Batam (Antara Kepri) - Mantan Menteri Kehakiman (kini disebut Menteri
Hukum dan HAM) Muladi menilai pemerintah salah jika mengambil keputusan
membubarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang selama ini telah membangun
Pulau Batam.
"BP Batam tidak boleh dibubarkan, dievaluasi boleh. Jangan menghapuskan sesuatu yang sudah baik," kata Muladi usai menghadiri sebuah acara di Batam, Sabtu.
"BP Batam tidak boleh dibubarkan, dievaluasi boleh. Jangan menghapuskan sesuatu yang sudah baik," kata Muladi usai menghadiri sebuah acara di Batam, Sabtu.
Menurut dia, seharusnya BP Batam dievaluasi mengenai kesalahan, peluang, kendala, dan harapan yang dibebankan pada lembaga tersebut agar menjadi lebih baik lagi.
"Sebuah organisasi seharusnya belajar dari kekurangan agar menjadi lebih baik. Tapi jangan dibubarkan, evaluasi saja kekurangan-kekurangannya agar menjadi lebih baik," katanya.
Mengenai tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam pada beberapa hal, menurut Muladi hal itu bisa dikoordinasikan antara dua lembaga. Termaasuk masalah pengelolaan lahan di Batam.
"Saya rasa itu bisa dikoordinasikan dan diselesaikan dengan baik antardua lembaga," kata Gubernur Lemhanas Periode 2005-2011 tersebut.
Ia mengatakan, tantangan ke depan bagi Indonesia khususnya Batam sangat besar dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN jadi harus segera diselesaikan.
"Tantangan kedepan bagi Batam sangat besar dalam menghadapi MEA, jadi harus segera diselesaikan," ujarnya.
Kepala BP Batam, Mustofa Widjaja mengatakan siap jika dipanggil lagi oleh Presiden Joko Widodo untuk memutuskan status BP Batam.
"Sudah lima kali rapat belum juga ada keputusan. Kami masih menunggu dan siap jika dipanggil lagi untuk rapat dengan Presiden," katanya.
Sebelumnya gencar pemberintaan mengenai rencana pembubaran BP Batam setelah Menteri Dalam Negeri memberikan statemen pada sejumlah media massa saat berada di Tanjungpinang.
Hal tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran bagi para investor yang sudah menanamkan modalnya di Batam. (Antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar