Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 02 Februari 2016

BP Batam Sosialisasikan Tata Cara Ekspor UMKM

Selasa, 2 Februari 2016 (Sumber: Antara Kepri)

Batam (Antara Kepri) - Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bekerja sama dengan Bank BNI dan Komunitas Tangan Di Atas (TDA) Kota Batam menggelar sosialisasi workshop tata cara ekspor produk sehingga mampu mendapatkan pasar di luar negeri.

"Salah satu penunjang pertumbuhan ekonomi suatu wilayah dapat dilihat dengan tumbuhnnya industri UMKM. Peranan mereka dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi sangat penting sehingga keberadaan UMKM menjadi salah satu tolok ukur dalam melihat pencapaian suatu wilayah," kata Anggota 5 Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Fitrah Kamaruddin di Batam, Senin.


Ia mengatakan, Batam saat ini sudah memiliki banyak UMKM yang harus didukung untuk bisa memasarkan produk-produknya hingga keluar negeri.

"Dengan kegiatan ini kami ingin memberikan sedikit masukan agar produk-produk UMKM bisa tembus pasar internasional. Makanya, kami mengajak peserta untuk terus bekerja keras dan bersama-sama menjaga kestabilan ekonomi di wilayah Batam," kata dia.

Acara yang digelar di Gedung BP Batam tersebut diikuti sekitar 50 orang pelaku UMKM dan mahasiswa di Batam. Sementara dari BP Batam dihadiri juga oleh Kasubdit Perindustrian BP Batam Suhardi, Kasubdit Pelayanan Perizinan Terpadu Gunadi, Kasubdit Penanaman Modal BP Batam Ady Soegiharto.

"Penting bagi pengusaha melihat peluang ekspor keluar negeri agar usahanya terus berkembang. Mengingat Batam berdekatan dengan sejumlah negara tetangga," kata Fitrah.

Salah seorang narasumber mengenai sistem tata cara ekspor dari Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam Balian Untoro memaparkan bagaimana proses yang harus dilakukan oleh pelaku usaha yang ingin mengirim produknya keluar Batam sesuai dengan prosedur yang baik dan benar.

Barlian juga menjelaskan bagaimana salah satu tugas dan fungsi BP Batam dalam pengaturan lalu lintas barang di kawasan FTZ Batam, yaitu pengusulan penetapan pelabuhan/bandara yang ditunjuk, menetapkan pengusaha di kawasan FTZ Batam, menetapkan jumlah jenis barang sesuai dengan bidang usaha. Selanjutnya menetapkan pengusaha yang memasukan barang konsumsi yang masuk ke wilayah FTZ Batam, serta menerbitkan surat keterangan asal (SKA).

"Ketentuan-ketentuan tersebut harus di pahami oleh seluruh pengguna/pelaku usaha maupun masyarakat sebagai salah satu pedoman dalam menjalankan sistem keluar dan masuknya suatu barang ke dalam dan keluar wilayah FTZ Batam," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut juga mengadakan penyerahan bantuan dana bergulir pengembangan usaha anggota TDA Batam dari Bank BNI dan Pengenalan TDA Perempuan dan TDA Campus. (Antara)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar