan, Wildan
Arief.
Angka pengenal importir (API) adalah
tanda pengenal bagi importir untuk melakukan izin usaha. Latarbelakang
diberlakukan API digunakan untuk pengawasan terhadap pelaku importir,
mendorong pengembangan indutri dalam negeri, meningkatkan keadilan
diantara pelaku importir, meningkatkan kredibilitas dari para pelaku
impor
Adi Soegiharto, Kasubdit BKPM dalam
sambutan mengatakan sosialisasi ini mengenalkan peraturan angka pengenal
importir, diharapkan bisa mempercepat percepatan realisasi investasi.
Menurutnya dari paket kebijakan pemerintah ada paket kebijakan ekonomi
tahap II dimana memberikan layanan cepat dalam bentuk pemberian izin
investasi dalam waktu 3 jam di Kawasan Industri dengan produk 8 izin
plus 1 surat booking tanah.
Pada kesempatan tersebut, Rosiana memaparkan Permendag No. 70/M-DAG/PER/9/2015 mengatur API sebagai tanda pengenal importir.
"Ada
dua jenis api yakni api umum (api-u) impor barang untuk tujuan
diperdagangkan dan api produsen (api-p) impor barang untuk proses
produksi," katanya menjelaskan.
Ia menambahkan
BP Batam diberi kewenangan sebagai instansi penerbit API dari
Permendag.. Ada beberapa kewajiban bagi importir yang harus dipatuhi
diantaranya pendaftaran ulang di instansi penerbit setiap 5 tahun sejak
tanggal penerbit, memberikan laporan realisasi impor setiap 3 bulan,
melaporkan perubahan terkait data API paling lama 30 hari sejak
perubahan. Apabila tidak dilakukan, akan dibekukan dan dicabut.
"Apabila
tidak dilakukan kewajibannya maka API yang berlaku akan diberikan
sanksi berupa pembekuan dan pencabutan," tegas Rosiana dalam sosialisasi
tersebut.
Ia menghimbau bagi importir sesegera
mungkin menyesuaikan dan memperbaharui API yang lama no
84/M-DAG/PER/12/2012 pada ketentuan Permendag no 70/M-DAG/PER/9/2015
paling lambat tanggal 30 juni 2016.
"Penyesuaian
nantinya tidak signifikan, tidak merubah tanda pengenal importir (API)
melainkan hanya tanggal dari penerbitan peraturan baru ini," kata
Rosiana.
Sementara itu, Barlian Untoro selaku
Kasubdit Perdagangan mengatakan beberapa regulasi selalu terus mengalami
penyesuaian setiap tahunnya. Salah satunya Permendag no.
127/M-Dag/Per/12/2015 tentang ketentuan impor barang modal dalam
keadaan tidak baru.
"segala izin usaha yg telah
diterbitkan Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam akan terus berjalan,
logikanya tidak ada hambatan dan berjalan seperti biasa," ucap Barlian.
Bea
dan cukai sebagai instansi kepabeanan mensyaratkan pengurusan
penerbitan nomer identitas kepabeanan. Hal itu diungkapkan Tulus selaku
Kepala seksi Intelejen II Bea dan Cukai, , menurutnya registrasi di
kepabeanan adalah rapot bagi perusahaan yang mana track record
perusahaan akan terekap dan tersimpan oleh bea dan cukai baik jumlah
nilai ekspor dan impor dan atau seberapa sering barang diperiksa oleh
bea cukai.
"Selama kewajiban importir berupa
data domisili, susunan direksi, dan pembukuan dan pelaporan data
dilakukan, bea dan cukai menjamin berjalannya usaha yang dilakukan
pelaku usaha," katanya.
Para tamu undangan
diantaranya dari konsultan/notaris dan perusahaan di kawasan bebas
Batam. Umumnya peserta menanyakan surat izin usaha jasa kontruksi
(SIUJK), siup, kendala yang dihadapi, perkembangan kebijakan impor di
kawasan bebas Batam dan time length pengurusan API.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar