Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 24 Februari 2016

DPR-Ombudsman Bentuk Tim Investigasi Soal Lahan, BP Batam: Kami Siap

Rabu, 24 Februari 2016 (Sumber: Batam Pos)

Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy. 

batampos.co.id - DPR RI dan lembaga pengawas kebijakan publik, Ombudsman, membentuk tim khusus yang akan melakukan investigasi di BP Batam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang BP Batam dalam pemberian izin alokasi lahan.
"Kami akan audit secara komprehensif masalah lahan di Batam itu. Kami akan bekerjasama dengan Ombudsman," kata wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, Selasa (23/2/2016).
Lukman beserta anggota Komisi II lainnya sudah beberapa kali turun ke Batam untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Menurutnya banyak pengaduan terkait kesalahan pengalokasian lahan oleh BP Batam.
Salah satunya adalah banyaknya dugaan kepemilikan lahan fiktif. Hal ini juga menjadi keluhan dari sejumlah pengusaha di Batam.
"Jadi ketika diminta, katanya lahan sudah habis, tetapi ternyata masih ada. Dan ada dugaan kepemilikan fiktif di sana," katanya.
Politikus dari Partai Keadilan Bangsa (PKB) itu juga menyayangkan banyaknya lahan tidur di Batam yang tak kunjung dibangun oleh pemilik lahan. Dalam hal ini BP Batam tidak tegas untuk mengambil keputusan.
"Kenapa selalu jawaban ke pengusaha lahan tak ada, tetapi banyak lahan yang tidak dibangun. Ini menjadi atensi dari DPR RI," katanya.
Menurutnya, lahan di Batam harus dibangun sesuai dengan peruntukan dan permintaan dari pemilik lahan. Bukan malah dibiarkan terbengkalai.
"Jadi ini sangat bertentangan dengan semangat pembangunan Kota Batam. Bahkan ada yang kita dengar, lahan itu jadi diperjualbelikan," katanya.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri, Nyat Kadir, juga mempertanyakan ketegasan BP Batam dalam hal lahan. Termasuk masih kurang transparannya masalah lahan di Batam.
"Kalau untuk masalah lahan tidur, BP Batam tidak tegas. Harusnya ditarik saja kalau tidak sesuai ketentuan," katanya.
Menurut Nyat, lahan tidur di Batam ini bisa ditarik setelah dua tahun tak dibangun. Tetapi pengakuan dari sejumlah pejabat BP Batam terhadapnya, ada sejumlah titik lahan yang terlantar karena sengketa.
"Tetapi itu kan hanya BP Batam yang tahu. Kalau menurut saya, tarik saja. Jangan takut digugat. Kan ada ketentuannya," katanya.
Banyaknya lahan tidur di Batam ini juga akan memancing semakin banyaknya rumah liar di Batam. Di mana menurutnya, ini termasuk kesalahan dari pemilik lahan.
"Ini bukan hanya kesalahan BP Batam. Tetapi intinya, kalau itu tak dibangun, maka akan semakin banyak rumah liar di sana," katanya.
Mantan Walikota Batam itu juga menegaskan banyaknya lahan tidur hanya akan menghambat pembangunan di Batam.
"Kalau bukan untuk dibangun, untuk apa dialokasikan," katanya.
Sementara anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda meminta Badan Pengusahan (BP) Batam mengevaluasi dan meningkatkan kinerja bagian lahan. Selama ini, banyak oknum di BP Batam yang mempersulit dan mempermainkan pengalokasian lahan, sering dikeluhkan masyarakat.
"Oknum seperti itu yang harus ditindak, bukan lembaganya. Jangan gara-gara oknum, institusi dikorbankan. Masyarakat masih membutuhkan BP Batam," kata Yunus Muda.
Yunus menuturkan, pengalokasian dan pengurusan izin lahan di Batam dikuasai oknum dan mafia. Karut marut serta buruknya pengurusan lahan menyebabkan masyarakat maupun investor sulit untuk mendapatkan legalitas maupun kepemilikan lahan.
Menurutnya, seperti yang disampaikan BP Batam belum lama ini, lahan di wilayah Batamcentre sudah habis dialokasikan. Padahal secara fisik, banyak lahan tidur yang belum dibangun. "Mengatasnamakan perusahaan yang tak jelas," beber Yunus.
Meskipun tak ada tanda akan adanya pembangunan dan lama dibiarkan, BP Batam tak berani menarik kembali. "Karena mafia dan oknum yang bermain," kata politikus Golongan Karya (Golkar) Kota Batam ini.
Pimpinan BP Batam, lanjut Yunus, harus segera mengambil tindakan. Serta memberikan peluang kepada investor yang mau melakukan pembangunan. "Sehingga perekonomian kita kembali bergairah," katanya.
Selain itu, pelayanan masalah lahan juga sering dikeluhakan masyarakat. Lahan pemukiman warga tumpang tindih, hingga kavling yang tak diterbitkan legalitasnya. "Padahal gampang untuk diproses, tapi dipersulit. Padahal bila cepat rampung, UWTO (uang wajib tahunan otorita) juga lancar," kata Yunus.

Karenanya, Yunus mengharapkan oknum bagian lahan ditindak, pelayananan ditingkatkan. "Dibuat SOP (standar operasional prosedur) nya,"unkap pria kelahiran Makasar ini.
Pejabat yang ditempatkan di bagian lahan, betul-betul faham menganai lahan. "Serta mau bekerja dan melayani masyarakat. Jangan dipersulit, akhirnya muncul calo dan mafia," pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Istono, mengatakan pihaknya siap jika hendak diaudit pihak manapun terkait lahan. BP Batam harus siap untuk mempertanggungjawabkan pengalokasian lahan yang dimaksud.
"Kita siap, siapa pun yang mau audit silakan saja," katanya.
Terkait lahan tidur, Istono mengatakan bahwa durasi waktu yang diberikan kepada pengusaha yang mendapatkan alokasi lahan adalah 180 hari setelah perjanjian dokumen ditandatangani.
"Tetapi ini hanya untuk yang luasnya kecil. Kalau untuk yang luasnya besar, bisa lebih dari 180 hari," katanya.
Kemudian waktu itu bisa ditambah selama 90 hari lagi sejak izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin mendirikan bangunan (IMB) ditandantangani serta izin-izin lainnya dari Pemko Batam.
"Kenapa bisa sampai selama itu? Karena penerima alokasi lahan harus mempersiapkan perencanaan desain," katanya.
Sementara jika ada lahan yang sudah bertahun-tahun tak dibangun, itu karena memang adanya sengketa atau masalah lain. "Kalau masalah itu selesai, dan tak kunjung dibangun, kita akan tarik," katanya. (sumber: koran batampos)
- See more at: http://batampos.co.id/read/2016/02/24/35954/DPR-Ombudsman-Bentuk-Tim-Investigasi-Soal-Lahan-BP-Batam-Kami-Siap#sthash.sbawbpRa.dpuf
batampos.co.id - DPR RI dan lembaga pengawas kebijakan publik, Ombudsman, membentuk tim khusus yang akan melakukan investigasi di BP Batam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang BP Batam dalam pemberian izin alokasi lahan.
 

"Kami akan audit secara komprehensif masalah lahan di Batam itu. Kami akan bekerjasama dengan Ombudsman," kata wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, Selasa (23/2/2016).

Lukman beserta anggota Komisi II lainnya sudah beberapa kali turun ke Batam untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Menurutnya banyak pengaduan terkait kesalahan pengalokasian lahan oleh BP Batam.

Salah satunya adalah banyaknya dugaan kepemilikan lahan fiktif. Hal ini juga menjadi keluhan dari sejumlah pengusaha di Batam.

"Jadi ketika diminta, katanya lahan sudah habis, tetapi ternyata masih ada. Dan ada dugaan kepemilikan fiktif di sana," katanya.

Politikus dari Partai Keadilan Bangsa (PKB) itu juga menyayangkan banyaknya lahan tidur di Batam yang tak kunjung dibangun oleh pemilik lahan. Dalam hal ini BP Batam tidak tegas untuk mengambil keputusan.

"Kenapa selalu jawaban ke pengusaha lahan tak ada, tetapi banyak lahan yang tidak dibangun. Ini menjadi atensi dari DPR RI," katanya.

Menurutnya, lahan di Batam harus dibangun sesuai dengan peruntukan dan permintaan dari pemilik lahan. Bukan malah dibiarkan terbengkalai.

"Jadi ini sangat bertentangan dengan semangat pembangunan Kota Batam. Bahkan ada yang kita dengar, lahan itu jadi diperjualbelikan," katanya.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri, Nyat Kadir, juga mempertanyakan ketegasan BP Batam dalam hal lahan. Termasuk masih kurang transparannya masalah lahan di Batam.

"Kalau untuk masalah lahan tidur, BP Batam tidak tegas. Harusnya ditarik saja kalau tidak sesuai ketentuan," katanya.

Menurut Nyat, lahan tidur di Batam ini bisa ditarik setelah dua tahun tak dibangun. Tetapi pengakuan dari sejumlah pejabat BP Batam terhadapnya, ada sejumlah titik lahan yang terlantar karena sengketa.
"Tetapi itu kan hanya BP Batam yang tahu. Kalau menurut saya, tarik saja. Jangan takut digugat. Kan ada ketentuannya," katanya.

Banyaknya lahan tidur di Batam ini juga akan memancing semakin banyaknya rumah liar di Batam. Di mana menurutnya, ini termasuk kesalahan dari pemilik lahan.

"Ini bukan hanya kesalahan BP Batam. Tetapi intinya, kalau itu tak dibangun, maka akan semakin banyak rumah liar di sana," katanya.

Mantan Walikota Batam itu juga menegaskan banyaknya lahan tidur hanya akan menghambat pembangunan di Batam.

"Kalau bukan untuk dibangun, untuk apa dialokasikan," katanya.

Sementara anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda meminta Badan Pengusahan (BP) Batam mengevaluasi dan meningkatkan kinerja bagian lahan. Selama ini, banyak oknum di BP Batam yang mempersulit dan mempermainkan pengalokasian lahan, sering dikeluhkan masyarakat.

"Oknum seperti itu yang harus ditindak, bukan lembaganya. Jangan gara-gara oknum, institusi dikorbankan. Masyarakat masih membutuhkan BP Batam," kata Yunus Muda.

Yunus menuturkan, pengalokasian dan pengurusan izin lahan di Batam dikuasai oknum dan mafia. Karut marut serta buruknya pengurusan lahan menyebabkan masyarakat maupun investor sulit untuk mendapatkan legalitas maupun kepemilikan lahan.

Menurutnya, seperti yang disampaikan BP Batam belum lama ini, lahan di wilayah Batamcentre sudah habis dialokasikan. Padahal secara fisik, banyak lahan tidur yang belum dibangun. "Mengatasnamakan perusahaan yang tak jelas," beber Yunus.

Meskipun tak ada tanda akan adanya pembangunan dan lama dibiarkan, BP Batam tak berani menarik kembali. "Karena mafia dan oknum yang bermain," kata politikus Golongan Karya (Golkar) Kota Batam ini.  

Pimpinan BP Batam, lanjut Yunus, harus segera mengambil tindakan. Serta memberikan peluang kepada investor yang mau melakukan pembangunan. "Sehingga perekonomian kita kembali bergairah," katanya.

Selain itu, pelayanan masalah lahan juga sering dikeluhakan masyarakat. Lahan pemukiman warga tumpang tindih, hingga kavling yang tak diterbitkan legalitasnya. "Padahal gampang untuk diproses, tapi dipersulit. Padahal bila cepat rampung, UWTO (uang wajib tahunan otorita) juga lancar," kata Yunus.

Karenanya, Yunus mengharapkan oknum bagian lahan ditindak, pelayananan ditingkatkan. "Dibuat SOP (standar operasional prosedur) nya,"unkap pria kelahiran Makasar ini.

Pejabat yang ditempatkan di bagian lahan, betul-betul faham menganai lahan. "Serta mau bekerja dan melayani masyarakat. Jangan dipersulit, akhirnya muncul calo dan mafia," pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Istono, mengatakan pihaknya siap jika hendak diaudit pihak manapun terkait lahan. BP Batam harus siap untuk mempertanggungjawabkan pengalokasian lahan yang dimaksud.

"Kita siap, siapa pun yang mau audit silakan saja," katanya.

Terkait lahan tidur, Istono mengatakan bahwa durasi waktu yang diberikan kepada pengusaha yang mendapatkan alokasi lahan adalah 180 hari setelah perjanjian dokumen ditandatangani.

"Tetapi ini hanya untuk yang luasnya kecil. Kalau untuk yang luasnya besar, bisa lebih dari 180 hari," katanya.

Kemudian waktu itu bisa ditambah selama 90 hari lagi sejak izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin mendirikan bangunan (IMB) ditandantangani serta izin-izin lainnya dari Pemko Batam.

"Kenapa bisa sampai selama itu? Karena penerima alokasi lahan harus mempersiapkan perencanaan desain," katanya.

Sementara jika ada lahan yang sudah bertahun-tahun tak dibangun, itu karena memang adanya sengketa atau masalah lain. "Kalau masalah itu selesai, dan tak kunjung dibangun, kita akan tarik," katanya. (sumber: koran batampos)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar