Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 11 Februari 2016

BP Batam Bantah Keluarkan Tambahan Kuota Rokok

Kamis, 11 Februari 2016 (Sumber: Haluan Kepri)

BATAM CENTRE (HK)-Badan Pengusahaan (BP) Batam membantah memberikan izin tambahan kuota bagi produsen  rokok FTZ.  Hal itu terkait banyaknya beredar rokok FTZ di luar Batam. 

"Perlu kami tegaskan, BP Batam tidak lagi mengeluarkan tambahan izin kuota rokok FTZ serta izin mendatangkan rokok produksi luar ke Batam, mulai Juni 2015 lalu. Ini perlu kami luruskan karena berdasarkan isu yang beredar BP masih mengeluarkan izin kuota rokok." kata Direktur Lalulintas Barang BP Batam Tri Novianto Putra, Rabu (11/2).


Tri mengakui BP Batam selama ini telah mengeluarkan izin produksi pabrik rokok serta mendatangkan rokok di kawasan bebas untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun.

Namun sejak Juni 2015 kuota rokok tersebut telah dicabut dan pihak BP Batam sampai saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap tiga rokok yang produksi di Batam.

Menyikapi hal ini, lanjut dia, BP Batam bersama Bea Cukai melakukan evaluasi terhadap maraknya beredar rokok tanpa cukai di luar Batam.

Dengan adanya pemberhentian kuota rokok ini, jika masih ditemukan rokok tanpa cukai beredar maka menjadi wewenang Bea dan Cukai serta kepolisian menindaknya.

Selain persoalan kuota rokok tanpa cukai di kawasan FTZ, BP Batam juga menyampaikan permasalahan izin Import produk holtikutura.Dimana izin impornya juga diisukan BP Batam yang mengeluarkan.

Padahal, yang mengeluarkan izin impor produk holtikultura adalah Kementrian Pertanian dan Karantina.

Ia juga menyebutkan, terakhir izin diberikan kepada PT. Oscar Kurnia Cemerlang dan PT Prozen King Mulia mendatangkan 1.400 ton produk Holtikultura dari luar negeri seperti buah-buah dan sayur dan itu yang mengawasi karantina.

Untuk mengantisipasi masuknya produk hortikultura di pelabuhan tidak resmi sebagai kawasan FTZ, pihaknya telah mengajukan penambahan 7 pelabuhan resmi dari empat yang ada saat ini," tutupnya. (par)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar